Jasa Joki Merajalela, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

Berbagai jasa joki semakin marak bermunculan di media sosial. Mulai dari joki Strava, joki pendaki, joki tugas, joki skripsi, hingga joki ujian, semua menawarkan layanan yang memudahkan banyak orang untuk menyelesaikan beragam permasalahan. Namun, di balik profesi yang kontroversial ini, ada kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan ditaati oleh para penggiat perjokian di Indonesia.

 

 

Jasa Joki Menjadi Hal Lumrah di Indonesia

 

Di Indonesia sendiri, praktik joki dianggap sebagai hal yang lumrah dan dinormalisasi secara terbuka hingga banyak orang yang merasa bahwa jasa joki merupakan profesi yang benar dan tidak memiliki dampak yang besar ke masyarakat. 

 

Padahal, joki menjadi profesi yang melanggar etika dan tidak dibenarkan karena termasuk sebagai pembohongan dengan mengklaim apa yang dikerjakan orang lain atas nama diri sendiri. Namun, belum ada ketentuan hukum yang jelas tentang pemberi jasa joki ini. 

 

Kemunculan jasa joki yang marak ditemui di dunia pendidikan maupun pekerjaan tidak luput dari supply dan demand yang tinggi. Saking tingginya permintaan perjokian ini, bahkan sampai ada jasa joki yang telah menjadi start-up dan berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). 

 

 

Baca Juga: Ketentuan Perpajakan Perusahaan Jasa Outsourcing

 

 

Kewajiban Pajak Jasa Joki

 

Meskipun menjadi profesi yang melanggar etika dan tidak dibenarkan, tidak bisa dipungkiri bahwa jasa joki ini tetap ada dan terus berjalan di Indonesia. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas jasa joki tetap perlu diperhatikan.

 

Menurut KBBI, joki diartikan sebagai orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Joki biasanya ditawarkan oleh orang pribadi untuk ’membantu’ pekerjaan orang lain. 

 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis atau imbalan uang yang diterima oleh Wajib Pajak dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan objek pajak. 

 

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 dijelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja.

 

Atas pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa joki termasuk objek pajak atas pekerjaan bebas atau freelance karena dikerjakan oleh orang pribadi yang menerima imbalan uang sebagai tambahan kemampuan ekonomisnya dan tidak terikat suatu hubungan kerja.

 

 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Jasa Pialang Saham dan Asuransi

 

 

Skema Perhitungan Pajak Jasa Joki

 

Pengenaan pajak atas jasa joki dapat dihitung menggunakan 3 (tiga) skema perhitungan, yaitu menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), PPh 21 sebagai pegawai tidak tetap, dan PPh 21 sebagai bukan pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

 

1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

Umumnya, perhitungan PPh bagi freelancer orang pribadi adalah dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Metode NPPN menggunakan penghasilan neto dari Wajib Pajak untuk menghitung pajak terutangnya. Pajak jasa joki dapat menggunakan metode NPPN apabila memenuhi syarat penggunaan NPPN menurut PER 17/PJ/2015, seperti:

  • Penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun 
  • Penghasilan tidak dikenakan PPh Final
  • Wajib melakukan pencatatan atas penghasilan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Mengajukan penggunaan NPPN ke DJP maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak

 

Untuk mengajukan penggunaan NPPN ke DJP, Wajib Pajak harus mengajukannya melalui DJP Online dengan cara: 

  1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login 
  3. Pilih menu Layanan dan klik ikon Info KSWP
  4. Pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN

 

Daftar Tarif Persentase NPPN

Daftar tarif persentase NPPN diatur dalam Pasal 4 dan Lampiran PER 17/PJ/2015 yang dikategorikan berdasarkan wilayah, meliputi 10 ibu kota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya.

 

Daftar tarif persentase NPPN untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat NPPN dapat menggunakan tarif NPPN sesuai uraian kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada Lampiran I PER-17/PJ/2015.

 

Daftar tarif persentase NPPN untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pencatatan dan bukti pendukung, dapat melihat tarif NPPN pada Lampiran II PER-17/PJ/2015. Sementara, daftar persentase NPPN untuk Wajib Pajak badan dapat melihat tarif NPPN pada Lampiran III PER-17/PJ/2015.

