Mengenal Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan inisiatif kolaboratif antara Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan berbagai pihak seperti bank, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, serta sektor terkait lainnya. Forum ini dibentuk untuk menangani laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, tepat, dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Dengan dukungan teknologi dan koordinasi lintas lembaga, IASC berupaya mempercepat pemblokiran rekening penipu dan menyelamatkan dana korban.

Bagaimana IASC Menindaklanjuti Laporan Penipuan Keuangan?

Ketika laporan penipuan masuk, bank dan penyedia jasa pembayaran yang tergabung di IASC akan:

  1. Verifikasi Laporan – Memastikan kebenaran laporan penipuan berdasarkan bukti yang diberikan korban.
  2. Pemblokiran/Penundaan Transaksi – Menghentikan transaksi mencurigakan secepat mungkin.
  3. Identifikasi Pelaku – Melacak pelaku serta memetakan aliran dana.
  4. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum – Menghubungkan kasus ke jalur hukum untuk tindakan lanjutan.

Baca Juga: Mengenal Satgas PASTI dalam Aktivitas Keuangan Ilegal

Cara Melaporkan Penipuan ke IASC

Pelaporan bisa dilakukan melalui:

Laporan sebaiknya disampaikan sesegera mungkin dengan melampirkan:

  • Data diri (KTP/SIM).
  • Bukti kepemilikan rekening bank.
  • Kronologis penipuan.
  • Bukti transaksi (misalnya bukti transfer).

Tips: Lapor secepat mungkin untuk meningkatkan peluang penyelamatan dana.

Peluang Pengembalian Dana Korban

Pengembalian dana bergantung pada kecepatan pelaporan dan jumlah dana tersisa di rekening penipu. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat kembali.

Status Penanganan Laporan di IASC

  1. Laporan Sedang Dianalisis
    Bank melakukan verifikasi dan memutuskan apakah laporan terbukti atau tidak.
  2. Laporan Terverifikasi
    Jika terbukti, dilakukan penundaan transaksi, penelusuran aliran dana lintas bank (multilayers), dan penyusunan berita acara ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
  3. Rekening Terlapor Sudah Dibekukan
    Setelah dibekukan, proses dilanjutkan dengan upaya pengembalian sisa dana korban.

Proses Pengembalian Dana Korban

Pengembalian dilakukan jika:

  • Masih ada dana tersisa di rekening penipu yang berasal dari korban.
  • Dalam kasus dana dari beberapa korban dan jumlahnya terbatas, pengembalian dilakukan berdasarkan kesepakatan para korban atau putusan pengadilan.
  • Rekening tidak sedang diblokir atau disita oleh pihak berwenang.

Proses ini membutuhkan koordinasi antarbank atau penyedia jasa pembayaran, sehingga memerlukan waktu dan perlu dilakukan pemantauan rutin.

Pemantauan Proses Penanganan Laporan IASC

Korban dapat memantau perkembangan laporan melalui sistem IASC atau langsung menghubungi layanan konsumen dari bank atau penyedia jasa pembayaran terkait.

Kesimpulan tentang IASC

IASC hadir sebagai wadah koordinasi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Dengan melapor cepat dan melengkapi dokumen pendukung, peluang penyelamatan dana korban akan semakin besar.

Sumber: Website Indonesia Anti-Scam Center (IASC) 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News