Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memicu pro dan kontra publik. Lewat media sosial, masyarakat menilai Permendag baru ini terkesan merepotkan banyak pihak yang bukan importir atau jastip. Beberapa mempertanyakan nasib bawaan penumpang yang pulang dari ibadah haji hingga barang bawaan seorang ibu dengan balita.
Merespon pertanyaan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui awak media di Pasar Tanah Abang Blok A (14/03) mengatakan Permendag baru tersebut dibentuk atas dasar merebaknya bisnis jasa titip alias jastip yang membawa banyak barang dari luar negeri ke Indonesia tanpa membayar pajak.
Saat ditanya tentang bagaimana dampak aturan kepada jemaah haji yang umumnya akan membawa oleh-oleh dalam jumlah cukup besar, pria yang lebih akrab disapa Zulhas itu menjawab oleh-oleh tetap diperbolehkan namun dengan catatan tidak untuk dijual lagi. Menurutnya, hal itu juga bisa dilihat dari apakah barang dibawa menggunakan kardus baru. Selain itu, jika pembelian barang juga disertai dengan kantong merk serta bukti nota pembayaran, maka akan dikenakan pajak.
Mengutip Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang baru diterapkan pada 10 Maret 2024 lalu telah menggeser komoditas yang sebelumnya diawasi secara post-border menjadi border. Beberapa barang dengan ketentuan maksimum yang boleh dibawa dari luar negeri ke dalam negeri, di antaranya gadget elektronik seperti komputer genggam, tablet, dan telepon seluler maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun, alas kaki maksimal 2 pasang per orang, serta tas maksimal 2 buah per orang.
Baca juga: Skema Pengawasan Impor Berubah, Importir Wajib Simak!
Demikian pada produk makananan, minuman, dan produk kecantikan juga mendapat pengawasan tambahan, dimana barang yang dibawa harus memiliki sertifikat halal, serta obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian terkait turut menanggapi aturan ini. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menganggap aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri. Sandi mencontohkan bagi wisatawan Indonesia yang berlibur ke Timur Tengah, alih-alih memborong produk tekstil disana, wisatawan dapat membeli barang yang sama di Kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Permendag Nomor 3 tahun 2024 justru menghapus aturan pembatasan impor kepada komoditas Monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo menyebutkan penghapusan aturan tersebut atas penerimaan masukan dari beberapa asosiasi dagang, yakni Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI), Rotokemas Indonesia, hingga Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI). Alasannya, Zulkifli menilai perindustrian negeri sedang berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.
Pada Februari lalu, KADIN sempat mengupayakan agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu selama 6 (enam) bulan terkait Permendag Nomor 36 tahun 2023. KADIN menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksanaan Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan aturan dijalankan. Menurut KADIN, persiapan ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberi waktu yang memadai kepada seluruh pihak terkait.
Baca juga: Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Cari Tahu Di Sini
Permasalahan kegiatan impor tanpa pengenaan pajak sudah menjadi masalah lama. Baru-baru ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan sekitar 1 ton makanan milk bun atau roti susu yang ditindak atas pelanggaran aturan pembawaan barang penumpang yang diduga merupakan kegiatan jastip tanpa pajak di periode Februari 2024.