 

Penentuan kode KLU dan tarif persentase NPPN dari jasa joki dapat ditentukan dengan melihat lampiran-lampiran pada PER-17/PJ/2015 atau dikonsultasikan ke Account Representative (AR) di KPP Terdaftar.

 

Rumus Metode NPPN

Adapun rumus penggunaan metode NPPN untuk perhitungan PPh terutang adalah sebagai berikut.

 

(Penghasilan Bruto x Tarif Persentase NPPN) – PTKP

 

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Joki dengan NPPN

Tuan R yang belum menikah (TK/0) bekerja sebagai joki tugas dan skripsi di Jakarta dengan penghasilan total Rp 12 juta per bulan atau Rp144 juta setahun. Dengan tarif persentasi NPPN yang telah ditentukan sebesar 50%, PPh 21 yang harus dibayarkan Tuan R dalam setahun adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan Kena Pajak dengan Metode NPPN 
    = (Penghasilan Bruto x Tarif Persentase NPPN) – PTKP 
    = (Rp144.000.000 x 50%) – Rp54.000.000
    = Rp72.000.000 – Rp54.000.000
    = Rp18.000.000
             
  • PPh 21 terutang yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

 

Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan Tuan R atas jasa joki yang dilakukan dalam setahun adalah sebesar Rp900 ribu.

 

 

2. PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

 

Jasa joki dikenakan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap apabila orang pribadi adalah pegawai termasuk tenaga kerja lepas hanya menerima penghasilan saat pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja maupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Dalam PMK 168/2023, tarif pajak PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung dengan: 

 

Penghasilan Bruto

Tarif Pajak Pegawai Tidak Tetap

0 – Rp2,5 juta per hari

TER Harian x Penghasilan Bruto Sehari

> Rp2,5 juta per hari

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Dibayar Bulanan

TER Bulanan x Penghasilan Bruto Bulanan

 

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Joki dengan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Tuan M seorang joki tugas yang bekerja di PT Kerjaindong. Tarif joki tugas yang dipasang oleh Tuan M di platform Kerjaindong adalah sebesar Rp50 ribu per tugas. Tuan M mendapatkan pesanan joki sebanyak 10 tugas dari PT Kerjaindong untuk 1 hari. Atas jasa tersebut, per harinya Tuan M dipotong pajak sebesar: 

  • Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp500 ribu per hari (Rp50 ribu x 10 tugas), Tuan M dikenakan tarif efektif harian (TER Harian) sebesar 0,5% karena menerima penghasilan di atas Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. 
  • Besarnya pemotongan PPh 21 per hari: 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500

 

Catatan:

PT Kerjaindong memotong PPh 21 sebesar Rp2,5 ribu dan membuat 1 bukti pemotongan (bupot) PPh 21 di hari Tuan M mendapatkan tugas. PPh 21 yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

 

 

3. PPh 21 Bukan Pegawai

 

Pengenaan pajak jasa joki dikenakan PPh 21 bukan pegawai apabila orang pribadi tidak terikat suatu hubungan kerja (bukan pegawai tetap maupun tidak tetap) dan memperoleh imbalan penghasilan atas jasa atau pekerjaan bebas yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pemberi penghasilan. Dalam PMK 168/2023, tarif pajak PPh 21 bukan pegawai dihitung dengan: 

 

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

 

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Joki dengan PPh 21 Bukan Pegawai 

Seorang joki skripsi, Nyonya D memasang tarif penyelesaian skripsi mahasiswa S1 sebesar Rp6 juta mulai dari Bab 1 Pendahuluan hingga Bab 5 Kesimpulan dan Saran. Nyonya D menerima pesanan dari PT Jokiinplis untuk mengerjakan 1 skripsi hingga tuntas. Atas jasa tersebut, Nyonya D dipotong pajak sebesar: 

  • Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak (DPP) untuk PPh 21 bukan pegawai: 50% x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
  • Besarnya pemotongan PPh 21: (5% x Rp3.000.000) = Rp150.000

 

Catatan:

PT Jokiinplis memotong PPh 21 sebesar Rp150 ribu dan membuat bupot PPh 21 untuk Nyonya D. Nyonya D wajib melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan dan PPh 21 yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak dalam SPT tersebut.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News