World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia resmi melanjutkan moratorium tarif bea masuk atas barang masuk transmisi digital atau CDET (Customs Duties On Electric Transmission) dalam perdagangan elektronik (e-commerce) antar negara sampai dengan 31 Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization ke-13 pada 26-29 Februari 2024.
Indonesia merupakan satu dari beberapa negara yang menentang moratorium lama tersebut. Bersama dengan negara India dan Afrika Selatan, Indonesia berpegang teguh pada pendapat bahwa kebijakan moratorium itu tidak memberikan sumber pendapatan yang berharga bagi negara-negara berkembang, melainkan hanya manfaat bagi negara-negara maju. Dengan perpanjangan moratorium tersebut menjadikan Indonesia dan negara lainnya tidak bisa menetapkan tarif bea cukai barang digital.
Jika melihat dari sisi konsumen, penetapan moratorium menguntungkan karena konsumen tidak perlu membayar biaya tambahan dalam menikmati produk digital, contoh popular adalah Netflix dan Spotify. Dengan begitu, pemerintah dapat mengkaji lebih lanjut menggunakan cost benefit analysis untuk mengukur benefit yang paling besar antara keuntungan konsumen dalam negeri dan keuntungan devisa negara. Meskipun nantinya perhitungan tidak mudah karena menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, bea masuk barang digital merupakan salah satu instrument yang cukup sulit dihitung dan dinilai secara nominal.
Sedangkan bagi pihak negara-negara pendukung, mereka meyakini bahwa moratorium efektif menjaga harga tetap berada dalam jangkauan konsumen dan meningkatkan peluang penyebaran layanan digital lebih luas.
Baca juga: Hingga Januari 2024, Rp17,46 Triliun Pajak Digital Sudah Masuk Kas Negara
Pendapat kritis juga disampaikan oleh Senior Adviser (Non-resident) School Chair in International Business, Meredith Broadbent yang mengatakan tata kelola transmisi elektronik dan perdagangan digital melalui aturan permanen relatif masih lemah, berbeda dengan perdagangan internasional atas barang-barang tradisional berupa produk fisik yang telah diatur oleh seperangkat aturan perdagangan bebas dan adil, serta kuat dan holistik.
Negara kontra seperti Indonesia dan India memproyeksi barang dagang dalam bentuk digital akan semakin meningkat jumlahnya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat semakin menghilangkan potensi produk untuk menjadi sumber pemasukan negara-negara berkembang.
Pencabutan atau perubahan moratorium ini dinilai cukup penting, karena pada praktiknya, hanya sedikit pakar perdagangan yang mengetahui detail penerapannya. Sebab, moratorium diluncurkan pada 1998 yang di masa itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan industri digital berupa internet yang cenderung masih baru.
Aturan Bea Masuk Barang Digital di Indonesia
Pengenaan bea masuk barang digital di Indonesia sudah diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018, namun tarifnya masih 0%, sesuai dengan aturan moratorium yang telah ditetapkan. Aturan tersebut juga masih mencakup barang peranti lunak sistem operasi, seperti peranti lunak aplikasi multimedia audio, video, atau audio visual, lalu data penggerak sistem permesinan atau pendukung, serta peranti lunak dan barang digital lain.
Jika moratorium tarif bea masuk atas barang masuk transmisi digital masih dilanjutkan di tengah kian masifnya impor yang beralih ke pengiriman digital, maka mengutip Reuters, Indonesia telah kehilangan pendapatan tarif sebesar US$56 miliar, atau sekitar Rp879 triliun untuk periode transaksi 2017 dan 2020.
Baca juga: Siap Hingga 2045, Pemerintah Rancang 3 Fase Transformasi Digital Nasional
Bagi Indonesia, penambahan bea masuk digital dapat membantu pengembang perangkat lunak dan penyedia konten lokal bertumbuh dan bersaing dengan perusaan teknologi digital global.
Adapun kesepakatan yang berhasil terjadi di KTM ke-13 adalah mengenai Paket Abu Dhabi (Abu Dhabi Package) yang terdiri atas Deklarasi Para Menteri di Abu Dhabi mengenai keputusan aksesi, reformasi penyelesaian sengketa, program kerja niaga elektronik, dan isu pembangunan.









