Setiap penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 harus dicantumkan sesuai kode objek pajak dan objek pajak resmi. Kode-kode ini digunakan dalam pengisian Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26. Kode objek pajak terbaru untuk PPh 21/26 diatur dalam Lampiran Huruf A angka 2 PER-11/PJ/2025.
Berikut daftar lengkap kode objek pajak PPh 21/26 berdasarkan jenis formulir:
A. Kode Objek Pajak Formulir BPA1
Kode objek pajak pada Formulir BPA1 digunakan untuk pegawai tetap dan/atau pensiunan.
|
No |
Kode Objek Pajak |
Objek Pajak |
|
1 |
21-100-01 |
Penghasilan Pegawai Tetap |
|
2 |
21-100-02 |
Penghasilan Pensiunan secara Teratur |
|
3 |
21-100-32 |
Penghasilan Pegawai Tetap dengan Fasilitas di Daerah Tertentu |
B. Kode Objek Pajak Formulir BPA2
Kode objek pajak pada Formulir BPA2 digunakan untuk pegawai tetap dan/atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, atau pejabat negara.
|
No |
Kode Objek Pajak |
Objek Pajak |
|
1 |
21-100-01 |
Penghasilan Pegawai Tetap |
|
2 |
21-100-02 |
Penghasilan Pensiunan secara Teratur |
Baca Juga: Cara Isi Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) Baru di Coretax
C. Kode Objek Pajak Formulir BP21
1. PPh Pasal 21 Tidak Final
Kode objek pajak PPh 21 tidak final pada BP21 digunakan untuk jasa tenaga ahli, honorarium, kegiatan, panitia, konten kreator, dan lain sebagainya.
|
No |
Kode Objek Pajak |
Objek Pajak |
|
1 |
21-100-04 |
Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya |
|
2 |
21-100-05 |
Imbalan kepada Agen Asuransi |
|
3 |
21-100-06 |
Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan |
|
4 |
21-100-07 |
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris) |
|
5 |
21-100-10 |
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur |
|
6 |
21-100-11 |
Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur) |
|
7 |
21-100-12 |
Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai |
|
8 |
21-100-14 |
Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya |
|
9 |
21-100-15 |
Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu |
|
10 |
21-100-16 |
Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang |
|
11 |
21-100-17 |
Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya |
|
12 |
21-100-18 |
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator |
|
13 |
21-100-19 |
Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah |
|
14 |
21-100-20 |
Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang |
|
15 |
21-100-21 |
Imbalan kepada Agen Iklan |
|
16 |
21-100-22 |
Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek |
|
17 |
21-100-23 |
Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara |
|
18 |
21-100-24 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari |
|
19 |
21-100-25 |
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya |
|
20 |
21-100-30 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari |
|
21 |
21-100-33 |
Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya |
|
22 |
21-100-34 |
Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan |
|
23 |
21-100-35 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan |
|
24 |
21-100-36 |
Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya |
2. PPh Pasal 21 Final
Kode objek pajak PPh 21 final pada BP21 digunakan untuk penghasilan yang memenuhi ketentuan pengenaan pajak final, termasuk fasilitas daerah tertentu dan honor dari APBN/APBD.
|
No |
Kode Objek Pajak |
Objek Pajak |
|
1 |
21-100-27 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
|
2 |
21-100-29 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
|
3 |
21-100-31 |
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu |
|
4 |
21-100-37 |
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas |
|
5 |
21-401-01 |
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus |
|
6 |
21-401-02 |
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus |
|
7 |
21-402-02 |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya |
|
8 |
21-402-03 |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya |
|
9 |
21-402-04 |
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya |
|
10 |
21-100-38 |
Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya |
Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax
D. Kode Objek Pajak Formulir BP26
Kode objek pajak pada Formulir BP26 digunakan untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dipotong PPh 26.
|
No |
Kode Objek Pajak |
Objek Pajak |
| 1 | 27-100-99 | Imbalan atas jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh 26 |
Pentingnya Penggunaan Kode yang Tepat
Penggunaan kode objek pajak yang benar sangat penting untuk:
- Menghindari kesalahan pengisian bukti potong (bupot)
- Memastikan perhitungan PPh sesuai tarif dan fasilitas yang berlaku
- Menyesuaikan pelaporan dengan ketentuan baru pada sistem Coretax









