Investasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau entitas untuk meningkatkan nilai kekayaan atau memperoleh income di masa depan. Salah satu bentuk investasi yang populer dengan instrumen high risk high return di kalangan masyarakat adalah investasi saham.
Individu atau entitas membeli saham suatu perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan nilai saham, selisih harga jual dan harga beli (capital gain), maupun passive income dari pembagian dividen.
Pembagian dividen ini menjadi salah satu aspek penting dalam investasi saham, khususnya bagi para investor dan dividend hunter karena memberikan penghasilan tambahan bagi pemegang saham sebagai imbal hasil atas kepemilikan saham yang dimiliki.
Dividen adalah salah satu bentuk pembagian keuntungan yang diberikan oleh suatu emiten atau perusahaan terbuka (Tbk) kepada pemegang saham. Biasanya, dividen dibagikan secara berkala kepada para pemegang saham sebagai bagian dari laba yang dihasilkan.
Syarat Dividen Saham Tidak Dikenakan Pajak
Melalui PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen saham dapat dikecualikan dari objek PPh sehingga dividen yang diterima tidak terkena pajak. Ada beberapa syarat agar dividen saham bebas pajak untuk orang pribadi, yakni:
- Dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Dividen harus diinvestasikan kembali (reinvestasi) di wilayah Indonesia paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan jangka waktu investasi minimal 3 tahun sejak dividen diterima
- Laporan realisasi investasi harus dilaporkan di e-Reporting Investasi maksimal tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi
- Pelaporan realisasi investasi harus terus dilakukan selama 3 tahun sejak tahun pajak diterimanya dividen
- Dalam SPT Tahunan, dividen dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memang ingin menggunakan dividen saham dan tidak menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya, maka atas dividen tersebut akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 10% sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Tarif PPh Final 10% juga berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan dividen saham tersebut dalam laporan realisasi investasi sesuai dengan ketentuan pada syarat di atas. PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen saham diterima.
Baca juga: Mengenal Pajak atas Transaksi Saham
Cara Aktivasi Fitur e-Reporting Investasi
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dividen saham ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online. Wajib Pajak harus mengaktifkan fitur ini terlebih dahulu sebelum dapat mengaksesnya. Berikut ini adalah cara untuk mengaktivasi fitur e-Reporting Investasi pada DJP Online:
- Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
- Input NPWP/NIK, Kata Sandi (password), dan Kode Keamanan, lalu klik Login
- Pilih menu Profil
- Klik Aktivasi Fitur
- Centang akses eReporting Investasi
- Klik Ubah Fitur Layanan dan klik Ya
- Lakukan Login kembali seperti pada poin 2
- Pilih menu Layanan dan klik eReporting Investasi
- Fitur e-Reporting Investasi sudah dapat diakses di laman DJP Online
Cara Lapor Dividen Saham Bebas Pajak di e-Reporting Investasi
Setelah aktivasi fitur, Wajib Pajak sudah dapat mengakses e-Reporting Investasi untuk melaporkan realisasi investasinya. Berikut adalah cara lapor realisasi investasi dari dividen saham agar bebas pajak di e-Reporting Investasi DJP Online:
- Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
- Input NPWP/NIK, Kata Sandi (password), dan Kode Keamanan, lalu klik Login
- Pilih menu Layanan dan klik eReporting Investasi
- Pada menu Dashboard, klik tombol + Lapor
- Untuk mengisi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik + Tambah
- Pada Pelaporan Ke, tahun pelaporan disesuaikan dengan tahun saat dividen saham diterima
- Pada Jenis Penghasilan, pilih Deviden Dari Dalam Negeri
