Di zaman yang semakin modern seperti sekarang ini, banyak sekali inovasi yang sudah diterapkan oleh pelaku usaha. Saah satunya adalah jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Di Jakarta dan beberapa kota besar, banyak bermunculan perusahaan yang menyediakan pekerja outsourcing atau bahkan memanfaatkan jasa outsourcing untuk bekerja di perusahaan mereka.
Sistem outsourcing banyak dipilih oleh perusahaan karena banyak faktor. Mulai dari tidak perlu repot memikirkan pelatihan, tunjangan, hingga dinilai lebih efektif dan efisien. Lantas seperti apa aspek perpajakan perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menerima imbalan atas jasa tersebut? Pajakku akan mengulasnya dalam artikel berikut.
Mengenal Sistem Outsourcing
Outsourcing adalah tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan, sehingga pengadaannya dialihkan ke perusahaan atau pihak lain. Itu artinya, tenaga kerja outsourcing bukanlah bagian dari perusahaan pengguna meskipun ditempatkan di perusahaan pengguna.
Biasanya tenaga kerja outsourcing disediakan untuk pekerjaan yang bersifat borongan maupun penyediaan tenaga kerja atau buruh. Berbagai profesi pun dapat disediakan oleh perusahaan outsourcing seperti tenaga keamanan (satpam/security), tenaga kebersihan, buruh pabrik, dan beberapa profesi lainnya.
Proses rekrutmen tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Selanjutnya, tenaga kerja outsourcing akan bekerja untuk perusahaan pengguna melalui sistem kontrak baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kebanyakan pekerja outsourcing tidak memiliki jenjang karir dan memiliki waktu bekerja yang bergantung pada kesepakatan kontrak.
Sistem ketenagakerjaan outsourcing atau alih daya di Indonesia telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan pengaturan sistem outsourcing secara terbatas untuk sektor tertentu saja yang diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
Aspek Pajak Jasa Outsourcing
Jika dilihat dari aspek perpajakan, jasa outsourcing termasuk objek PPh Pasal 23. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 juga dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Akan tetapi, untuk perusahaan outsourcing yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tarif dapat berubah menjadi 4%. Jika imbalan sehubungan dengan jasa lain telah dikenakan PPh Final, maka akan dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran yang tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalam sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Pihak yang berwenang memotong PPh Pasal 23 adala pemberi penghasilan untuk selanjutnya disetorkan ke negara dan melaksanakan pelaporan pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Jasa Outsourcing
PT Maju Mundur Makmur adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan PT Jujur Saja Abangku adalah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di bidang keamanan sebanyak 30 orang. Atas jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing tersebut, PT Maju Mundur Makmur mendapat imbalan jasa sebesar Rp25.000.000.
Pembayaran yang dilakukan PT Jujur Saja Abangku kepada PT Maju Mundur Makmur akan dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Jujur Saja Abangku sebesar 2% karena memiliki NPWP. Sehingga, perhitungan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
2% x Rp25.000.000 = Rp500.000
Sementara, jika PT Maju Mundur Makmur tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah 4%. Berikut perhitungannya:
4% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000







