Lapor SPT Tahunan Badan 2025 Lewat Coretax Dimulai Agustus 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sejak pertengahan tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2025 untuk Wajib Pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak mengikuti tahun kalender, sudah dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi WP yang periode pembukuannya berbeda dari umumnya.

 

Apa Itu Tahun Buku Tidak Sama dengan Tahun Kalender?

Secara umum, tahun pajak di Indonesia mengikuti tahun kalender, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Angka 8 UU KUP, WP dapat menggunakan tahun buku selain tahun kalender, seperti Agustus 2024–Juli 2025 atau September 2024–Agustus 2025, selama konsisten dan diberitahukan ke DJP.

 

Mulai Kapan Bisa Lapor via Coretax?

Mulai Agustus 2025, WP Badan dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Kemudian, untuk WP yang memiliki tahun buku September 2024–Agustus 2025 dan seterusnya, pelaporan via Coretax dapat dimulai September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini berarti pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 untuk WP Badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender dilakukan lebih awal dibanding WP dengan tahun kalender biasa.

 

Tenggat Waktu Pelaporan

Mengacu pada ketentuan umum, SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Maka:

  • Jika tahun buku berakhir Juli 2025, tenggat pelaporan adalah 30 November 2025.
  • Jika berakhir Agustus 2025, maka tenggat pelaporannya adalah 31 Desember 2025.

 

Hal-Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Lapor di Coretax

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax, berikut beberapa persyaratan teknis yang perlu diperhatikan:

  1. Akun WP Badan sudah bisa login ke Coretax.
  2. Akun NPWP Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC WP Badan juga sudah dapat login.
  3. Kode Otorisasi DJP (KODJP) sudah dibuat dan divalidasi.
    • Pembuatan dan validasi dapat diakses melalui laman: s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025

 

Kesimpulan

Dengan berlakunya kebijakan ini, DJP memberikan fasilitas lebih awal kepada WP Badan yang menggunakan tahun buku khusus dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital melalui Coretax. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan efisien.
 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News