Apa Itu Customs Declaration Dalam Kepabeanan?

Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata para wisatawan asing yang berasal dari luar negeri. Keindahan alam dan beragam tradisi dan budaya menjadi salah satu pemikat para turis untuk berlibur ke Indonesia. Terkait dengan perpindahan para wisatawan dari negaranya dan memasuki wilayah Indonesia tentu saja melibatkan peran dari pihak bea dan cukai di bandara. Saat ini, bandara di Indonesia mulai ramai dipadati oleh penumpang atau wisatawan yang baru datang dari luar negeri.

Momen ini biasanya banyak dijumpai saat liburan telah tiba, libur natal atau tahun baru contohnya. Perlu dipahami, bahwa ketika telah memutuskan menggunakan transportasi udara yang erat kaitannya dengan administrasi saat kedatangan di bandara, terdapat salah satu ketentuan yang perlu para penumpang dan awak sarana pengangkut pahami saat datang ke dari luar negeri dan mendarat di Indonesia yakni pengisian customs declaration. Apa yang dimaksud dengan customs declaration

Customs declaration menjadi salah satu alat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri. Pemeriksaan yang dimaksud di antaranya untuk melakukan pengawasn terhadap barang yang dilarang maupun dibatasi, hal tersebut guna untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya dalam wilayah pabean. 

Baca juga: Subjek, Objek, dan Cara Hitung Pajak Reklame

 

Definisi Customs Declaration

Customs declaration memiliki ketentuan yang telah diatur dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 terkait ketentuan kegiatan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut. Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 203 tahun 2017, dalam hal barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: 

  • Barang pribadi yang dimiliki oleh penumpak atau awak sarana pengangkut yang dipakai atau digunakan untuk keperluan pribadi yang di dalamnya juga termasuk sisa perbekalan (personal use)
  • Barang impor yang dibawa oleh para penumpang maupun barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a (non- personal use). 

Barang impor sebagaimana yang telah dijelaskan di atas terdiri atas: 

  • Barang yang didapatkan atau yang berasal dari luar wilayah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar wilayah pabean
  • Barang yang diperoleh yang bersumber dari dalam daerah pabean
  • Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean yang nantinya akan dipakai selama ia berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat penumpang atau awak sarana pengangkut meninggalkan daerah pabean. 

Perlu diingat kembali, daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian dan ruang udara di atasnya, dan tempat-tempat tertentu di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta landasan kontinen yang di dalamnya berlaku Undang – Undang kepabeanan. 

Penumpang yang dimaksud dalam konteks ini, merupakan setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, namun bukan awak sarana pengangkut serta bukan pelintas batas.

Sementara itu, awak sarana pengangkut yang sering disingkat dengan ASP merupakan setiap orang yang disebabkan oleh pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.  Sedangkan saranan pengangkut, yakni angkutan atau kendaraan yang melintas baik itu lewat udara, laut maupun darat yang digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang.

Berdasarkan definisi dari berbagai hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan terkait definsi customs declaration yang berarti dokumen yang digunakan untuk memberitahukan barang bawaan yang dibawa baik oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut ke petugas Bea dan Cukai. Pengisian customs declaration ini mewajibkan untuk para penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. 

 

Tujuan Customs Declaration

Customs declaration ini menjadi dokumen permulaan yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap kedatangan luar negeri. Tujuan dari pemeriksan tersebut di antaranya agar dapat mengidentifikasi barang-barang yang akan masuk ke Indonesia termasuk pula larangan dan batasan jenis barang. Selain itu, customs declaration juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah barang yang dibawa oleh penumpang atau ASP dikenakan pajak atau tidak. 

Baca juga: Bubuhkan e-Meterai Alami Kendala Teknis? Hubungi Kontak Person Ini

 

Hal-Hal yang Berkaitan Dengan Pengisisan Customs Declaration 

Pengisian customs declaration oleh penumpang dan ASP harus dngan benar, lengkap dan jelas, sebab pemberitahuan barang bawaan yang dicatat dalam customs declaration akan menjadi penentu jalur pengeluaran barang impor. Apakah barang tersebut masuk ke dalam jalur hijau ataukah jalur merah. 

Jalur merah yakni bagi penumpang dan ASP yang di antaranya membawa hewan, ikan atau tumbuhan, narktika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, benda atau publikasi yang berbau pornografi, uang atau istrumen pembayaran lainnya yang dalam rupiah maupun mata uang asing dengan nominal paling sedikit Rp100 juta. 

Penumpang atau awak sarana pengangkut juga dapat masuk dalam jalur merah jika nilai pabean barang pribadi yang dibawa melebihi pembebasan pembatasan bea masuk dan atau cukai. Perlu diketahui pula, terkait kelebihan nilai pabean tersebut, penumpang maupun ASP diwajibkan membayar bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

Namun, tidak semua barang pribadi milik penumpang dianggap sebagai barang impor yang dikenakan bea masuk. Terdapat pengecualian beberapa barang. Berikut merupakan Barang pribadi milik penumpang yang tidak dikenakan bea masuk dan cukai, sebagai berikut: 

  • Barang yang memiliki jumlah atau nilai pabean paling banyak FOB USD 500.000 per orang untuk setiap kedatangan
  • Sigaret yang paling banyak 200 batang, cerutu dengan jumlah paling banyak 25 batang dan tembakau iris maupun hasil tembakau lainnya dengan jumlah paling banyak 100 gram
  • Minuman yang Mengandung etik alkohol dengan kuantitas paling banyak 1 (satu) liter. 

Penumpang maupun awak sarana pengangkt harus tetap mengisi customs declaration meskipun mereka merasa tidak membawa barang yang harus diberitahukan. Sebagaimana sesuai dengan PMK 203/PMK.04 Tahun 2017 terkait ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Untuk pengisian dan penyampain customs declaration bisa melaui tulisan diatas formulir. Formulir customs declaration biasanya dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Selain itu, cara mendapatkan formulir customs declaration yakni pada meja layanan mandiri sesaat sebelum masuk tempat pemeriksaan bea dan cukai.

Adapun, customs declaration dapat disampaikan secara elektronik. Beberapa bandara di Indonesia telah menerapkan program electronic custom declaration yang disingkat dengan e-CD untuk memudahkan pengisian dan efisiensi waktu. Pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman website www.beacukai.go.id/cdonline