Terkadang, ketika kita membutuhkan suatu barang yang selalu sulit tersedia di toko, kita akan mencari barangnya di online marketplace yang tak jarang barang tersebut berasal dari luar negeri. Hal ini merupakan salah satu opsi untuk mendapatkan barang yang kita inginkan dengan cepat dan murah. Namun, dalam transaksi ini kita memang wajib diawasi oleh beberapa aturan hingga biaya yang harus dibayarkan untuk barang impor tersebut. Dalam artikel kali ini, Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan dan pembebasan bea masuk impor.
Pada 24 Oktober 2022, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas impor barang mewah atas barang bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
PMK ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat meningkatkan pelayanan kepabeanan dengan menyederhanakan prosedur, perluasan rantai pasok dan saluran ekspor hasil produksi, akomodasi proses perkembangan kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan fasilitas kemudahan di bidang impor sebagai tujuan ekspor untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional.
Pengertian Bea Masuk
Menurut ketentuan umum Bab I Pasal 1 dalam PMK 149 Tahun 2022, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea masuk juga dapat diartikan sebagai pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang/jasa yang memasuki suatu daerah pabean.
Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Selain itu, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen sesuai yang diatur Undang-Undang Kepabeanan juga termasuk kedalam daerah pabean.
Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya
Syarat dan Ketentuan Bebas Bea Masuk
Pajak impor memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda-beda. Pajak impor dibedakan berdasarkan kategori berupa impor barang untuk dikonsumsi dan impor barang untuk digunakan sebagai pendukung produksi. Khusus kegiatan impor barang untuk digunakan sebagai pendukung produksi dibagi menjadi dua, yaitu:
- Impor untuk kegiatan usaha dengan tujuan pasar dalam negeri
- Impor untuk kegiatan usaha dengan tujuan ekspor
Kegiatan impor barang yang digunakan untuk membantu produksi pasar dalam negeri akan dikenakan pajak impor sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, impor barang yang digunakan sebagai bahan pendukung produksi untuk diekspor kembali, maka akan mendapat pembebasan atas pengenaan pajak impor. Contohnya seperti bebas pajak Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPnBM merujuk seperti yang diatur dalam PMK 149 Tahun 2022.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memberi dukungan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. KITE Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, ataupun dipasang di barang lain dengan tujuan untuk diekspor kembali.
Wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas KITE Pembebasan ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu sebagai badan usaha atau industri kecil dan menengah. Syarat Memperoleh Insentif Bea Masuk atau PPN Impor sesuai PMK 149 Tahun 2022, yaitu perusahaan harus memperoleh/memiliki fasilitas Perusahaan KITE Pembebasan terlebih dahulu. Sesuai PMK 149 Tahun 2022 Pasal 3, badan usaha yang berhak mendapatkan KITE Pembebasan atau perusahaan yang bisa memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang tidak dipungut sebagai berikut:
- Jenis usaha industri manufaktur yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan dengan masa berlaku minimal 3 tahun pada lokasi yang akan digunakan dalam kegiatan produksi dan penyimpanan barang, bahan, dan hasil produksi, berlaku sejak permohonan KITE diajukan
- Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
- Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang
- Terdapat CCTV (Closed Circuit Television) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) sebagai bentuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan, serta hasil produksi barang
- Perusahaan atau badan usaha memiliki izin usaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perizinan berusaha berbasis risiko
- Badan usaha atau perusahaan merupakan wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Selain syarat tersebut, untuk mendapatkan KITE Pembebasan agar mendapatkan insentif bebas bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM terutang, wajib pajak perusahaan juga harus menyerahkan jaminan kepada Ditjen Bea Cukai atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE pembebasan saat diajukannya pemberitahuan pabean.
Baca juga: Moratorium Bea Masuk Barang Digital Resmi Lanjut hingga 2026, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Jaminan untuk mengajukan permohonan sebagai perusahaan KITE Pembebasan sesuai PMK 149 Tahun 2022 Pasal 11, yaitu berupa jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi berupa custom bond, Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), jaminan perusahaan penjaminan, dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Jangka Waktu Pemanfaatan KITE Pembebasan
Menurut PMK 149 Tahun 2022 Pasal 10, periode KITE Pembebasan diberikan kepada perusahaan untuk dapat merealisasikan ekspor, penyerahan hasil produksi, dan penyelesaian barang dan bahan. Periode tersebut terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean yang bertujuan sebagai pemasukan atau impor barang dan bahan.
Jangka waktu pemanfaatan insentif pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM adalah paling lama 12 bulan dan dapat lebih dari 12 bulan, apabila perusahaan yang memiliki KITE Pembebasan memiliki masa produksi yang lebih dari 12 bulan. Selain itu, periode KITE Pembebasan juga dapat diperpanjang lebih dari 1 kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 bulan.









