Dalam konteks keuangan, broker atau pialang merupakan seseorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual yang biasa digunakan dalam perdagangan saham, asuransi, real estat, dan instrumen lain. Ketika investasi dan perdagangan semakin meluas, peran broker sebagai perantara utama di pasar keuangan menjadi semakin penting. Namun, di balik aktivitas dinamis ini terdapat aspek yang sering diabaikan, yaitu implikasi perpajakan yang terkait dengan layanan yang diberikan. Pajak atas jasa perantara tidak hanya berdampak pada perantara itu sendiri, namun juga mempunyai dampak signifikan terhadap investor dan pelaku pasar secara keseluruhan. Pajakku akan menguraikan kompleksitas perpajakan dari jasa pialang atau broker dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban perpajakannya.
Pialang Asuransi
Jasa pialang asuransi dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022 mencakup layanan konsultasi dan/atau perantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan klaim yang dilakukan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pialang asuransi adalah suatu lembaga atau organisasi yang fungsinya memberikan jasa perantara mengenai pertanggungan asuransi (brokerage services) dan memproses penyelesaian pertanggungan asuransi apabila terjadi tindakan untuk kepentingannya. Broker asuransi juga dapat memberikan nasihat kepada nasabah sebagai tertanggung, serta menjadi perantara penyelesaian asuransi dan pembayaran klaim asuransi. Broker bertindak atas nama dan kepentingan pelanggan/pemegang polis/tertanggung.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, pialang/broker asuransi adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi. Broker asuransi harus memenuhi persyaratan tertentu untuk merekomendasikan atau bertindak atas nama pelanggan/pemegang polis/tertanggung untuk tujuan penjaminan asuransi atau asuransi syariah atau penyelesaian klaimnya.
Pialang Saham
Pialang saham memiliki kewajiban untuk membantu investor yang hendak berinvestasi di pasar modal agar dapat menginvestasikan dananya atau asetnya dengan baik. Pialang saham memiliki peran untuk membantu investor dalam mendapatkan instrumen investasi yang tepat. Pialang saham juga berfungsi sebagai perwakilan terdaftar atau penasihat investor dalam memilih sarana investasi yang sesuai. Oleh karena itu, pialang saham merupakan pihak yang menghubungkan investor dan emiten dalam jual beli produk investasi di pasar modal.
Baca juga: Bagaimana Cara Agar Dividen Saham Bebas Pajak?
Pajak Atas Pialang Asuransi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 67/2022, penyerahan jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah akan dikenakan PPN. Perusahaan pialang asuransi dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 67/2022 didefinisikan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi dan/atau perantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan klaim atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Biasanya, PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan, yaitu perusahaan pialang asuransi. Namun, menurut Pasal 2 ayat (9) PMK 67/2022, PPN atas jasa pialang asuransi dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Penghitungan PPN terutang atas jasa pialang asuransi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 67/2022, yang menggunakan besaran tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 67/2022, besaran tertentu tersebut adalah 20% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.
Komisi atau imbalan ini merupakan nilai pembayaran sebelum pemotongan pajak penghasilan atau pungutan lainnya. Pemungutan PPN atas jasa perantara asuransi terjadi pada saat pembayaran premi dari perantara asuransi atau reasuransi diterima oleh pemungut PPN. Meskipun pemungutan PPN dilakukan oleh pemungut PPN, perusahaan pialang asuransi tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022. Perusahaan pialang asuransi juga harus membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa pialang asuransi.
Faktur pajak atas penyerahan jasa pialang asuransi diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 67/2022 yang menyatakan bahwa faktur pajak bisa berupa bukti tagihan yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yang dianggap setara dengan faktur pajak. Merujuk Pasal 5 ayat (5) PMK 67/2022, perusahaan pialang asuransi dapat menggunakan faktur pemberian jasa pialang asuransi sebagai dokumen yang setara dengan faktur pajak yang harus diterbitkan pada saat pemberian jasa.









