Memasuki musim haji tahun 2024, sejumlah Jemaah haji sudah berangkat ke tanah suci yang dibagi dalam beberapa kloter dari seluruh Indonesia. Perjalanan ibadah ini menjadi salah satu bagian terpenting bagi mereka karena selain menjalankan perintah agama, perjalanan ibadah haji ini juga kan menjadi pengalaman pertama bagi sebagian besar jemaah haji Indonesia. Menurut data Kementerian Agama, tahun 2024 ini jumlah total jemaah haji asal Indonesia mencapai 241.000. Angka tersebut menjadi rekor jemaah haji terbesar sepanjang sejarah.
Dengan jumlah tersebut, perlu adanya sosialiasi yang menyeluruh dari pemerintah terkait barang bawaan yang akan dibawa oleh para jemaah haji sepulangnya dari tanah suci. Jemaah haji perlu memahami dan mematuhi peraturan kepabeanan yang berlaku sebelum mereka kembali ke tanah air untuk menghindari denda atau sanksi.
Wajib Custom Declaration
Pemerintah sebetulnya sudah mengatur aturan kepabeanan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Namun, jemaah haji tetap perlu memberitahukan barang bawaan yang dibawa melalui custom declaration.
Jika di bandara telah tersedia layanan custom declaration secara elektronik (e-CD), jemaah haji bisa mengakses tautan https://ecd.beacukai.go.id/. Beberapa bandara Indonesia yang telah menerapkan e-CD antara lain Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Lewat e-CD pula, para jemaah haji juga dapat melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet dari luar negeri.
Baca juga: Barang Bawaan Ke Luar Negeri Tidak Wajib Deklarasi, Simak Penjelasan Lengkap Bea Cukai
Pembebasan Bea Masuk
Dalam PMK 203/2017, pemerintah juga telah mengatur pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan penumpang untuk personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Selain bea masuk, pemeritah juga telah memberikan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bea Masuk Jika Melebihi Nilai Pabean
Jika barang yang dibawa ke tanah air melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut akan dipungut bea masuk dan PDRI. Untuk barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk barang personal use yang termausk kategori barang kena cukai juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.









