Panduan Pengisian Formulir Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax

Withholding Slip Article 26 Income Tax atau yang dikenal dengan Formulir BP26 merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Form BP26 diterbitkan melalui sistem e-Bupot Coretax atau melalui PJAP seperti Pajakku. Artikel ini menyajikan panduan lengkap pengisian Formulir BP26 berdasarkan struktur dan ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

 

Contoh Format Terbaru Formulir Bupot PPh 26 (BP26) Coretax

Contoh format Form Bupot PPh 26 atau BP26 diatur dalam Lampiran A PER-11/PJ/2025 dengan tampilan sebagai berikut: 

 

 

Baca Juga: Cara Isi Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) Baru di Coretax

 

Petunjuk Lengkap Pengisian Formulir Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax

A. Bagian Umum (Header)

  1. Number: Nomor urut dokumen BP26 yang dihasilkan oleh sistem eBupot.
  2. Tax Period: Masa Pajak dan Tahun Pajak terutang (format: mm-yyyy).
  3. Income Tax Status: Diisi dengan “Final”.
  4. Withholding Slip Status:
    • “Normal”: untuk dokumen pertama yang dibuat.
    • “Pembetulan”: untuk koreksi atas dokumen sebelumnya.
    • “Pembatalan”: jika dokumen sebelumnya dibatalkan.

B. Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan (Income Recipient)

  1. A.1 TIN: Nomor identifikasi pajak penerima (Tax Identification Number) atau nomor registrasi kependudukan lainnya.
  2. A.2 Name: Nama lengkap penerima penghasilan.
  3. A.3 Address: Alamat penerima penghasilan.
  4. A.4 Country: Negara asal penerima, sesuai dengan Lampiran huruf A angka 1 huruf e PER 11/2025 atau pada artikel Pajakku berjudul “Daftar Kode Negara pada Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax
  5. A.5 Date of Birth: Tanggal lahir penerima penghasilan.
  6. A.6 Passport Number: Nomor paspor penerima penghasilan.
  7. A.7 Birth City: Kota tempat lahir penerima penghasilan.
  8. A.8 KITAS/KITAP Number: Nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) penerima penghasilan.

 

C. Bagian B – PPh yang Dipotong (Income Tax Withheld)

  1. B.1 Tax Certificate / Fasilitas:
    • Tanpa fasilitas
    • PPh Ditanggung Pemerintah
    • SKD WPLN terdaftar (dengan tarif P3B) dengan mengisi nomor tanda terima SKD (harus disertai bukti pendaftaran di sistem DJP)
    • Fasilitas lainnya.
  2. B.2 Tax Object Code: Kode objek pajak.
  3. B.3 Tax Object: Nama atau jenis objek pajak.
  4. B.4 Gross Income: Jumlah penghasilan bruto.
  5. B.5 Deemed Net Income Rate (%): Persentase estimasi penghasilan neto.
  6. B.6 Tax Rate (%): Tarif pemotongan pajak, misalnya 20%.
  7. B.7 Income Tax (Rp): Jumlah pajak yang dipotong (hasil penghitungan).
  8. B.8 Document Type & Date: Jenis dan tanggal dokumen transaksi (Faktur, invoice, perjanjian, dll).
  9. B.9 Document Number: Nomor dokumen yang menjadi dasar transaksi.

 

D. Bagian C – Identitas Pemotong PPh (Withholding Agent)

  1. C.1 TIN: NPWP atau NIK Pemotong PPh.
  2. C.2 Place of Business Activity / Subunit Organization:
    • NITKU (untuk non-instansi pemerintah), atau
    • Nomor identitas Subunit Organisasi (untuk instansi pemerintah).
  3. C.3 Withholding Agent Name: Nama badan atau individu pemotong pajak.
  4. C.4 Date: Tanggal penerbitan Formulir BP26.
  5. C.5 Signer’s Name: Nama penandatangan dokumen.
  6. C.6 Taxpayer Declaration / QR Code: Kode QR sebagai tanda verifikasi dan keamanan digital.

 

Daftar Kode Objek Pajak (Tax Object Code) pada Bupot PPh 26 (BP26)

No.

Kode Objek Pajak

(Tax Object Code)

Objek Pajak

(Tax Object)

 

1

 

27-100-99

Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26.

 

 

Kelola Pajak Penghasilan (PPh) dengan Mudah dengan Pajakku

Selain melalui eBupot Coretax, pembuatan bupot seluruh jenis PPh bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pajakku lewat e-Pengolahan Pajak Terpadu (e-PPT). Sebagai PJAP resmi yang terintegrasi dengan administrasi Coretax DJP, Pajakku memastikan seluruh proses pembuatan dan pelaporan seluruh jenis PPh perusahaan Anda sesuai ketentuan dengan mudah dan aman.

Hubungi Pajakku di marketing@pajakku.com atau 0804 150 1501 untuk informasi lebih lanjut.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News