Menkeu Tanya soal Coretax ke Kring Pajak, Begini Cara Akses Layanan Resmi DJP

Tak berselang lama usai dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung melakukan ‘sidak’ dadakan terhadap layanan Kring Pajak, yang merupakan contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Berbeda dari cara kaku pada umumnya, sang Bendahara Negara mengemasnya dalam bentuk kekinian. Lewat unggahan di akun TikTok resmi DJP, Purbaya terlihat berpura-pura sebagai wajib pajak yang ingin mendaftar Coretax sambil menilai kecepatan dan keandalan petugas dalam memberikan jawaban. 

“Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact center DJP. Deg-degan nggak tuh yang nerima teleponnya?” tulis DJP melalui akun @ditjenpajakri, Jumat (19/9/2025). 

Pertanyaan seputar Coretax memang bisa disampaikan langsung kepada DJP melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Tak hanya itu, masih ada sejumlah hal lainnya yang juga bisa ditanyakan. Artikel ini akan membahas ulasan selengkapnya. 

Apa itu Kring Pajak? 

Kring Pajak adalah layanan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP yang berfungsi sebagai pusat informasi, edukasi, sekaligus pengaduan masyarakat. Layanan ini diatur melalui PMK 174/2012 yang terakhir diperbarui dengan PMK 165/2016

Secara umum, ada tiga layanan utama yang diberikan: 

  • Pemberian informasi umum perpajakan: meliputi informasi aturan pajak, penggunaan aplikasi DJP, hingga konfirmasi NPWP atau data administrasi lainnya. 
  • Penyampaian informasi perpajakan: berupa edukasi, survei, dukungan kepatuhan wajib pajak, hingga apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak. 
  • Penerimaan dan pengelolaan pengaduan: mencakup aduan terkait pelayanan, kode etik pegawai, hingga dugaan tindak pidana perpajakan. 

Baca Juga: Tak Ada Pajak Tambahan di Tahun 2026, Pemerintah Bakal Fokus pada Perbaikan

Saluran Layanan Kring Pajak 

Selain melalui telepon 1500200, Kring Pajak juga bisa diakses lewat beberapa saluran lain: 

  • Akun X (Twitter) @kring_pajak 
  • Email informasi@pajak.go.id 
  • Faksimile (021) 5251245 
  • Website resmi DJP di www.pajak.go.id 

Hadir Juga di WhatsApp 

Selain lewat Kring Pajak, DJP kini juga menyediakan layanan melalui WhatsApp. Kanal ini resmi diluncurkan sejak April 2020 sebagai respons kebutuhan masyarakat di masa pandemi dan terus digunakan hingga sekarang. 

Dengan layanan WhatsApp, wajib pajak bisa mendapatkan berbagai informasi, antara lain: 

  • Lupa EFIN, pendaftaran NPWP, atau sertifikat elektronik, 
  • Konsultasi aplikasi dan peraturan perpajakan, 
  • Konfirmasi utang pajak dan penagihan, 
  • Pengisian serta pelaporan SPT Tahunan
  • Layanan strategis bagi wajib pajak tertentu. 

Layanan ini beroperasi setiap hari pada jam layanan tertentu, yaitu pukul 08.00 –12.00 WIB, 12.00 –16.00 WIB, dan 16.00 – 20.00 WIB. 

Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki nomor WhatsApp masing-masing. Wajib pajak dapat mengeceknya dengan mudah melalui akun Instagram resmi KPP terdekat. Biasanya, nomor WhatsApp tercantum dalam bio atau tautan linktr.ee pada profil resmi Instagram KPP. Dengan mengklik tautan tersebut, wajib pajak akan diarahkan ke menu layanan online sesuai kebutuhan. 

Sebagai contoh, KPP Palmerah di Jakarta Barat mencantumkan nomor WhatsApp di bio akun @pajakpalmerah seperti yang tertera dalam gambar berikut: 

 

Ada dua nomor yang tersedia, yakni untuk pelayanan dan helpdesk. Wajib pajak nantinya tinggal menghubungi nomor yang paling sesuai dengan kebutuhan.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News