Belakangan ini, beredar isu yang mengatakan bahwa pemerintah bakal memajaki pedagang kecil. Kabar itu mencuat seiring dengan rencana pemerintah untuk menggalakkan pengawasan pada empat sektor perekonomian yang mencakup perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Desas-desus tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang sehari-hari mengandalkan penghasilan dari berdagang. Faktanya, kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: UMKM Online Wajib Tahu! Cara Mendapat Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Fokus Pemerintah Bukan pada Pedagang Kecil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah tidak menargetkan pedagang kecil dalam kebijakan perpajakan. Justru, pedagang kecil telah dilindungi oleh aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Pada intinya, kedua beleid tersebut menegaskan bahwa pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa mereka tidak akan menjadi sasaran pajak baru.
Alih-alih memajaki pedagang kecil, DJP menjelaskan bahwa pemerintah justru fokus memperluas basis pajak dengan cara menertibkan shadow economy. Istilah ini merujuk pada aktivitas ekonomi yang bernilai besar, namun masih berada di luar sistem resmi negara.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Atasi Shadow Economy Tahun 2026
Apa Itu Shadow Economy?
Shadow economy, juga dikenal sebagai underground economy atau praktik penumpang gelap, mencakup aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau di luar pengawasan otoritas pajak. Aktivitas ini identik dengan segala bentuk transaksi ilegal, mulai dari penyelundupan, perdagangan obat terlarang, hingga jual beli barang curian.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa shadow economy menyebabkan kerugian signifikan bagi negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, praktik ini juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Estimasi nilai shadow economy di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Sebuah penelitian tahun 2017 oleh Azwar dan Andi Wawan Mulyawan menduga nilai shadow economy mencapai Rp 536 triliun, dengan potensi kerugian penerimaan pajak sebesar Rp 487,12 triliun.
Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan strategi sistematis untuk memetakan dan mengukur shadow economy di Indonesia. Salah satu program utamanya adalah Compliance Improvement Program (CIP) yang menyasar entitas ekonomi tersembunyi. Program ini menggunakan analisis intelijen untuk mendeteksi dan menindak wajib pajak berisiko tinggi yang belum terpantau oleh otoritas pajak.







