Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak perlu memahami konsep koreksi fiskal sebagai bagian dari rekonsiliasi antara laporan komersial dan laporan fiskal. Terutama pada sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, koreksi fiskal diakomodasi melalui pengisian Lampiran L1 SPT Tahunan Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan daftar kode koreksi fiskal resmi yang wajib digunakan sesuai PER-11/PJ/2025.
Apa Itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal adalah penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Koreksi ini bisa berupa koreksi positif (menambah laba fiskal) atau negatif (mengurangi laba fiskal). Pemilihan kode koreksi yang tepat sangat penting untuk menjaga akurasi pelaporan SPT Tahunan.
Daftar Kode Koreksi Fiskal Positif (FPO)
Berikut kode koreksi fiskal positif di Coretax yang menambah penghasilan kena pajak:
|
Kode |
Uraian |
|
FPO-01 |
Biaya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau tanggungannya |
|
FPO-02 |
Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, beasiswa yang dibayar oleh WP |
|
FPO-04 |
Pengeluaran melebihi kewajaran kepada pihak terafiliasi |
|
FPO-05 |
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan |
|
FPO-06 |
Pajak penghasilan (PPh) itu sendiri |
|
FPO-07 |
Gaji untuk pemilik usaha atau tanggungannya |
|
FPO-08 |
Sanksi administrasi perpajakan |
|
FPO-09 |
Selisih lebih penyusutan komersial dibanding fiskal |
|
FPO-10 |
Selisih lebih amortisasi komersial dibanding fiskal |
|
FPO-11 |
Biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan PPh Final dan non-objek |
|
FPO-12 |
Penyesuaian fiskal positif lainnya |
Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26
Daftar Kode Koreksi Fiskal Negatif (FNE)
Berikut kode koreksi fiskal negatif di Coretax yang mengurangi penghasilan kena pajak:
|
Kode |
Uraian |
|
FNE-01 |
Penghasilan dikenai PPh Final atau non-objek pajak yang tetap masuk omzet |
|
FNE-02 |
Selisih kurang penyusutan komersial dibanding fiskal |
|
FNE-03 |
Selisih kurang amortisasi komersial dibanding fiskal |
|
FNE-04 |
Penyesuaian fiskal negatif lainnya |
Catatan Penting: Jika dalam pengisian Lampiran L1 tidak terdapat koreksi fiskal positif maupun negatif, kolom “kode koreksi fiskal” tidak perlu diisi.
Pengisian kode koreksi fiskal secara tepat tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga meminimalkan risiko pemeriksaan dan sanksi dari DJP. Pastikan setiap transaksi dan pos biaya telah disesuaikan dengan daftar kode yang telah ditentukan sesuai PER-11/PJ/2025.
Referensi: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025









