Hingga Januari 2024, Rp17,46 Triliun Pajak Digital Sudah Masuk Kas Negara

Perkembangan digitalisasi di Indonesia awal tahun 2024 semakin besar. Hal ini tercermin dari pengguna platform sosial media yang makin hari makin bertambah. Internet yang semakin mudah dan murah untuk dijangkau menjadi salah satu faktor berkembangnya dunia digital Indonesia.

Berkembangnya platform digital di Indonesia ini juga dibuktikan dengan penerimaan pajak digital. Hingga bulan Januari 2024 tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membukukan penerimaan negara dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak Rp17,46 triliun per Januari 2024.

Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, angka tersebut merupakan hasil kumulatif penerimaan sejak pajak digital pertama kali diterapkan pada tahun 2020. Itu artinya pajak digital menjadi salah satu bentuk penerimaan negara yang mencatatkan angka yang fantastis.

Jika dirinci, ada peningkatan penerimaan pajak digital yang cukup siginifikan sejak pajak ini diterapkan. Pada 2020 pajak digital berhasil mendapatkan setoran Rp731,4 miliar, tahun 2021 mendapatkan Rp3,90 triliun, tahun 2022 mendapatkan Rp5,51 triliun, tahun 2023 mendapatkan Rp6,76 triliun dan tahun 2024 Rp551,7 miliar (baru sampai Januari 2024).

Baca juga: DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital 14,57 Triliun Hingga Agustus 2023

Sejak awal pajak digital diterapkan itu pula sebanyak 163 PMSE telah ditunjuk pemerintah termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE terbaru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Jika dibandingkan dengan akhir 2023, jumlah tersebut tidak bertambah. Dwi menyatakan hal tersebut terjadi karena adanya satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu Softlayer Dutch Holdings B.V. dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE yaitu Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut, seperti Netflix dan Google, wajib memungut PPN dari produk yang dijualnya di Indonesia. Selain memungut PPN, pemungut juga wajib untuk membuat bukti pungut yang dapat berupa billing, commercial invoice, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyatakan pemungutan PPN serta telah dilakukan pembayaran.

Menurut DJP, pemungutan pajak digital seperti ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik usaha konvensional maupun usaha digital. Selain itu, pemerintah juga masih terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.

Untuk menjadi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Baca juga: Marak Uang Digital, Mungkinkah Uang Kertas Punah?

Seiring dengan perkembangan penggunaan platform digital di Indonesia, dosen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan pajak digital atau PMSE tahun 2024 dapat mencapai Rp8,29 triliun. Angka tersebut berdasarkan pertumbuhan pajak digital tahun 2023 yang tumbuh 22,7% dari tahun 2022.