Daftar Isian Penghasilan Kena PPh Final pada SPT Tahunan Badan Coretax

Mengenal Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final dalam SPT Tahunan Badan

Dalam proses pengisian SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax DJP, salah satu bagian penting yang harus diperhatikan adalah bagian C pada Induk SPT, yaitu “Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”. Di bagian ini, Wajib Pajak akan menjawab pertanyaan: 

“Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final?” 

Jika menjawab “Ya”, maka Wajib Pajak wajib melengkapi Lampiran 4 Bagian A terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final. Berikut ini adalah daftar lengkap jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, termasuk tarif, kriteria subjek pajak, serta pihak pemotongnya.

 

A. Penghasilan dari Sektor Keuangan dan Investasi

No.

Jenis Penghasilan (Objek Pajak)

Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Subjek Pajak (Kriteria Penerima & Pihak Pemotong/Penyetor)

1

Bunga (Deposito/Tabungan, Jasa Giro, Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau SBI)

Umum: 

– 20% × Jumlah Bruto (WPDN & BUT)

– 20% atau tarif P3B × Jumlah Bruto (WPLN)

Penerima: WP OP, Badan, BUT, WPLN.

 

Pengecualian: Bunga dari saldo < Rp7,5 juta, dana pensiun yang disahkan, bunga Tabungan KPR rumah sederhana, sangat sederhana, dan rusun sederhana.

 

Pemotong: Bank atau Bank Indonesia (Dokumen yagn Dipersamakan dengan Bukti Potong)

Khusus Deposito DHE

Tarif 0% – 10% tergantung mata uang & jangka waktu

2

Bunga/Diskonto Obligasi (termasuk SUN/Surat Utang Negara) 10% × Jumlah Bruto Bunga/Diskonto

Penerima: WP Dalam Negeri (OP & Badan) dan BUT.

 

Pengecualian: WP Dana Pensiun yang disahkan dan WP Bank (dikenai PPh non-final)

 

Pemotong: Kustodian, Emiten, Perusahaan Efek, Dealer, atau Bank

3

Dividen yang diterima/diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri 10% × Jumlah Bruto Dividen.

Penerima: WP Orang Pribadi Dalam Negeri.

 

Pengecualian: Dikecualikan dari Objek PPh jika diinvestasikan di Indonesia minimal 3 tahun.

 

Pemotong: Pihak yang membayar dividen (jika tidak memenuhi syarat investasi). Namun, sejak 2021 tidak dipotong.

 

Penyetor: WP OP sendiri untuk dividen tidak diinvestasikan.

4

Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Saham Biasa: 0,1% × Nilai Bruto Transaksi

Penerima: WP OP atau Badan yang menjual saham.

 

Pemotong/Penyetor: Bursa Efek melalui Perantara Pedagang Efek. Emiten untuk tambahan PPh saham pendiri.

Saham Pendiri: tambahan 0,5% × Nilai Saham saat IPO

5

Transaksi Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura 0,1% × Nilai Bruto Transaksi

Penerima: Perusahaan Modal Ventura.

 

Pemotong: Bursa Efek atau Notaris (jika tidak di bursa).

Baca Juga: Daftar Isian Penghasilan Bukan Objek PPh bagi Wajib Pajak Badan

 

B. Penghasilan dari Sektor Properti dan Konstruksi

No.

Jenis Penghasilan (Objek Pajak)

Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Subjek Pajak (Kriteria Penerima & Pihak Pemotong/Penyetor)

6

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 10% × Jumlah Bruto Nilai Persewaan (termasuk service charge)

Penerima: WP OP atau Badan pemilik properti.

 

Pemotong: Penyewa (jika Badan, Instansi Pemerintah, atau WP OP yang ditunjuk) [BPPU].

 

Penyetor: Pemilik properti (jika penyewa bukan pemotong) [BPSP].

7

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Umum: 2,5% × Nilai Bruto Pengalihan.

 

Rumah Sederhana/Rusun Sederhana oleh Developer: 1% × Nilai Bruto Pengalihan.

 

Pengalihan ke Pemerintah untuk Kepentingan Umum: 0%

Pemotong: PPJP jika pembeli adalah Instansi Pemerintah [BPPU].

 

Penyetor: Wajib dilaksanakan oleh pihak yang mengalihkan hak sebelum akta ditandatangani, kecuali transaksi ke Instansi Pemerintah. [Kode Billing Mandiri]

8

Usaha Jasa Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi:

– 1,75% (bersertifikat kecil/OP)

– 2,65% (bersertifikat menengah/besar)

– 4% (tidak bersertifikat)

 

Penerima: Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor, Konsultan).

 

Pemotong: Pengguna Jasa [BPPU].

 

Penyetor: Penyedia Jasa (jika pengguna jasa bukan pemotong) [BPSP].

Konsultasi Konstruksi:

– 3,5% (bersertifikat)

– 6% (tidak bersertifikat)

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi:

– 2,65% (bersertifikat)

– 4% (tidak bersertifikat)

DPP: Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN)

 

C. Penghasilan Tertentu Lainnya

No.

Jenis Penghasilan (Objek Pajak)

Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Subjek Pajak (Kriteria Penerima & Pihak Pemotong/Penyetor)

9

Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu (UMKM) 0,5% × Peredaran Bruto Bulanan.

Penerima: WP OP atau Badan (PT, CV, Firma, Koperasi) dengan omzet ≤ Rp4,8 Miliar/tahun dan dalam batasan waktu penggunaan (3, 4, atau 7 tahun).

 

Pengecualian: Omzet WP OP ≤ Rp500 juta/tahun tidak dikenai PPh.

 

Pemotong: Pemberi penghasilan selaku pemotong, termasuk Pihak Lain (SIP, Marketplace) [BPPU atau Dokumen Lain].

 

Penyetor: Wajib disetor sendiri setiap bulan atas bruto yang belum dipotong/dipungut. [Kode Billing Mandiri]

10

Hadiah Undian 25% × Jumlah Bruto Nilai Hadiah

Penerima: Pemenang undian.

 

Pemotong: Penyelenggara undian [BPPU].

 

Penyetor: Dimungkinkan setor sendiri PPh hadiah undian dalam hal tidak dipotong [BPSP].

11

Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi kepada Anggota OP

Bunga s.d. Rp240.000/bulan: 0%

Bunga > Rp240.000/bulan: 10% × Jumlah Bruto Bunga

Penerima: Anggota Koperasi Orang Pribadi.

 

Pemotong: Koperasi yang membayar bunga.

 

Penyetor: Dimungkinkan setor sendiri BPSP atas bunga simpanan koperasi [BPSP].

 

Baca Juga: Daftar Kode Koreksi Fiskal di SPT Tahunan Badan Coretax

 

Pengisian Lampiran 4 Bagian A dalam SPT Tahunan Badan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, khususnya dalam hal penghasilan yang dikenai PPh final. Pastikan untuk memahami klasifikasi penghasilan dan tarifnya, serta melampirkan bukti pemotongan jika diperlukan. Hal ini tidak hanya memudahkan proses pelaporan, tetapi juga memastikan kelengkapan administrasi perpajakan yang sesuai aturan DJP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News