Jangan Terkecoh! Ini Daftar Situs Palsu yang Mengatasnamakan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan instansi pajak. Pesan tersebut mencuat lantaran belakangan semakin banyak korban penipuan berjatuhan. 

Lewat akun Instagram @ditjenpajakri, instansi pajak tersebut membagikan daftar situs palsu yang marak beredar. Tautan itu sering kali menggunakan tampilan dan nama menyerupai domain resmi DJP, sehingga tak mengherankan jika banyak yang terkecoh. 

“Harap untuk lebih berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan DJP ya! Situs-situs tersebut sering kali menggunakan nama atau domain yang menyerupai situs resmi DJP,” tulis DJP di Instagram, dikutip Kamis (9/10/2025). 

Agar Anda tak menjadi korban selanjutnya, ingat-ingat situs yang telah teridentifikasi palsu berikut: 

  • corretaxdjp-pajak-go.id/informasi 
  • pajak-go.id 
  • Coretaxpajak.dd 

Masyarakat diminta untuk tidak membuka tautan atau memasukkan data pribadi di laman tersebut. DJP pun menegaskan bahwa seluruh layanan resmi perpajakan hanya melalui situs pajak.go.id

Baca Juga: DJP Hadirkan “Tepuk Coretax”, Cara Kreatif Ajak Wajib Pajak Aktivasi Akun

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP 

Modus penipuan ini sering dilakukan dengan mengirimkan pesan, telepon, surat, atau email yang tampak seperti pemberitahuan resmi dari DJP. Pesan tersebut biasanya berisi ajakan untuk melakukan validasi NIK, sinkronisasi data, atau aktivasi e-meterai, disertai tautan atau file berformat .APK

Begitu wajib pajak menekan tautan atau mengunduh file tersebut, mereka akan diarahkan ke situs palsu yang menyerupai tampilan website DJP, atau diminta menginstal aplikasi palsu.  

Di sinilah, peretas berusaha mencuri data sensitif seperti nomor rekening, username, password, dan informasi pribadi. Modus semacam ini tentu tak hanya mengancam keamanan data pribadi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial.  

Para pelaku biasanya meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pelunasan pajak, atau biaya meterai. Setelah data bank korban terekam, saldo rekening bisa langsung dikuras habis oleh pelaku penipuan. 

DJP menegaskan, pesan seperti ini bukan berasal dari pihak pajak resmi. Data yang dimasukkan ke situs atau aplikasi palsu akan tersimpan di server penipu, sehingga mereka bisa mengakses rekening bank, bahkan menguras saldo korban. 

Baca Juga: Dorong Perbaikan Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM

Tips agar Tidak Tertipu Situs Pajak Palsu 

Untuk menghindari jebakan penipuan digital semacam ini, DJP mengimbau masyarakat untuk: 

  • Selalu periksa domain situs. Pastikan alamat situs berakhiran .go.id, dan tidak memiliki tambahan kata lain seperti “coretax”, “pajak-go”, atau variasi sejenis. 
  • Abaikan pesan mencurigakan. Jangan pernah mengeklik tautan dari sumber yang tidak dikenal. 
  • Hindari menginstal file APK atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi. 
  • Jangan pernah transfer uang ke rekening atas nama pribadi yang mengaku dari DJP. 
  • Aktifkan two-factor authentication (2FA) untuk melindungi akun keuangan Anda. 

Jika sudah terlanjur mengisi data di situs palsu, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan mengganti username serta password. Sedangkan, bagi yang sempat menginstal aplikasi mencurigakan, nonaktifkan koneksi internet dan hapus aplikasi melalui pengaturan pabrik. 

Lapor ke Anti-Scam Center jika Jadi Korban 

Apabila saldo rekening sudah terlanjur hilang atau Anda menjadi korban penipuan, segera laporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di situs resmi iasc.ojk.go.id, atau hubungi layanan konsumen OJK di 157

DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi. Ingat, situs pajak yang asli hanya berdomain pajak.go.id

Bijaklah dalam melindungi data pribadi Anda agar tidak menjadi korban kejahatan siber. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News