Kolaborasi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pajak

Pemerintah terus menguatkan sinergi lintas institusi demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendongkrak penerimaan negara. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Pusat DJP Jakarta ini tertuang dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025. Kolaborasi ini mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta pengawasan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja.

 

Akar Kolaborasi: Dari Data ke Aksi

Kerja sama ini berangkat dari proses panjang sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang memungkinkan pertukaran data antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 2019, BPJS Ketenagakerjaan telah mengusulkan pembentukan perjanjian resmi guna memperkuat mekanisme integrasi data. Dorongan ini semakin kuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kolaborasi ini adalah langkah nyata implementasi Inpres tersebut. 

“Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji. Ini akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas kepatuhan pajak dan jaminan sosial,” ujar Bimo.

Baca Juga: DJP Perkuat Sinergi Kawal Penerimaan Pajak Tambang dan Migas

 

Tujuan Ganda: Pajak Optimal, Pekerja Terlindungi

PKS ini diharapkan berdampak langsung pada dua aspek krusial:

  • Peningkatan tax ratio: Data BPJS Ketenagakerjaan akan digunakan DJP untuk memetakan pemberi kerja yang belum patuh dalam membayar pajak atau mendaftarkan pekerja secara sah.
  • Perluasan jangkauan perlindungan sosial: Dengan data perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengidentifikasi pekerja yang belum terlindungi dan memastikan mereka mendapat haknya sesuai regulasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan pentingnya kesadaran pemberi kerja. “Kepatuhan akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Bukan hanya untuk pemenuhan regulasi, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan pekerja dan keluarganya,” jelasnya.

 

Bentuk Implementasi: Dari Joint Visit hingga Edukasi

Kerja sama ini tidak berhenti pada tataran administratif. Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan Joint Visit: pengawasan langsung ke lapangan oleh tim gabungan dari DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya memastikan kepatuhan perpajakan dan pendaftaran jaminan sosial benar-benar diterapkan oleh pemberi kerja.

Selain itu, kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama akan terus digencarkan. Masyarakat akan diberikan pemahaman yang menyeluruh terkait kewajiban pajak dan manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Perlindungan & Kepatuhan: Dua Sisi Mata Uang

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Melalui kerja sama ini, DJP dan BPJS berharap kesadaran kolektif meningkat: bahwa kepatuhan bukan beban, melainkan investasi untuk perlindungan bersama.

Jika ditemukan pemberi kerja yang abai atau tidak patuh, DJP akan melakukan advokasi, bahkan memberi rekomendasi pembekuan izin usaha bila perlu. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Piagam DJP Rilis 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terbaru

 

Menuju Ekosistem Kerja yang Sehat dan Tertib

Sinergi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan adalah tonggak penting menuju ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan tertib administrasi. Dengan pemanfaatan data yang optimal dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan tax ratio, memperluas cakupan perlindungan sosial, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja. Pada akhirnya, kolaborasi ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia.

 

Sumber: Tempo.co

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News