Dalam mempromosikan sebuah produk atau non-produk kepada masyarakat luas, kita dapat menggunakan banyak alat promosi mulai dari media cetak, seperti koran, majalah, poster, spanduk, hingga media elektronik, seperti radio, televisi, dan internet. Selain itu, bisa juga melakukan promosi di outdoor media atau out-of-home melalui papan reklame, baliho, dan lain sebagainya.
Dari semua media promosi di atas, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai dan masih digunakan sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun papan reklame terbukti efektif dan banyak dipasang di sisi kanan kiri jalan, tetapi reklame ini memiliki aspek perpajakannya loh.
Pajak reklame merupakan pungutan pajak atas semua penyelenggara reklame. Lalu, apa saja subjek dan objek pajak reklame? Bagaimana cara hitung pajak reklame? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini!
Baca juga Apa Itu Kode Billing?
Pengertian Pajak Reklame
Reklame adalah salah satu media yang digunakan untuk mempromosikan produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengacu pada Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame sendiri didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan, atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna tujuan komersial memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap orang, badan, barang, atau jasa yang dapat dilihat dan dinikmati secara umum.
Sementara, menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame didefinisikan sebagai pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Fungsi Reklame
Reklame baik berukuran kecil maupun besar, sering ditemui saat berkendara di jalanan. Bagi perusahaan atau pebisnis yang ingin mempromosikan produk atau jasa, reklame berfungsi sebagai media yang menghubungkan antara masyarakat dengan nilai brand yang terdapat di papan reklame. Selain itu, reklame juga dapat membuat masyarakat ingat dengan produk atau jasa tersebut, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen baru bagi perusahaan setelah melihat reklame tersebut.
Baca juga Apa Itu Pajak Royalti?
Jenis-Jenis Reklame
Secara umum, reklame dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Adapun, reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang atau jasa yang tujuannya untuk keperluan promosi. Sedangkan, reklame non-produk adalah reklame yang isinya memuat nama perusahaan, bisnis, badan, usaha, atau profesi, termasuk logo dan simbol yang tujuannya dapat dikenal oleh masyarakat umum.
Sebagai contoh, Bapak X adalah pemilik perusahaan bimbingan belajar musik di Jakarta yang ingin mengenalkan perusahaannya ke masyarakat umum dengan segala keunggulan yang dimilikinya.
Dalam contoh kasus tersebut, Bapak X ingin mengenalkan atau mempromosikan perusahaan bimbingan belajar musik yang dimilikinya. Lalu, apa jenis reklame yang cocok untuk Bapak X?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Bapak X harus menentukan terlebih dahulu isi dari reklame yang akan dimuat, jika reklame hanya memuat logo dan nama perusahaan bimbingan musik maka termasuk jenis reklame non-produk. Tetapi, jika reklame tersebut berisikan informasi untuk tujuan promosi maka termasuk jenis reklame produk.
Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Menurut Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang menjadi subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut.
Sementara itu, wajib pajak reklame adalah pihak yang menyelenggarakan reklame, baik orang pribadi maupun badan. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri secara langsung, maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah pihak ketiga tersebut.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh wajib pajak orang pribadi, promosi lewat reklame tersebut dapat bertujuan memperkenalkan profil diri untuk publik. Misalnya, reklame untuk pemilihan calon partai politik. Sedangkan, dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh wajib pajak badan, promosi lewat reklame tersebut dapat bertujuan memperkenalkan produk atau jasa perusahaan.
Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan penyetoran dan pelaporan atas pajak reklame tersebut.
Baca juga Apa Itu International Tax Policy?
Objek Pajak Reklame
Sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang menjadi objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Adapun, objek pajak yang dimaksud di antaranya, yaitu:
- Reklame papan, billboard, videotron, megatron, atau sejenisnya: untuk reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, seng atau bahan lainnya yang sejenis. Reklame ini biasanya dipasang pada bangunan. Sedangkan, untuk reklame videotron/megatron adalah reklame yang menggunakan layer monitor besar.
- Reklame stiker: adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas. Reklame ini biasanya diselenggarakan dengan cara disebar atau untuk ditempelkan pada suatu benda. Luas dari reklame ini tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
- Reklame kain: adalah reklame yang berbahan kain, termasuk plastik, karet, dan bahan sejenis lainnya.
- Reklame selebaran: adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas. Reklame ini biasanya diselenggarakan dengan cara disebar dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan.
- Reklame udara: adalah reklame yang diselenggarakan menggunakan pesawat udara.
- Reklame apung: adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
- Reklame berjalan, termasuk yang ada pada kendaraan: adalah reklame yang dtempelkan atau dilekatkan pada suatu kendaraan.
- Reklame suara: adalah reklame yang diselenggarankan menggunakan peralatan suara atau kata-kata yang diucapkan.
- Reklame film atau slide: adalah reklame yang diselenggarakan menggunakan klise berupa kaca atau film, sebagai alat untuk dipancarkan pada layar di dalam ruangan.
- Reklame peragaan: adalah reklame yang diselenggarakan dengan memeragakan suatu barang.
Selain itu, terdapat hal-hal yang tidak termasuk objek pajak reklame, yaitu:
- Reklame yang diselenggarakan melalui radio, internet, televisi, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenisnya;
- Label atau merek produk yang melekat pada produk yang dijual dengan tujuan membedakan produk sejenis;
- Nama pengenal usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha;
- Penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan reklame lainnya sesuai dengan peraturan daerah; dan
- Penyelenggaraan reklame oleh perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi lembaga internasional.
Baca juga Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Tarif dan Cara Hitung Pajak Reklame
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak reklame dikenakan tarif paling tinggi sebesar 25%. Setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya masing-masing dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditetapkan dalam UU PDRD tersebut.
Kemudian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Reklame, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame. Pertama, apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame tersebut. Kedua, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang dipakai, lokasi penempatan, dan jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media. Ketiga, apabila NSR tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan berdasarkan ketentuan pada poin kedua.
Pada tarif NSR reklame terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- Tarif NSR reklame untuk produk berdasarkan kelas jalan dan durasi tayang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Protokol A (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 125.000
- Protokol B (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 120.000
- Protokol C (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 75.000
- Protokol I (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 50.000
- Protokol II (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 25.000
- Protokol III (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 15.000
- Protokol Lingkungan (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 10.000
Baca juga Peran Duty to Give Reason Saat Bersengketa
- Tarif NSR reklame untuk non-produk berdasarkan kelas jalan dan durasi tayang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Protokol A (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 25.000
- Protokol B (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 20.000
- Protokol C (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 15.000
- Protokol I (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 10.000
- Protokol II (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 5.000
- Protokol III (durasi tanyang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 3.000
- Protokol Lingkungan (durasi tayang per meter per hari) dikenakan tarif NSR Rp 2.000
Sebagai contoh, PT. X ingin memasang papan reklame dengan ukuran 2 × 5 meter (10 m2) di daerah Jakarta (protokol A) sebanyak 10 buah selama 7 hari untuk keperluan promosi. Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk protokol A adalah Rp 125.000. Oleh karena itu, pajak reklame dapat dihitung sebagai berikut:
DPP Reklame = 10 m2 × 10 buah × 7 hari × Rp 125.000 = Rp 87.500.000
Pajak Reklame = 25% × Rp 87.500.000 = Rp 21.875.000
Jadi pajak reklame yang dibayarkan PT. X adalah sebesar Rp 21.875.000