- Pada Pemberi Penghasilan, isikan keterangan yang memudahkan Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan. Misalkan mengisi kode saham atau nama perusahaan pemberi dividen
- Pada Tanggal Diterima, pilih tanggal sesuai dengan tanggal saat dividen saham diterima
- Pada Jumlah Dividen Dibagikan, isikan jumlah dividen saham yang diterima
- Pada Jumlah Dividen Diinvestasikan, isikan jumlah dividen saham yang diinvestasikan kembali. Pastikan jumlah dividen diinvestasikan sama dengan jumlah dividen dibagikan agar tidak terkena pajak
- Setelah mengisi data tersebut, tekan tombol + Tambah
- Ulang poin 5 hingga 12 untuk setiap dividen saham yang diterima
- Setelah mengisi seluruh dividen saham yang diterima, klik + Tambah pada bagian Laporan Investasi
- Isi data Pelaporan Ke yang disamakan dengan tahun saat dividen saham diterima
- Masukkan Tanggal Investasi dengan tanggal dividen saham yang diinvestasikan kembali
- Pada Bentuk Investasi, pilih instrumen tempat dividen saham diinvestasikan kembali. Jika memilih diinvestasikan kembali ke saham, maka pilih bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan – saham
- Pada Nilai Investasi, masukkan nilai investasi yang sudah diinvestasikan kembali
- Setelah mengisi, klik tombol + Tambah untuk menyimpan data
- Ulangi poin 14 hingga 19 untuk setiap dividen saham yang telah diinvestasikan kembali
- Setelah selesai mengisi semua laporan, klik Submit dan klik Ya
- Jika laporan realisasi sudah terekam, maka pada menu Dashboard akan muncul data pada daftar pelaporan
- Klik Unduh BPS pada kolom aksi untuk menyimpan bukti penerimaan surat laporan realisasi investasi
- Laporan realisasi investasi telah berhasil disampaikan.
Baca juga: Begini Pajak Investasi Deposito, Forex, Saham, dan Obligasi
Contoh Ilustrasi
Bapak Budi seorang investor saham memiliki 100 lot saham di PT Selalu Terdepan Tbk (Kode Saham: STPN). PT Selalu Terdepan Tbk mengumumkan akan membagikan dividen sebesar Rp50/lembar saham dengan Payment Date (Tanggal Pembayaran) pada 15 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, Bapak Budi menerima dividen sebesar Rp500 ribu ke rekening dana nasabah (RDN). Bapak Budi menginvestasikan kembali (reinvestasi) dividen tersebut ke saham PT Mundur Maju Asik (MMAS) sebesar Rp500 ribu.
Atas pembagian dividen saham tersebut, yang harus dilakukan oleh Bapak Budi adalah sebagai berikut:
- Bapak Budi harus melakukan investasi di wilayah Indonesia maksimal tanggal 31 Maret 2025 jika ingin menginvestasikan kembali dividen saham yang diterima
- Jangka waktu investasi Bapak Budi minimal selama 3 tahun pajak, dimulai sejak tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2027
- Bapak Budi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di e-Reporting Investasi dengan memasukkan data dividen saham yang diterima, seperti:
- Pelaporan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut dengan pelaporan ke-1 maksimal 31 Maret 2025, pelaporan ke-2 maksimal 31 Maret 2026, dan pelaporan ke-3 maksimal 31 Maret 2027
- Pada kolom jenis penghasilan, dipilih Deviden dari Dalam Negeri
- Pada kolom pemberi penghasilan, dapat diisikan dengan PT Selalu Terdepan Tbk (STPN) atau hanya dengan kode saham STPN atau dengan keterangan lain yang memudahkan.
- Pada kolom tanggal diterima, diisi dengan tanggal pembayaran (payment date) dari dividen saham, yakni tanggal 15 Juli 2024
- Pada kolom jumlah dividen dibagikan, diisi jumlah dividen saham yang diterima, yakni sebesar Rp500.000
- Pada kolom jumlah dividen diinvestasikan, diisi jumlah dividen saham yang diinvestasikan kembali, yakni sebesar Rp500.000
- Setelah mengisi data tersebut, Bapak Budi harus mengisi data laporan realisasi dengan memilih bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan – saham karena Bapak Budi menginvestasikan kembali di saham berupa saham MMAS.
- Setelah mengisi laporan realisasi investasi, Bapak Budi juga harus memasukkan data dividen saham yang diterima dari saham STPN sebesar Rp500 ribu pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan.









