DJP Perkuat Sinergi Kawal Penerimaan Pajak Tambang dan Migas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Tujuan Kerja Sama

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas. Melalui PKS ini, DJP berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara, menyelesaikan isu-isu perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di kedua sektor tersebut.

Baca Juga: Digital ID Jadi Senjata Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Manfaat dan Fokus Kolaborasi

Kerja sama ini difokuskan pada:

  • Pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif antara DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas.
  • Peningkatan pengawasan melalui rekonsiliasi data yang lebih akurat.
  • Pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah milestone penting yang telah dinantikan sejak awal tahun.

“Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antarinstansi akan semakin selaras,” ujarnya.

Dukungan dari Ditjen Minerba dan SKK Migas

Dirjen Minerba Tri Winarno menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor minerba. Ia menambahkan bahwa DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha untuk membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan.

Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga kontribusi sektor pertambangan dan migas terhadap penerimaan negara dapat terus meningkat.

Sumber: Siaran Pers DJP Nomor SP-19/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News