Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis Simulator Terpandu Coretax, sebuah sarana edukasi bagi Wajib Pajak untuk memahami dan berlatih pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kehadiran simulator ini menjadi solusi sementara sebelum Wajib Pajak benar-benar mengisi SPT resmi di Coretax setelah tahun pajak berakhir.

Simulator ini tidak hanya membantu Wajib Pajak berlatih, tetapi juga memberikan gambaran nyata mengenai proses pengisian SPT di sistem baru yang lebih terintegrasi. Dengan data dummy dan skenario khusus yang telah disiapkan DJP, pengguna bisa lebih percaya diri saat nanti melaporkan SPT sesungguhnya.

 

Mengapa DJP merilis Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan?

Simulator Terpandu Coretax hadir untuk memberi edukasi dan latihan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax dengan menggunakan data dummy (uji coba)tanpa registrasi.

 

Keterbatasan Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan

Sebelum menggunakan simulator, Wajib Pajak perlu memahami ruang lingkup serta keterbatasannya. Beberapa poin utama meliputi:

  • Sasaran: Wajib Pajak Badan (saat ini).
  • Skenario: Badan usaha perdagangan dengan omzet ≤ Rp50 miliar.
  • Peraturan: Mengacu pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dengan ketentuan peredaran bruto.
  • Pajak Final: Tidak memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak penghasilan final (PP 55 Tahun 2022).
  • Fasilitas Pajak: Tidak memperoleh fasilitas pengurang penghasilan neto.
  • Kerugian Fiskal: Tidak terdapat kerugian fiskal dalam laporan.
  • Hubungan Istimewa: Tidak ada hubungan istimewa antar pihak.
  • Biaya Tertentu: Tidak terdapat biaya entertainment, biaya promosi, penjualan, atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, dan tidak ada piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  • Sisa Lebih: Tidak terdapat sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana/prasarana.
  • Menu yang tersedia: Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pembayaran.
  • Data: Dummy/uji coba sehingga tidak menyimpan atau memproses data pajak sebenarnya.
  • Perubahan: Isi simulator dapat berubah mengikuti pembaruan regulasi & pengembangan Coretax.

Baca Juga: Poin Penting Perubahan Pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax

Informasi Login Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan

Agar dapat mencoba simulator, Wajib Pajak perlu mengetahui password  yang sudah disiapkan DJP. Berikut informasinya:

Informasi

Keterangan

URL https://spt-simulasi.pajak.go.id/
ID Pengguna NPWP 16 digit berupa NIK (gunakan NIK pribadi; usia ≥ 18 tahun)
Password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Passphrase/Kode Otorisasi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh 

*(sama seperti password)

Notes: Jangan unggah data asli perusahaan. Simulator ini hanya untuk latihan.

 

Langkah Mudah Menggunakan Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan

Panduan cara penggunaan simulator SPT Tahunan PPh Badan Coretax adalah sebaga berikut:

  1. Kunjungi laman spt-simulasi.pajak.go.id dan pilih Login.
  2. Masukkan ID Pengguna (NIK 16 digit) dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
  3. Impersonate → pilih akun WP Badan yang telah disediakan (wajib untuk mengakses modul PPh Badan).
  4. Buka SPTSurat PemberitahuanPPh Badan → klik ikon pensil untuk melanjutkan/editKonsep SPT sesuai skenario.
  5. Tandatangani SPT dengan Passphrase/Kode Otorisasi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh, lalu lanjutkan simulasi pembayaran bila diperlukan.

Tips: Setiap bagian formulir memiliki ikon tanda tanya ( ? ) berisi panduan pengisian. Manfaatkan untuk memahami logika perhitungan.

 

Apa yang Bisa Disimulasikan di Simulator Terpandu Coretax?

Simulator ini dirancang dengan skenario tertentu sehingga hanya aspek-aspek berikut yang dapat dipraktikkan:

  • Pengisian Konsep SPT PPh Badan sesuai skenario perdagangan.
  • Lampiran-lampiran yang relevan dengan omzet ≤ Rp50 miliar (lampiran di luar skenario tidak ditampilkan).
  • Tanda tangan dokumen menggunakan passphrase.
  • Simulasi pembayaran melalui menu Pembayaran.

 

Perbedaan dengan Konsep SPT di Coretax

Agar tidak rancu, penting membedakan simulator dengan konsep SPT resmi di Coretax:

  • Simulator: untuk latihan dengan data dummy, tidak menghasilkan pelaporan resmi.
  • Konsep SPT Coretax: tersedia setelah tahun pajak berakhir dan menggunakan data sebenarnya untuk pelaporan resmi.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pelaku UMKM di Coretax

 

Solusi Kendala Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan

Jika terjadi kendala saat menggunakan simulator, perhatikan beberapa solusi berikut:

  • Tidak bisa login? Pastikan NIK 16 digit dan password tepat (case-sensitive). Coba browser lain atau mode incognito (privat).
  • Modul PPh Badan tidak muncul? Anda belum impersonate ke akun WP Badan.
  • Lampiran kurang lengkap? Ikuti skenario DJP; beberapa lampiran memang disembunyikan karena tidak relevan dengan skenario.
  • Gagal tanda tangan? Ulangi dengan passphrase yang sama dengan kata sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

 

FAQ Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan

  • Apa itu Simulator Terpandu Coretax?
    Simulator Terpandu Coretax adalah aplikasi simulasi dari DJP yang digunakan sebagai sarana edukasi Coretax bagi Wajib Pajak untuk memahami dan berlatih pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Apakah WP Orang Pribadi bisa menggunakan simulator?
    Saat ini fokusnya WP Badan. WP OP masih tahap pengembangan.
  • Apakah ini menggantikan pelaporan resmi?
    Tidak. Ini simulasi belajar; pelaporan resmi tetap melalui Coretax setelah tahun pajak berakhir.
  • Apakah data yang saya masukkan disimpan DJP?
    Simulator memakai data dummy untuk edukasi. Hindari memasukkan data asli.
  • Mengapa harus impersonate?
    Agar Anda masuk sebagai WP Badan yang sudah disediakan sehingga modul PPh Badan terbuka.
  • Di mana menu pembayaran?
    Tersedia sebagai menu Pembayaran untuk simulasi setelah dokumen ditandatangani.
  • Apa bedanya dengan simulator yang pernah dirilis sebelum Coretax?
    Simulator ini disesuaikan dengan alur pelaporan SPT Tahunan Badan Coretax terbaru, bukan versi praimplementasi sehingga ada beberapa menu yang tidak tersedia.
  • Apa ID pengguna dan password untuk login Simulator Terpandu Coretax?
    Untuk login Simulator SPT Tahunan PPh Badan Coretax ini, Wajib Pajak harus input ID Pengguna dengan NIK 16 digit dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

 

Referensi: Website Simulator Terpandu Coretax

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News