Penghasilan Bukan Objek Pajak dalam SPT Tahunan Badan di Coretax
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax DJP, terdapat bagian khusus yang menanyakan apakah Wajib Pajak menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika memilih “Ya”, maka Wajib Pajak Badan wajib mengisi Lampiran 4 Bagian B yang memuat rincian jenis penghasilan tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap jenis penghasilan bukan objek pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan regulasi pelaksananya:
|
No. |
Jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak |
Dasar Hukum Utama (UU & PP) |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Terkait |
Kriteria Subjek Pajak Penerima (Badan) & Syarat Pengecualian |
|
1 |
Bantuan atau Sumbangan, dan Harta Hibahan | Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh | PMK No. 245/PMK.03/2008 & PMK No. 90/PMK.03/2020 | Penerima:
Badan Keagamaan, Badan Pendidikan, Badan Sosial dengan kegiatan tertentu (termasuk Yayasan), dan Koperasi. Syarat: |
|
2 |
Harta (termasuk setoran tunai) sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal (Inbreng) | Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh | Prinsip dasar akuntansi dan hukum perseroan | Penerima:
Setiap Badan (PT, CV, Firma, dIl) yang menerima setoran modal dari pemegang saham/sekutu. |
|
3 |
Dividen atau Penghasilan Lain | Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh | PMK No. 18/PMK.03/2021 | a. Dividen Dalam Negeri: Diterima WP Badan Dalam Negeri (tanpa syarat investasi) sejak UU Cipta Kerja dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan bukan objek. b. Dividen/Penghasilan Lain Luar Negeri: |
|
4 |
Iuran yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun | Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh | Merujuk langsung pada UU PPh dan UU Dana Pensiun | Penerima:
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK, baik iuran dari pemberi kerja maupun pegawai. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan: 1) Iuran yang diterima dari peserta 2) Hasil investasi dari dana tersebut pada sektor-sektor tertentu sesuai peraturan. |
|
5 |
Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun | Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh | – | Penerima:
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK, atas penghasilan dari investasi pada bidang-bidang tertentu. |
|
6 |
Bagian Laba yang Diterima Perusahaan Modal Ventura | Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh | PMK No. 48/PMK.010/2018 | Pihak Penerima: Perusahaan Modal Ventura (PMV). Bagian laba yang diterima PMV dikecualikan dari objek PPh jika berasal dari: • Badan Pasangan Usaha (BPU) yang merupakan perusahaan mikro, kecil, atau menengah, atau yang melakukan kegiatan di sektor usaha yang diatur dalam PMK tersebut. • Saham BPU tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. |
|
7 |
Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba | Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh | PMK No. 68/PMK.03/2020 | Penerima:
Badan/Lembaga Nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang yang terdaftar di instansi berwenang. Syarat: Sisa lebih digunakan kembali untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana & prasarana pendidikan/litbang dalam jangka waktu 4 tahun. |
|
8 |
Dana Setoran BPIH dan Pengembangan Keuangan Haji | Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh; PP No. 55 Tahun 2022 | PMK No. 18/PMK.03/2021 | Penerima:
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). |
Baca Juga: Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan
Mengisi Lampiran 4 Bagian B dengan benar sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis penghasilan bukan objek pajak ini memberikan kejelasan bahwa tidak semua penerimaan harus dikenakan PPh, terutama bila telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan PMK terkait. Pastikan data yang dilaporkan lengkap, akurat, dan sesuai dengan bukti pendukung.









