Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat langkahnya dalam mendorong perbaikan kepatuhan pajak dengan menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Chakti KPDJP, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera.
Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya DJP untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan data investasi guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan efisien.
Baca Juga: Menkeu Tanya soal Coretax ke Kring Pajak, Begini Cara Akses Layanan Resmi DJP
Transformasi Layanan Pajak Berbasis Digital
PKS ini masuk dalam pengembangan sistem Coretax DJP. Melalui kerja sama tersebut, data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) terhubung dengan data BKPM.
Integrasi ini membuat sejumlah layanan yang sebelumnya masih bersifat semi-manual beralih menjadi berbasis web service. Adapun beberapa layanan yang terdampak langsung, antara lain:
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Proses permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Bimo menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar administrasi, melainkan strategi untuk memperkuat kepatuhan pajak dan ekosistem investasi.
“Dengan insentif pajak yang terukur, kepatuhan akan meningkat, investasi bertambah, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan, implementasi PKS mulai membuahkan hasil. DJP mencatat adanya lonjakan pada data fasilitas bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan.
Baca Juga: Kolaborasi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pajak
Dari 103 data pada semester I 2024, jumlahnya naik menjadi 151 pada semester II 2024. Tren berlanjut dengan peningkatan 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, lalu bertambah lagi 40 data hanya dalam kurun Juli–Agustus 2025.
Di sisi lain, Heldy Satrya Putera menegaskan bahwa BKPM mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, pertukaran informasi melalui PKS akan memperlancar proses investasi sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
“BKPM menargetkan realisasi investasi Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Sinergi ini penting untuk memastikan target tersebut tercapai,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bimo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia optimistis, sinergi DJP dan BKPM akan memperkuat iklim investasi sekaligus menegakkan kepatuhan pajak, sehingga mampu memberi dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.







