Tak Ada Pajak Tambahan di Tahun 2026, Pemerintah Bakal Fokus pada Perbaikan

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pemerintah lebih memilih fokus pada perbaikan sistem perpajakan dibanding langsung menaikkan target setoran. Menurutnya, ruang untuk meningkatkan penerimaan masih terbuka lebar melalui langkah-langkah perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan. 

“Masih ada ruang untuk improvement. Dari sisi kepatuhan dan administrasi, kami menyiapkan berbagai strategi ekstensifikasi, tanpa harus menambah beban kepada wajib pajak,” ujar Anggito, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/9/2025). 

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan target setoran pajak tahun 2026 tetap sama seperti rancangan awal, yakni Rp2.357,7 triliun. Keputusan ini diambil meski pemerintah telah melakukan revisi pada postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Baca Juga: Jadi Prioritas dalam RKP 2025, Apa Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

Coretax Jadi Andalan 

Alih-alih menaikkan pajak, Anggito mengatakan bahwa pemerintah akan berfokus pada perbaikan administrasi perpajakan hingga memperkuat kepatuhan wajib pajak. Salah satu strategi yang jadi andalan pemerintah adalah penerapan Coretax Administration System.  

Coretax bukan hanya sekadar aplikasi baru, tapi juga membawa penyempurnaan besar dalam administrasi perpajakan. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi layanan, dan kemudahan bagi pengguna. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menargetkan pengembangan Coretax rampung sebelum akhir Juli 2025, sehingga bisa digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mulai 2026

Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Aktivasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah memiliki NPWP 16 digit serta akun DJP Online. 

Baca Juga: PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029

Perbedaan Coretax dengan DJP Online 

Coretax menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan dibanding sistem lama. Beberapa di antaranya: 

  • Perhitungan lebih luas: PPh Pasal 25 dapat dihitung berdasarkan laporan keuangan dari bursa, BUMN/BUMD, dan bank. 
  • Integrasi layanan: SPOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga SPT Masa PPh kini lebih terhubung, termasuk dengan e-Bupot. 
  • Kemudahan pelaporan PPN: Tidak hanya PKP, pelaku usaha non-PKP dan pemungut PPN PMSE juga bisa melapor lewat sistem ini. 
  • Restitusi otomatis: Kelebihan pembayaran pajak akan langsung tercatat dalam sistem sehingga memudahkan restitusi. 
  • PPh 21 lebih praktis: Tarif efektif dipakai untuk mempermudah perhitungan, dengan bukti potong bulanan otomatis terhubung ke formulir A1/A2. 
  • Fasilitas UMKM: Disediakan menu pencatatan sederhana untuk mempermudah pembukuan usaha kecil. 
  • Pembayaran langsung: Kekurangan bayar bisa dilunasi lewat menu SPT tanpa harus keluar dari sistem. 

Dengan semua fitur ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperluas basis pajak, sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi yang selama ini sering dikeluhkan wajib pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News