Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur barang bawaan penumpang yang dibawa ke luar negeri. Bea Cukai menegaskan, pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri adalah opsional, bukanlah suatu kewajiban.
Menurut informasi yang dirilis oleh Bea Cukai, aturan terkait barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional dan bukan suatu kewajiban. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengungkapkan bahwa penumpang yang memanfaatkan fasilitas deklarasi barang bawaan masih sangat sedikit.
Dalam pernyataannya, Nirwala menekankan bahwa kebijakan pelaporan atau deklarasi barang bawaan adalah fasilitas opsional yang tersedia bagi penumpang dan tidak bersifat wajib. Hingga saat ini, jumlah penumpang yang menggunakan fasilitas tersebut masih sangat sedikit.
Baca juga: Skema Pengawasan Impor Berubah, Importir Wajib Simak!
Nirwala juga menyatakan bahwa kebijakan ini bermanfaat terutama bagi warga Indonesia yang akan mengikuti kegiatan di luar negeri, seperti perlombaan internasional, acara budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan peralatan dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Lebih lanjut, Nirwala menambahkan bahwa dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpangnya. Hal ini akan membuat barang tersebut berlaku sebagai skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak impor saat kembali ke Indonesia.
Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat yang diberikan oleh peraturan yang disusun oleh kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, Bea Cukai juga mendukung revisi regulasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan beberapa kementerian terkait.
Pihak Bea Cukai mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan, demi kepentingan ekonomi nasional.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan tambahan mengenai keterangan Bea Cukai dalam cuitannya di media sosial X pada Minggu (24/03). Prastowo turut memberi klarifikasi kepada masyarakat dunia maya bahwa pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri adalah opsional, bukan kewajiban. Ini dilakukan setelah ramai tanggapan pro dan kontra terhadap kebijakan terkait.
Prastowo menegaskan bahwa sejak aturan ini berlaku pada tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi, seperti sepeda untuk olahraga, barang pameran, atau barang seni seperti alat musik atau kamera untuk kegiatan seperti syuting atau konser di luar negeri. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah barang-barang sehari-hari seperti tas atau sepatu.
Baca juga: Mendag Respon Banyaknya Protes Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang
Selain itu, Prastowo menyatakan bahwa dalam praktiknya, Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang harus dideklarasikan, dan bahwa sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Menurutnya, perjalanan bisa dilakukan dengan lancar dan nyaman.
Adapun area layanan deklarasi barang bawaan diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Menurut Prastowo, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan serta demi efektivitas dan efisiensi bersama.
Selain itu, Prastowo memberikan tanggapan terhadap konten viral yang dibuat oleh Bea Cukai Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan pernyataan bahwa konten tersebut kurang sesuai dengan substansi aturan dan praktik yang berlaku di lapangan. Kemenkeu meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kegaduhan tersebut.
Dalam cuitannya, Prastowo menegaskan bahwa sementara inisiatif Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan dapat dihargai, namun kontennya tidak sepenuhnya sesuai dengan maksud dan substansi peraturan serta praktik yang telah berjalan. Ia kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari kejadian tersebut.









