Digital ID Jadi Senjata Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan perpajakan dengan memanfaatkan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini dilakukan melalui pembaruan perjanjian kerja sama yang secara khusus mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Integrasi Digital ID untuk Basis Data Pajak yang Lebih Kuat

Digital ID, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, merupakan KTP-el dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi di gawai. Identitas ini memuat dokumen kependudukan dan data pribadi yang sah secara hukum.
Bagi DJP, integrasi Digital ID berarti memperkaya basis data wajib pajak, karena informasi yang tersimpan menjadi lebih lengkap dan akurat untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara.

Sinergi dengan Inovasi Payment ID

Selain Digital ID, DJP juga melihat peluang dari Payment ID yang akan diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025. Payment ID akan menjadi identitas transaksi keuangan tunggal berbasis NIK yang menghubungkan seluruh rekening, dompet digital, hingga kartu pembayaran.
Kombinasi Digital ID dan Payment ID diharapkan memberi DJP kemampuan untuk memetakan profil keuangan wajib pajak secara lebih komprehensif, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Baca Juga: Cara Baru Koreksi SPT PPN dengan Delta SPT

Bagian dari Arah Kebijakan e-Government

Integrasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government). Dengan pengelolaan data yang terhubung antarlembaga, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, pasti, dan efisien.
DJP menegaskan bahwa pembaruan kerja sama dengan Dukcapil akan dilakukan secara berkala. PKS terbaru yang ditandatangani 29 Juli 2025 berlaku selama lima tahun, dengan ruang lingkup meliputi:

  • Validasi NIK untuk seluruh wajib pajak
  • Pemutakhiran data kependudukan secara berkelanjutan
  • Penerapan teknologi face recognition untuk administrasi dan pengawasan pajak

Dampak Langsung pada Kepatuhan Pajak

Dengan integrasi ini, DJP dapat:

  • Memverifikasi identitas wajib pajak lebih akurat
  • Menghapus data ganda atau tidak valid
  • Menghubungkan data kependudukan dengan data keuangan
  • Mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali

Langkah ini menjadi senjata penting DJP untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara di era digital.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News