Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan dokumen Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak pada Selasa, 22 Juli 2025. Piagam ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penguatan hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat.
Peluncuran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa Piagam Wajib Pajak mencerminkan perubahan paradigma otoritas pajak dari sekadar pemungut menjadi mitra strategis masyarakat.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.
Piagam ini juga menjadi pedoman bagi seluruh petugas pajak dalam melayani masyarakat dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kolaborasi.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Badan 2025 Lewat Coretax Dimulai Agustus 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya
8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam DJP
DJP menyusun delapan hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak, sebagai berikut:
- Hak atas informasi dan edukasi perpajakan, untuk memahami hak dan kewajiban pajaknya.
- Hak atas pelayanan bebas biaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak atas perlakuan adil dan setara, termasuk penghormatan dan penghargaan atas status wajib pajak.
- Hak untuk tidak membayar lebih dari jumlah pajak terutang.
- Hak mengajukan upaya hukum, termasuk penyelesaian administratif untuk mencegah sengketa.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
- Hak menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.
8 Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Selain hak, DJP juga mempertegas delapan kewajiban wajib pajak yang harus dipatuhi, yaitu:
- Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bersikap jujur dan transparan dalam seluruh aktivitas perpajakan.
- Menjunjung etika dan sopan santun, termasuk dalam komunikasi dan penyampaian dokumen.
- Kooperatif dalam pengawasan, termasuk penyampaian data dan informasi secara lengkap.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sesuai aturan.
- Membuat dan menyimpan pembukuan atau pencatatan yang sesuai.
- Menunjuk kuasa secara sah jika menggunakan jasa perwakilan pajak.
- Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP dalam bentuk apapun.
Baca juga: Peringatan Hari Pajak 2025: Meneguhkan Integritas, Mengawal Reformasi, dan Meningkatkan Partisipasi
Komitmen DJP dalam Mewujudkan Tata Kelola Pajak Modern
Piagam Wajib Pajak menjadi salah satu bagian dari upaya DJP untuk mengadopsi praktik terbaik internasional dalam pelayanan perpajakan. Selain mempertegas batas hak dan kewajiban, dokumen ini sekaligus menjadi wujud tanggung jawab moral otoritas pajak dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan dan berintegritas.
Dengan dicanangkannya piagam ini, diharapkan interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak semakin sehat dan saling membangun kepercayaan.
“Pastikan nilai-nilai piagam ini hidup dalam setiap interaksi kita dengan wajib pajak,” tegas Bimo kepada seluruh jajarannya.









