Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan inovasi unik dalam menyosialisasikan layanan perpajakan. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nusa Tenggara Timur, merilis sebuah konten kreatif berjudul Tepuk Coretax.
Ide tersebut terinspirasi dari Tepuk Sakinah milik Kantor Urusan Agama (KUA) yang tengah viral di media sosial. Konten itu sempat viral karena dianggap wajib dihafalkan calon pengantin yang akan menikah di KUA.
Dengan gaya serupa, pegawai KPP Ende membuat video berisi nyanyian dan gerakan sederhana untuk mengajak wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum pelaporan SPT 2025.
“#KawanPajak ayo segera aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 di coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis akun resmi KPP Ende @pajakende, dikutip Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Dorong Perbaikan Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM
Adapun liriknya sebagai berikut:
Aktivasi akun Coretax wajib pajak, sekarang
Jangan tunggu, jangan tunggu tahun depan
Tahun depan pasti rame, tahun depan pasti rame
Tahun depan lapor SPT
Dalam lirik singkatnya itu, Tepuk Coretax mengingatkan wajib pajak agar tak menunda aktivasi akun hingga tahun depan. Pesannya sederhana, yakni semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin lancar pula proses pelaporan SPT nantinya.
Akun resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, bahkan ikut menanggapi dengan gurauan “titip upload sumbang konten” untuk menunjukkan dukungan terhadap kreativitas pegawai KPP Ende.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpadu Coretax
Cara Aktivasi Akun Coretax
Agar lebih jelas, berikut panduan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebagaimana dijelaskan oleh kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak:
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Aktivasi, lalu centang opsi Sudah Terdaftar.
- Tentukan status sebagai Wajib Pajak Penanggung atau Proksi Warisan Tidak Terbagi.
- Masukkan NPWP, klik Cari, dan pastikan nama yang muncul sesuai identitas.
- Lengkapi data dengan email serta nomor handphone yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri, lalu klik Validasi Foto.
- Centang pernyataan sebagai wajib pajak dan klik Simpan hingga muncul notifikasi berhasil.
- Cek email untuk mendapatkan password awal, kemudian lakukan login dengan data tersebut.
- Segera lakukan penggantian password agar lebih aman dan memudahkan akses selanjutnya.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.









