PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi

“PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5%, kita lanjutkan sampai 2029,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (15/9/2025). 

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum perpanjangan fasilitas pajak ini. Airlangga menjelaskan, revisi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak bahwa tarif khusus ini dapat dimanfaatkan hingga 2029. 

“Jadi tidak kita perpanjang per tahun, tetapi langsung diberikan kepastian sampai dengan 2029,” tambahnya. 

Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 542 ribu wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung kebijakan ini. 

Baca Juga: Benarkah Pedagang Kecil Bakal Kena Pajak? Ini Kata DJP

Ketentuan PPh Final 0,5% 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh Final 0,5% berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun

Selain itu, terdapat pembebasan PPh Final atas omzet hingga Rp500 juta, sehingga penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan pajak. 

Fasilitas ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2018. Awalnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkannya selama 7 tahun, sehingga akan berakhir pada 2024. Namun dengan adanya perpanjangan, UMKM kini bisa memanfaatkan tarif khusus ini hingga 2029. 

 

Cara Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM 

Menghitung PPh Final cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Tentukan peredaran bruto 
  • Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP
  • Kalikan dengan tarif 0,5% 

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan PPh Final 0,5% untuk UMKM:

Kasus 1: Omzet di Bawah Rp500 Juta 

  • Peredaran Bruto: Rp450.000.000 
  • Dikurangi PTKP: Rp500.000.000 
  • Karena omzet masih di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan PPh Final

PPh Final Terutang: Rp0 

Kasus 2: Omzet Rp800 Juta 

  • Peredaran Bruto: Rp800.000.000 
  • Dikurangi PTKP: Rp500.000.000 
  • Dasar pengenaan pajak: Rp300.000.000 
  • PPh Final: Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000  

PPh Final Terutang: Rp1.500.000 dalam 1 tahun 

Kasus 3: Omzet Rp3 Miliar 

  • Peredaran Bruto: Rp3.000.000.000 
  • Dikurangi PTKP: Rp500.000.000 
  • Dasar pengenaan pajak: Rp2.500.000.000 
  • PPh Final: Rp2.500.000.000 x 0,5% = Rp12.500.000 

PPh Final Terutang: Rp12.500.000 dalam 1 tahun 

Kasus 4: Omzet Rp4,8 Miliar (Batas Maksimal) 

  • Peredaran Bruto: Rp4.800.000.000 
  • Dikurangi PTKP: Rp500.000.000 
  • Dasar pengenaan pajak: Rp4.300.000.000 
  • PPh Final: Rp4.300.000.000 x 0,5% = Rp21.500.000  

PPh Final Terutang: Rp21.500.000 dalam 1 tahun 

Baca Juga: Daftar Isian Penghasilan Kena PPh Final pada SPT Tahunan Badan Coretax

Ringkasan Tabel Contoh Perhitungan 

Tahun Pajak 

Omzet (Rp) 

PTKP (Rp) 

Dasar Pengenaan Pajak (Rp) 

PPh Final 0,5% (Rp) 

2025 

450.000.000 

500.000.000 

2025 

800.000.000 

500.000.000 

300.000.000 

1.500.000 

2025 

3.000.000.000 

500.000.000 

2.500.000.000 

12.500.000 

2025 

4.800.000.000 

500.000.000 

4.300.000.000 

21.500.000 

 

Cara Setor PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi 

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pelaporan SPT Tahunan PPh harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Berikut yang perlu disiapkan: 

  • Formulir utama SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 
  • Laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan). 
  • Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN). 
  • Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PP 55/2022). 
  • Setelah dokumen lengkap, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

FAQ 

1. Apa itu PPh Final 0,5% untuk UMKM? 
PPh Final 0,5% adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, dengan tarif final sebesar 0,5% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP. 

2. Siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%? 
Fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. 

3. Sampai kapan PPh Final 0,5% diperpanjang? 
Pemerintah memperpanjang fasilitas ini hingga tahun 2029, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir perpanjangan per tahun. 

4. Apakah ada batas omzet yang bebas dari PPh Final? 
Ya, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final 0,5%. Artinya, penghasilan di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News