Seiring berkembangnya era digitalisasi 4.0, kehidupan masyarakat pun ikut berubah. Hal ini tidak terkecualikan dari cara berbelanja dan bertransaksi yang lebih mengutamakan cara online. Hal ini terlihat dari meningkatnya transaksi digital dalam dua tahun terakhir, dimana semakin mudahnya sistem pembayaran yang memperkuat perubahan.
Dengan pembayaran online, masyarakat tidak perlu lagi membawa dompet, melainkan hanya menggunakan uang digital yang ada di aplikasi pada ponsel. Perubahan ini memberikan dampak, yaitu penggunaan uang kerta yang semakin ditinggalkan oleh masyarakat.
Masyarakat pun mulai meninggalkan anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai sarana transaksi. Bank Indonesia (BI) menyebutkan masyarakat semakin mengurangi transaksi melalui ATM dan berpindah dengan transaksi online.
Selain itu, telah terjadi pertumbuhan dengan tumbuhnya mobile banking dan peningkatan transaksi melalui mobile banking di masyarakat. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital yang terus berkembang bersamaan dengan penerimaan dan preferensi masyarakat yang terus meningkat.
Peningkatan Transaksi Uang Digital
Berdasarkan data BI, nilai transaksi digital banking telah meningkat hingga 45,64% atau Rp39.841,4 triliun secara tahunan (year-on-year) di tahun 2021. Peningkatan transaksi digital banking ini terus meningkat hingga diproyeksikan mencapai 24,83% (yoy) atau Rp49,733,8 triliun di tahun 2022.
Kemudian, per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik telah tumbuh 66,65% (yoy) atau Rp34,6 triliun. Lalu, nilai transaksi digital banking pun meningkat 62,82% (yoy) menjadi Rp4.314,3 triliun.
Sesuai dengan data bank sentral, nilai transaksi pembayaran menggunakan ATM, kartu debet, dan kartu kredit memang mengalami pertumbuhan, namun tidak sebesar transaksi digital. BI pun mencatat bahwa transaksi melalui QRIS ini meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat secara nominal ataupun volume 290% yoy dan 326% yoy.
Perry menyebutkan, Bank Indonesia selalu mendorong inovasi sistem pembayaran dan menjaga kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Pada tahun 2022, BI memprediksi nilai transaksi dompet digital ini tumbuh menembus angka 17,13% atau Rp357,7 triliun. Apabila kenaikan ini terbukti, maka akan semakin banyak orang yang bertransaksi melalui dompet digital dan meninggalkan sarana konvensional seperti ATM.
Baca juga: Fun Fact Hari Keuangan Nasional, Ini Dia Yang Perlu Kamu Ketahui!
Peralihan Uang Kertas Ke Uang Digital
Dengan tingginya tingkat transaksi uang digital tersebut, lantas apakah uang kertas akan hilang? Hal ini dapat dilihat melalui rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah. Telah diketahui, Bank Indonesia memiliki rencana tersendiri untuk menerbitkan mata uang digital sendiri atau rupiah digital.
Kehadiran uang digital ini memungkinkan tidak perlu adanya pencetakan uang tunai. hal ini disampaikan oleh Direktur Ekksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono yang menyebutkan hal ini dapat terjadi jika masyarakat sudah nyaman menggunakan mata uang digital.
Jika seluruh masyarakat merasa nyaman dengan digital currency, maka di titik tersebut uang tunai tidak akan diperlukan lagi. Namun, jika hal ini terjadi, tidak dicetaknya uang tunai seperti uang kertas dan logam, bukan berarti rupiah tidak berlaku. Rupiah tetap akan menjadi mata uang resmi negara, tetapi bentuknya beralih dari sebelumnya berbentuk fisik menjadi non fisik.
Dengan rencana tersebut, dapat disimpulkan uang kertas masih dapat digunakan dan beredar di masyarakat. Kemudian, hadirnya uang digital pun diharapkan tidak menjadi ancaman punahnya uang kertas, melainkan menjadi wadah untuk bertransformasi secara digital. Dimana transformasi digital ini pun akan berdampak pada sektor-sektor lainnya.
Adapun, disebutkan oleh BI bahwa rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah digital ini tidak termasuk sebagai aset kripto atau stableco. Langkah awal pengembangan rupiah digital ialah BI melalui Proyek Garuda menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan.
Setelah penerbitan White Paper, BI pun akan menempuh rangkaian pengembangan secara iterative dan bertahap dimulai dengan menggalang pandangan publik pada desain rupiah digital yang dimulai dari konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), eksperimen teknologi, dan reviu atas stance kebijakan.
Baca juga: Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Dunia
Rangkaian ini bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba bersamaan sebelum rupiah digital diimplementasikan.
Rupiah digital pun akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu rupiah digital wholesale (w-rupiah digital) dengan cakupan akses terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti transaksi pasar valas, operasi moneter, dan transaksi pasar uang.
Lalu, yang kedua ialah rupiah digital ritel (r-rupiah digital) dengan cakupan yang terbuka untuk publik dan didistribusikan pada berbagai transaksi ritel dalam bentuk transaksi pembayaran atau transfer, oleh personal/individu ataupun bisnis (merchant dan korporasi).
Meskipun begitu, BI memilih untuk lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Hal ini disebabkan, Indonesia memiliki ribuan kepulauan dan tidak seluruh warga memiliki akses pada teknologi dan internet. Erwin menyebutkan hadirnya mata uang digital akan mendorong percapatan pada transformasi digital, karena percepatan ke arah ekonomi dan keuangan digital sangatlah penting.
Kemudian, kehadiran mata uang digital ini perlu diperhatikan, karena jika ada kesalahan desain dapat menimbulkan disrupsi di masyarakat hingga tidak mau menyimpan uang di bank. Selain itu, perlu diingatkan bahwa uang digital memiliki kemungkinan ancaman siber, sehingga diperlukan pencegahan yang ideal.









