DJP Hadirkan “Tepuk Coretax”, Cara Kreatif Ajak Wajib Pajak Aktivasi Akun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan inovasi unik dalam menyosialisasikan layanan perpajakan. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nusa Tenggara Timur, merilis sebuah konten kreatif berjudul Tepuk Coretax

Ide tersebut terinspirasi dari Tepuk Sakinah milik Kantor Urusan Agama (KUA) yang tengah viral di media sosial. Konten itu sempat viral karena dianggap wajib dihafalkan calon pengantin yang akan menikah di KUA. 

Dengan gaya serupa, pegawai KPP Ende membuat video berisi nyanyian dan gerakan sederhana untuk mengajak wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum pelaporan SPT 2025. 

“#KawanPajak ayo segera aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 di coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis akun resmi KPP Ende @pajakende, dikutip Senin (6/10/2025). 

Baca Juga: Dorong Perbaikan Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM

Adapun liriknya sebagai berikut: 

Aktivasi akun Coretax wajib pajak, sekarang 

Jangan tunggu, jangan tunggu tahun depan  

Tahun depan pasti rame, tahun depan pasti rame  

Tahun depan lapor SPT 

Dalam lirik singkatnya itu, Tepuk Coretax mengingatkan wajib pajak agar tak menunda aktivasi akun hingga tahun depan. Pesannya sederhana, yakni semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin lancar pula proses pelaporan SPT nantinya. 

Akun resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, bahkan ikut menanggapi dengan gurauan “titip upload sumbang konten” untuk menunjukkan dukungan terhadap kreativitas pegawai KPP Ende. 

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpadu Coretax

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Agar lebih jelas, berikut panduan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebagaimana dijelaskan oleh kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak: 

  1. Kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Aktivasi, lalu centang opsi Sudah Terdaftar
  3. Tentukan status sebagai Wajib Pajak Penanggung atau Proksi Warisan Tidak Terbagi
  4. Masukkan NPWP, klik Cari, dan pastikan nama yang muncul sesuai identitas. 
  5. Lengkapi data dengan email serta nomor handphone yang terdaftar. 
  6. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri, lalu klik Validasi Foto
  7. Centang pernyataan sebagai wajib pajak dan klik Simpan hingga muncul notifikasi berhasil. 
  8. Cek email untuk mendapatkan password awal, kemudian lakukan login dengan data tersebut. 
  9. Segera lakukan penggantian password agar lebih aman dan memudahkan akses selanjutnya. 

Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News