Seiring dengan penerapan Coretax Administration System (CAS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan pendekatan baru dalam mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu konsep Delta SPT. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan wajib pajak mengunggah ulang seluruh SPT Masa, kini pembetulan cukup dilakukan dengan menyampaikan selisih data dari laporan sebelumnya.
Apa Itu Delta SPT?
Delta SPT merupakan metode pelaporan koreksi atas SPT Masa PPN yang hanya berisi perubahan atau penyesuaian (selisih) dari data sebelumnya. Konsep ini mulai berlaku sejak implementasi CAS secara bertahap pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan SPT Pajak Pertambahan Nilai serta Penyampaiannya Secara Elektronik.
Artinya, jika terjadi kesalahan atau ada tambahan faktur pajak dalam pelaporan SPT Masa sebelumnya, wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan ulang seluruh SPT. Cukup melaporkan delta atau perubahan data tersebut dalam bentuk formulir Delta SPT.
Kapan Delta SPT Diberlakukan?
Sistem Delta SPT berlaku untuk Masa Pajak mulai Januari 2025 dan seterusnya, serta hanya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang telah disediakan DJP, termasuk:
- e-Faktur Web Based (untuk WP dengan jumlah faktur di bawah 10.000 per masa pajak)
- e-Faktur Desktop 3.2 CAS (untuk WP dengan faktur di atas 10.000)
- API Host-to-Host
- Saluran pengiriman berbasis Web Services (WS)
Baca juga: Perbedaan Koreksi Fiskal Permanen dan Temporer
Manfaat dan Perubahan Paradigma
Sistem Delta SPT membawa sejumlah manfaat penting:
- Efisiensi waktu dan beban data karena hanya melaporkan data yang berubah.
- Transparansi dan kemudahan penelusuran atas histori koreksi.
- Penguatan fungsi kontrol internal bagi DJP, karena setiap perubahan tercatat sebagai entitas terpisah dan bisa dibandingkan antar masa.
Sebelumnya, wajib pajak harus menyampaikan keseluruhan SPT Masa yang diperbaiki, berisiko menimbulkan duplikasi data dan membebani sistem. Kini, melalui sistem Delta, pembetulan bisa lebih ringan dan akurat.
Mekanisme dan Contoh Kasus
Misalnya, pada Masa Pajak Januari 2025, wajib pajak PT XYZ menyampaikan SPT Masa PPN dengan Pajak Masukan (PM) senilai Rp100 juta. Namun di bulan berikutnya ditemukan satu faktur pajak belum dilaporkan senilai Rp10 juta. Dalam sistem lama, PT XYZ harus mengunggah ulang seluruh SPT dengan total PM Rp110 juta. Dalam sistem baru, cukup menyampaikan Delta SPT yang berisi tambahan PM sebesar Rp10 juta, disertai referensi ke SPT sebelumnya.
Setiap Delta SPT akan memiliki:
- Referensi ke SPT sebelumnya yang dikoreksi
- Tanggal dan waktu pelaporan
- Data penambahan atau pengurangan faktur pajak
- Penyesuaian jumlah PPN terutang atau PM yang dikreditkan
Implikasi Administratif
Meskipun memudahkan wajib pajak, Delta SPT memiliki beberapa catatan penting:
- Koreksi melalui Delta SPT tetap tunduk pada batas waktu koreksi sesuai Pasal 8 Undang-Undang KUP.
- Wajib pajak harus menyimpan seluruh dokumentasi koreksi termasuk nota pembetulan dan faktur baru yang dilampirkan.
- Koreksi yang mengubah status lebih bayar tetap memerlukan proses restitusi atau pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.
Tantangan Implementasi
Sejumlah tantangan masih mungkin terjadi dalam masa transisi, antara lain:
- Ketidaksesuaian data antara saluran pelaporan e-Faktur dan pelaporan Delta SPT.
- Kurangnya pemahaman teknis WP terhadap menu “Delta SPT” di aplikasi.
- Masalah integrasi sistem, terutama bagi wajib pajak besar yang menggunakan API host-to-host.
Oleh karena itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan menyediakan panduan teknis bagi pengguna melalui saluran resmi, termasuk e-learning, forum DJP, dan kanal media sosial resmi.
Baca juga: Kasus Koreksi Fiskal yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya
Penutup
Delta SPT adalah jawaban atas kebutuhan efisiensi dan akurasi pelaporan perpajakan dalam era digital. Dengan hanya melaporkan perubahan, wajib pajak dapat menyesuaikan SPT lebih cepat, tepat, dan efisien tanpa mengorbankan integritas data. Namun, keberhasilan sistem ini juga bergantung pada kesiapan wajib pajak dalam memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem yang semakin adaptif dan transparan, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat dan DJP dapat memperkuat tata kelola perpajakan nasional berbasis data yang solid dan real-time.









