Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Dunia

Perkembangan teknologi sudah pasti akan membawa pengaruh di berbagai bidang salah satunya ekonomi dan perpajakan. Fungsi pajak sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pembangunan, pemerataan pendapat, serta pengaturan ekonomi setiap wilayah atau negara. Oleh karena itu setiap negara pasti menginginkan pemungutan pajak dapat terlaksana dengan lancar, mengingat penerimaan dari pajak adalah salah satu indikator yang sangat penting dalam keberhasilan pemerintah.

Diterapkannya teknologi digital ini sebagai alat untuk memudahkan kegiatan yang berhubungan langsung dengan sistem perpajakan baik khususnya administrasi pajak itu sendiri. Adanya berbagai kegiatan ekonomi berbasis digital seperti transportasi online, financial technology (fintech) sampai dengan jual beli online (e-commerce) yang dapat mengakomodasi dinamika kegiatan masyarakat di zaman modern seperti sekarang yang hampir semua berbasis digital. 

Sistem perpajakan di berbagai negara tidak terlepas dari yang namanya digitalisasi. Proses digitalisasi pajak merupakan bagian yang penting dalam upaya menjalankan berbagai reformasi di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan dihadirkannya layanan berbasis digital untuk administrasi perpajakan akan membawa manfaat dalam banyak hal.

Baca juga Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia

Contohnya seperti otoritas pajak dapat mempunyai kemampuan lebih dalam hal mendukung analisa big tax data. Selain itu, digitalisasi pajak juga dapat membantu meningkatkan produktivitas operasional organisasi. Digitalisasi pajak sangat perlu dikembangkan secara optimal agar sistem pemajakan online bisa berjalan sesuai harapan mengingat dengan adanya sistem perpajakan yang berbasis digital tersebut, diyakini dapat memperbaiki fundamental dari proses kepatuhan wajib pajak (WP) menjadi lebih efisien.  

Ada beberapa negara di dunia seperti Italia, Austria, Turki, Spanyol, India, Kenya, dan Inggris  sudah menerapkan dan memanfaatkan teknologi digital pajak dalam sistem pemajakannya. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengajukan suatu sistem perpajakan internasional yang disebut pilar 1 berupa Unified Approach  yaitu usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil guna mengantisipasi perkembangan ekonomi digital.

Dengan adanya usulan tersebut OECD mendorong agar terciptanya pembagian hak pemajakan yang berkeadilan, sehingga yurisdiksi pasar dapat memperoleh hak pemajakan yang lebih besar atas penghasilan yang sumbernya dari aktivitas ekonomi digital. Rencana yang tertuang dalam pilar 1 ini tidak hanya menyentuh bisnis digital, tapi seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global diatas EUR20 miliar dan laba sebelum pajak terhadap peredaran bruto (profitability) diatas 10%. Namun, terdapat pengecualian dari cakupan kebijakan dalam pilar 1 yaitu perusahaan multinasional sektor jasa keuangan dan industri ekstraktif.  

Beberapa negara yang telah mengenakan pajak digital, sebagai berikut:   

1. Italia 

Italia mengenakan tarif DST sebesar 3% atas gross revenue. DST dikenakan atas perusahaan dengan pendapatan sebesar EUR5 juta yang sumbernya dari penyediaan jasa digital di Italia dan yang memperoleh pendapatan global senilai EUR750 juta.  

Baca juga Apakah Isu Perpajakan Berkaitan Dengan Pemblokiran Sejumlah Game Online?

2. Austria  

Negara Austria telah menerapkan sistem pemajakan digital atau digital service tax (DST) dengan tarif sebesar 5% dari gross revenue. Perlu diketahui, pajak ini dikenakan atas korporasi yang menyelenggarakan jasa periklanan digital di negara ini. Pengenaan DST terhadap perusahaan yang memiliki peredaran bruto sebesar EUR25 Juta dari penyediaan jasa periklanan digital dan pendapatan global (worldwide revenue) sebesar EUR750 juta.

3. Turki  

Pengenaan tarif DST di Turki sebesar 7,5% atas gross revenue. Dikenakan atas pendapatan yang bersumber dari penyediaan jasa periklanan digital hingga penyediaan konten digital berupa audio maupun visual. Dikenakan atas perusahaan yang bersumber dari aktivitas perekonomian digital di Turki dan memiliki pendapatan global sebesar EUR750 juta.  

4. Spanyol  

Tarif DST di Spanyol dikenakan sebesar 3% atas gross revenue dan dikenakan terhadap orang yang memiliki pendapatan senilai EUR3 juta dari penyedia jasa digital di Spanyol dan memperoleh penghasilan global senilai EUR750 juta. Dimana jasa digital yang tercakup dalam lingkup DST disana antara lain jasa periklanan digital, data transmission services dan intermediary services.  

Baca juga Belanja Online Dari Luar Negeri, Berapa Pajak yang Dikenakan?

5. India  

Pajak digital yang dikenakan di India dikenal dengan istilah equalization levy yaitu suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk mengenakan pajak terhadap transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri.  Equalization levy dikenakan atas pendapatan yang sumbernya dari aktivitas ekonomi digital seperti penyediaan jasa melalui platform, data services dan penjualan konten digital. Tarif sebesar 2% dikenakan atas korporasi yang tidak memiliki bentuk fisik di India.

6. Kenya  

Pengenaan tarif DST di Kenya sebesar 1,5% atas penghasilan bruto yang sumbernya dari penyediaan barang dan jasa digital berupa penyediaan jasa marketplace, website hosting, cloud storages services yang berlaku atas wajib pajak residen serta non-residen. Bagi wajib pajak nonresiden, DST yang dikenakan di Kenya berupa pajak final.  

7. Inggris  

Tarif DST di Inggris sebesar 2% dari gross revenue yang dikenakan terhadap korporasi multinasional yang beroperasi di bidang search engine, social media, market place serta iklan digital. DST dikenakan atas entitas yang memperoleh pendapatan global sejumlah GBP500 juta dari aktivitas digital. Dan GBP25 juta yang sumbernya dari yurisdiksi Inggris.