Skema Pengawasan Impor Berubah, Importir Wajib Simak!

Maraknya layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri di Indonesia membuat pemerintah menerbitkan aturan baru terkait hal ini. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024. Salah satu pokok dalam aturan baru tersebut ialah pergeseran skema pengawasan impor dalam beberapa komoditas dari yang awalnya post-border menjadi border.

Dengan adanya perubahan skema tersebut, para importir diharapkan dapat memperhatikan dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. Terbitnya Permendag 3/2024 ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor ini dilkaukan dengan cara mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Secara sederhana, border memiliki arti di dalam kawasan pabean, sementara post-border memiliki arti di luar kawasan pabean. Pengawasan border merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sedangkan pengawasan post-border diaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dan Bea Cukai

Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemerikaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berasa di dalam kawasan pabean.

Sementara ketentuan tata niaga post-border merupakan ketentuan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dlakukan setelah melalui kawasan pabean oleh Kementerian/lembaga penerbit izin.

Pengawasan terhadap komoditas impor yang semula post-border menjadi border berlaku dalam beberapa barang antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Terhadap barang-barang tersebut, ada beberapa ketentuan batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang yang perlu diperhatikan sehingga dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Ketentuan tersebut antara lain:

  1. Untuk barang berupa alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  2. Untuk barang berupa tas dibatasi 2 buah per penumpang
  3. Untuk barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang
  4. Untuk barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai FOB US$1.500 per penumpang
  5. Untuk barang berupa telpon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Baca juga: Libur Panjang di Luar Negeri? Simak Ketentuan Bawaan Penumpang Ini