Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26

Setiap penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 harus dicantumkan sesuai kode objek pajak dan objek pajak resmi. Kode-kode ini digunakan dalam pengisian Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26. Kode objek pajak terbaru untuk PPh 21/26 diatur dalam Lampiran Huruf A angka 2 PER-11/PJ/2025.

Berikut daftar lengkap kode objek pajak PPh 21/26 berdasarkan jenis formulir:

A. Kode Objek Pajak Formulir BPA1 

Kode objek pajak pada Formulir BPA1 digunakan untuk pegawai tetap dan/atau pensiunan.

No

Kode Objek Pajak

Objek Pajak

1

21-100-01

Penghasilan Pegawai Tetap

2

21-100-02

Penghasilan Pensiunan secara Teratur

3

21-100-32

Penghasilan Pegawai Tetap dengan Fasilitas di Daerah Tertentu

 

B. Kode Objek Pajak Formulir BPA2 

Kode objek pajak pada Formulir BPA2 digunakan untuk pegawai tetap dan/atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, atau pejabat negara.

No

Kode Objek Pajak

Objek Pajak

1

21-100-01

Penghasilan Pegawai Tetap

2

21-100-02

Penghasilan Pensiunan secara Teratur

 

Baca Juga: Cara Isi Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) Baru di Coretax

 

C. Kode Objek Pajak Formulir BP21

1. PPh Pasal 21 Tidak Final

Kode objek pajak PPh 21 tidak final pada BP21 digunakan untuk jasa tenaga ahli, honorarium, kegiatan, panitia, konten kreator, dan lain sebagainya.

No

Kode Objek Pajak

Objek Pajak

1

21-100-04

Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya

2

21-100-05

Imbalan kepada Agen Asuransi

3

21-100-06

Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan

4

21-100-07

Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris)

5

21-100-10

Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur

6

21-100-11

Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur)

7

21-100-12

Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai

8

21-100-14

Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya

9

21-100-15

Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu

10

21-100-16

Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang

11

21-100-17

Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya

12

21-100-18

Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator

13

21-100-19

Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah

14

21-100-20

Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang

15

21-100-21

Imbalan kepada Agen Iklan

16

21-100-22

Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek

17

21-100-23

Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara

18

21-100-24

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari

19

21-100-25

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya

20

21-100-30

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari

21

21-100-33

Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya

22

21-100-34

Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan

23

21-100-35

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan

24

21-100-36

Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya

 

2. PPh Pasal 21 Final

Kode objek pajak PPh 21 final pada BP21 digunakan untuk penghasilan yang memenuhi ketentuan pengenaan pajak final, termasuk fasilitas daerah tertentu dan honor dari APBN/APBD.

No

Kode Objek Pajak

Objek Pajak

1

21-100-27

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

2

21-100-29

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

3

21-100-31

Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

4

21-100-37

Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas

5

21-401-01

Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

6

21-401-02

Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

7

21-402-02

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

8

21-402-03

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

9

21-402-04

Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

10

21-100-38

Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya

 

Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax

 

D. Kode Objek Pajak Formulir BP26

Kode objek pajak pada Formulir BP26 digunakan untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dipotong PPh 26.

No

Kode Objek Pajak

Objek Pajak

1 27-100-99 Imbalan atas jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh 26

 

Pentingnya Penggunaan Kode yang Tepat

Penggunaan kode objek pajak yang benar sangat penting untuk:

  • Menghindari kesalahan pengisian bukti potong (bupot)
  • Memastikan perhitungan PPh sesuai tarif dan fasilitas yang berlaku
  • Menyesuaikan pelaporan dengan ketentuan baru pada sistem Coretax

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News