Daftar Isian Penghasilan Bukan Objek PPh bagi Wajib Pajak Badan

Penghasilan Bukan Objek Pajak dalam SPT Tahunan Badan di Coretax

Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax DJP, terdapat bagian khusus yang menanyakan apakah Wajib Pajak menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika memilih “Ya”, maka Wajib Pajak Badan wajib mengisi Lampiran 4 Bagian B yang memuat rincian jenis penghasilan tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap jenis penghasilan bukan objek pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan regulasi pelaksananya:

No.

Jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak

Dasar Hukum Utama (UU & PP)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Terkait

Kriteria Subjek Pajak Penerima (Badan) & Syarat Pengecualian

1

Bantuan atau Sumbangan, dan Harta Hibahan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh PMK No. 245/PMK.03/2008PMK No. 90/PMK.03/2020 Penerima:

Badan Keagamaan, Badan Pendidikan, Badan Sosial dengan kegiatan tertentu (termasuk Yayasan), dan Koperasi.

Syarat:
• Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (dengan pengecualian tertentu).
• Semata-mata melakukan kegiatan sesuai tujuannya tanpa mencari keuntungan.

2

Harta (termasuk setoran tunai) sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal (Inbreng) Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh Prinsip dasar akuntansi dan hukum perseroan Penerima:

Setiap Badan (PT, CV, Firma, dIl) yang menerima setoran modal dari pemegang saham/sekutu.

3

Dividen atau Penghasilan Lain Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh PMK No. 18/PMK.03/2021 a. Dividen Dalam Negeri:
Diterima WP Badan Dalam Negeri (tanpa syarat investasi) sejak UU Cipta Kerja dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan bukan objek.

b. Dividen/Penghasilan Lain Luar Negeri:
Diterima WP Badan Dalam Negeri, dengan ketentuan diinvestasikan di Indonesia sesuai kriteria dan jangka waktu tertentu.

4

Iuran yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh Merujuk langsung pada UU PPh dan UU Dana Pensiun Penerima:

Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK, baik iuran dari pemberi kerja maupun pegawai.

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan:

1) Iuran yang diterima dari peserta

2) Hasil investasi dari dana tersebut pada sektor-sektor tertentu sesuai peraturan.

5

Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh Penerima:

Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK, atas penghasilan dari investasi pada bidang-bidang tertentu.

6

Bagian Laba yang Diterima Perusahaan Modal Ventura Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh PMK No. 48/PMK.010/2018 Pihak Penerima: Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Bagian laba yang diterima PMV dikecualikan dari objek PPh jika berasal dari:
• Badan Pasangan Usaha (BPU) yang merupakan perusahaan mikro, kecil, atau menengah, atau yang melakukan kegiatan di sektor usaha yang diatur dalam PMK tersebut.
• Saham BPU tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

7

Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh PMK No. 68/PMK.03/2020 Penerima:

Badan/Lembaga Nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang yang terdaftar di instansi berwenang.

Syarat:

Sisa lebih digunakan kembali untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana & prasarana pendidikan/litbang dalam jangka waktu 4 tahun.

8

Dana Setoran BPIH dan Pengembangan Keuangan Haji Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh; PP No. 55 Tahun 2022 PMK No. 18/PMK.03/2021 Penerima:

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan

Mengisi Lampiran 4 Bagian B dengan benar sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis penghasilan bukan objek pajak ini memberikan kejelasan bahwa tidak semua penerimaan harus dikenakan PPh, terutama bila telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan PMK terkait. Pastikan data yang dilaporkan lengkap, akurat, dan sesuai dengan bukti pendukung.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News