Daftar Kode Koreksi Fiskal di SPT Tahunan Badan Coretax

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak perlu memahami konsep koreksi fiskal sebagai bagian dari rekonsiliasi antara laporan komersial dan laporan fiskal. Terutama pada sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, koreksi fiskal diakomodasi melalui pengisian Lampiran L1 SPT Tahunan Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan daftar kode koreksi fiskal resmi yang wajib digunakan sesuai PER-11/PJ/2025.

Apa Itu Koreksi Fiskal?

Koreksi fiskal adalah penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Koreksi ini bisa berupa koreksi positif (menambah laba fiskal) atau negatif (mengurangi laba fiskal). Pemilihan kode koreksi yang tepat sangat penting untuk menjaga akurasi pelaporan SPT Tahunan.

Daftar Kode Koreksi Fiskal Positif (FPO)

Berikut kode koreksi fiskal positif di Coretax yang menambah penghasilan kena pajak:

Kode

Uraian

FPO-01

Biaya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau tanggungannya

FPO-02

Premi asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, beasiswa yang dibayar oleh WP

FPO-04

Pengeluaran melebihi kewajaran kepada pihak terafiliasi

FPO-05

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan

FPO-06

Pajak penghasilan (PPh) itu sendiri

FPO-07

Gaji untuk pemilik usaha atau tanggungannya

FPO-08

Sanksi administrasi perpajakan

FPO-09

Selisih lebih penyusutan komersial dibanding fiskal

FPO-10

Selisih lebih amortisasi komersial dibanding fiskal

FPO-11

Biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan PPh Final dan non-objek

FPO-12

Penyesuaian fiskal positif lainnya

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26

Daftar Kode Koreksi Fiskal Negatif (FNE)

Berikut kode koreksi fiskal negatif di Coretax yang mengurangi penghasilan kena pajak:

Kode

Uraian

FNE-01

Penghasilan dikenai PPh Final atau non-objek pajak yang tetap masuk omzet

FNE-02

Selisih kurang penyusutan komersial dibanding fiskal

FNE-03

Selisih kurang amortisasi komersial dibanding fiskal

FNE-04

Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Catatan Penting: Jika dalam pengisian Lampiran L1 tidak terdapat koreksi fiskal positif maupun negatif, kolom “kode koreksi fiskal” tidak perlu diisi.

Pengisian kode koreksi fiskal secara tepat tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga meminimalkan risiko pemeriksaan dan sanksi dari DJP. Pastikan setiap transaksi dan pos biaya telah disesuaikan dengan daftar kode yang telah ditentukan sesuai PER-11/PJ/2025.

Referensi: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News