Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2024 Hingga 1 April 2025

Melalui Siaran Pers SP-10/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 12 juta SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebagian besar penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik melalui berbagai platform yang disediakan DJP. Rincian penyampaian SPT Tahunan 2024 per 01 April 2025 pukul 00.01 WIB melalui metode elektronik adalah sebagai berikut: 

  • E-filing: 10,56juta SPT
  • E-form: 1,33 juta SPT 
  • E-SPT: 629 SPT 

Selain itu, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Relaksasi dan Penghapusan Sanksi Administratif Pelaporan SPT

Tanggal batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025. Kondisi ini menyebabkan potensi keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan, karena hari kerja yang tersedia pada bulan Maret menjadi lebih sedikit dibandingkan biasanya.

Untuk mengantisipasi dampak libur panjang ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/PJ/2025. Keputusan ini memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku bagi pembayaran dan pelaporan yang dilakukan melewati batas waktu normal, yaitu sejak 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan tersebut.

 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Sanksi Telat Lapor dan Bayar Pajak 2024, Cek Batas Waktunya!

 

Target Kepatuhan Pajak Tahun 2025

Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP telah menetapkan target kepatuhan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT. Target ini setara dengan 81,92% dari jumlah total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT. Dwi menegaskan bahwa target kepatuhan ini tidak hanya berlaku untuk periode tiga bulan pertama tahun, melainkan sepanjang tahun 2025.

Dwi juga mengingatkan bahwa kepatuhan pelaporan pajak sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab warga negara kepada negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera melakukannya sebelum batas waktu relaksasi berakhir pada 11 April 2025.

 

Apresiasi atas Kepatuhan Wajib Pajak

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan wujud nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News