Sektor keuangan Indonesia terus berinovasi dan berkembang, namun di sisi lain aktivitas keuangan ilegal juga ikut bermunculan dan membahayakan masyarakat. Untuk menangani hal ini secara lebih terkoordinasi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Inisiatif ini merupakan bentuk penguatan dari lembaga sebelumnya, Satgas Waspada Investasi, dengan lingkup yang lebih luas dan keanggotaan lebih banyak.
Apa Itu Satgas PASTI?
Satgas PASTI adalah singkatan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.08/2023 tertanggal 30 November 2023, Satgas ini merupakan kelanjutan dari Satgas Waspada Investasi yang telah ada sejak 2007.
Awalnya dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, satgas ini kini diperluas fungsinya untuk mencakup seluruh sektor keuangan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sejarah dan Perkembangan
Satgas ini pertama kali dibentuk melalui SK Ketua Bapepam-LK No. Kep-208/BL/2007. Dalam perjalanannya, keanggotaan Satgas terus bertambah:
- 2009: Kemenkop dan UKM, Kejaksaan RI
- 2012: BKPM dan Kemenkominfo
- 2013: OJK mengambil alih peran Bapepam-LK
- 2020: Keanggotaan diperluas menjadi 12 kementerian/lembaga
- 2023: Berganti nama menjadi Satgas PASTI dan diperluas menjadi 16 kementerian/lembaga
Baca Juga: DJP dan Satgassus OPN Polri Optimalkan Penerimaan Pajak
Daftar Anggota Satgas PASTI
Satgas PASTI terdiri dari 16 kementerian dan/atau lembaga negara. Penambahan keanggotaan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Berikut daftar anggotanya:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Ketua sekaligus Sekretariat
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kementerian Perdagangan RI (Kemendag)
- Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM)
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi)
- Kementerian Agama RI (Kemenag)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek)
- Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)
- Bank Indonesia (BI)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Investasi/BKPM
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
Tujuan Pembentukan Satgas PASTI
Tujuan utama Satgas PASTI adalah mengatasi berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang menimbulkan kerugian masyarakat dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Satgas ini bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi antarlembaga agar pencegahan dan penindakan kegiatan ilegal di sektor keuangan berjalan lebih efektif.
Fungsi dan Tugas Satgas PASTI
Satgas PASTI memiliki dua fokus utama, yaitu pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
1. Pencegahan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Melakukan pemantauan dan pendataan potensi risiko aktivitas keuangan ilegal.
- Membahas hasil pemantauan dalam rapat satgas.
- Memberikan rekomendasi penyusunan regulasi kepada instansi terkait.
- Mempublikasikan legalitas entitas kepada masyarakat.
- Melakukan tindakan pencegahan lain sesuai peraturan.
2. Penanganan
- Melakukan inventarisasi dan analisis kasus dugaan aktivitas ilegal.
- Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan bersama.
- Memberikan rekomendasi penanganan kepada otoritas terkait.
- Melakukan evaluasi atas tindak lanjut.
- Merekomendasikan penghentian kegiatan ilegal.
- Melaporkan aktivitas ilegal kepada penegak hukum.
- Melaksanakan langkah-langkah lain sesuai hukum.
Kesimpulan
Satgas PASTI hadir sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kian marak. Dengan struktur koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Satgas ini diharapkan mampu menjawab tantangan era digital dan kompleksitas keuangan modern.
Sumber: Website Satgas PASTI









