Begini Pajak Investasi Deposito, Forex, Saham, dan Obligasi

Sekarang banyak orang yang berbondong-bondong melakukan investasi. Mereka melihat investasi sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan sampingan di samping melakukan pekerjaan utama. Bagaimana jika baru mau mencoba melakukan investasi?

Bagi kalian yang baru mau memulai, direkomendasikan untuk melakukan investasi jangka pendek. Jangka pendek maksudnya hanya berkisar tiga bulan sampai satu tahun aja. Modal yang perlu dikeluarkan untuk investasi jangka pendek relatif kecil dan juga kenaikan nilainya konsisten walaupun tidak begitu besar jumlahnya. Produk investasi jangka pendek seperti deposito bank, forex trading, saham, reksa dana, dan obligasi.

Kalian juga harus tahu, produk investasi jangka pendek juga dikenakan pajak loh. Begini ketentuannya:

1.   Deposito Bank

Kode Akun Pajak: 411121

Kode Jenis Setoran: 404

Investasi deposito bank adalah investasi dengan cara menyimpan uang di bank dan nanti ditarik setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan ketetapan dari bank. Biasanya bisa ditarik setelah 1, 3, 6, atau 12 hingga 24 bulan. Investasi yang kalian peroleh nantinya dari nilai bunga per bulan yang diberikan dan biasanya 4-6% per tahunnya.

Bagi kalian yang melakukan investasi deposito bank, akan dikenakan pajak deposit. Menurut PPh Pasal 4 ayat 2, pajak deposito adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Tarif pajak bunga sebesar 20 persen untuk deposito lebih dari Rp 7,5 juta. Dana akhir yang kalian dapatkan nantinya akan langsung terpotong oleh pajak, jadi jangan heran jika suku bunga yang diterima berbeda dengan kalkulasi kalian.

 

2.   Forex Trading

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran: 200

Kalian mungkin sudah tidak asing dengan kata forex trading, tapi masih tidak tahu apa artinya itu. Forex merupakan singkatan dari foreign exchange yang berarti pertukaran valuta asing yang berarti kalian berdagang mata uang antar negara dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, kalian membeli dolar Amerika dan secara bersamaan menjual won Korea. Forex trading tentunya dikenakan pajak juga.

Pengenaan pajak forex diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh No.36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan untuk setiap penghasilan dengan nama serta bentuk apapun, termasuk salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing. Dalam hal ini, penghasilan yang didapatkan dari penghasilan selisih kurs mata uang asing  akan dikenakan PPh dan dicatat dalam SPT Tahunan. Begini rincinya:

  • Wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh orang pribadi

Penghasilan

Tarif

0 – Rp 60 juta

5%

Rp 60 – Rp 250 juta

15%

Rp 250 – Rp 500 juta

25%

Rp 500 juta – Rp 5 miliar

30%

Lebih dari Rp 5 miliar

35%

  • Wajib pajak badan dalam negeri dan BUT, dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%

 

3.   Saham

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran:

406 (Penjualan Saham di bursa efek)

407 (penjualan saham pendiri)

409 (Penjualan saham milik perusahaan modal ventura)

419 (Penghasilan dari dividen)

Kalian pasti sudah tidak asing dengan produk investasi saham. Membeli dan memiliki saham, berarti kalian telah membeli kepemilikan perusahaan. Menjual dan melepaskan saham, berarti kalian telah menjual kepemilikan perusahaan. Semakin tinggi keuntungan dan performa perusahaan, laba yang didapatkan dari dividen dan nilai saham akan meningkat. Begitupun sebaliknya.

 

Penghasilan yang bisa kalian dapatkan dari investasi saham dapat berupa pembagian laba atau dividen atau jual beli saham. Perlakuan pajaknya pun berbeda-beda, begini rincinya:

  • PPN akan dipungut pada saat terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,1% terhadap jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham dan dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang..
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap penjualan saham pendiri yang disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau kantor Pos dan Giro.

 

4.   Obligasi

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran:

401 (Diskonto/bunga obligasi dan surat utang negara)

406 (Transaksi obligasi di bursa efek)

Obligasi merupakan surat utang yang bisa kita beli. Dengan kita membeli obligasi, berarti kita meminjamkan sejumlah uang kepada penerbit obligasi. Obligasi bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Imbalan yang kita terima akan dalam bentuk bunga obligasi berupa bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis, atau diskonto.

Nah, bunga obligasi tersebut yang dikenakan pajak penghasilan atau disebut juga dengan Pajak Penghasilan Obligasi atau PPh Bunga Obligasi. Tarif terbarunya diatur dalam PP No. 91/2021 sebesar 10% dengan DPP:

  • Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)
  • Diskonto obligasi kupon (selisih harga jual atau nilai nominal tanpa bunga berjalan)
  • Diskonto obligasi tanpa bunga (selisih harga jual atau nilai nominal)

Sedangkan, apabila diskonto negatif atau rugi, maka DPP:

  • Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)