Bagi pelaku UMKM, kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sering kali dianggap rumit. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi Coretax yang membuat proses ini lebih mudah dan cepat.
SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama setahun. Tujuannya ialah menghitung pajak yang masih terutang, membayar pajak, atau meminta pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran.
Layaknya pekerja pada umumnya, pelaku UMKM juga wajib melaporkan penghasilan dari kegiatan usaha, entah itu berupa toko, warung, maupun online shop. Penghasilan ini dikenakan PPh Final 0,5% sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018.
Melansir kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, artikel ini akan memandu langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan khusus untuk pelaku UMKM dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770SS Orang Pribadi Secara Online
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan untuk pelaku UMKM lewat Coretax:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai mengisi SPT, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Daftar peredaran usaha selama satu tahun.
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari transaksi dengan pihak lain.
- Daftar harta/aset dan utang.
- Data anggota keluarga dan tanggungan.
2. Login ke Aplikasi Coretax dan Buat Konsep SPT
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.
- Pastikan sudah memiliki kode otorisasi DJP agar bisa menandatangani SPT secara elektronik. Jika belum, kode ini bisa dibuat mengikuti panduan resmi DJP.
- Setelah login, pilih menu Surat Pemberitahuan SPT lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, tentukan tahun pajak, lalu pilih model SPT. Jika baru pertama kali melapor, pilih Normal.
Baca Juga: Pegawai Tetap Wajib Tahu! Cara Lapor SPT 2024 dengan Kelebihan Potong Pajak
3. Isi dan Laporkan SPT Tahunan
Tahap berikutnya adalah mengisi data pada halaman induk dan lampiran. Pada bagian ini, pelaku UMKM cukup memilih opsi sesuai dengan status usaha:
- Pilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha.
- Isi ikhtisar penghasilan, termasuk omzet setahun.
- Sistem otomatis menampilkan perhitungan PPh Final sesuai omzet.
- Lengkapi lampiran, seperti rekap omzet bulanan (Lampiran L3B), data penghasilan final (Lampiran L2), serta daftar harta, utang, dan tanggungan (Lampiran L1).
- Jika ada selisih pembayaran PPh Final, kekurangan bisa disetor mandiri sebelum SPT dikirim. Sebaliknya, jika ada kelebihan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian.
- Setelah semua data terisi, centang pernyataan kebenaran SPT lalu klik Bayar dan Lapor. Terakhir, tanda tangani SPT secara elektronik dengan kode otorisasi DJP. Status SPT akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan, dan bukti lapor bisa diunduh langsung dari aplikasi.
Bila masih ada kendala, pelaku UMKM bisa mengakses situs www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Untuk panduan lainnya, pantau terus situs Pajakku yang senantiasa memberikan informasi terbaru dari DJP.









