Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2.1. Dalam pembaruan kali ini, portal tersebut tak lagi hanya sebatas memfasilitasi pengecekan status pemadanan NIK–NPWP, tetapi juga menambahkan fitur Validasi NIK untuk kebutuhan pemberi kerja.
Pembaruan ini mendukung penuh implementasi NIK sebagai NPWP di sistem Coretax serta mempermudah proses administrasi perpajakan. Khususnya, dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh 21.
Perubahan Utama di Portal NPWP Versi 2.1
Pada versi pertama, portal hanya menyediakan layanan cek status pemadanan NIK–NPWP secara massal. Dengan hadirnya versi 2.1, DJP menambahkan layanan Validasi NIK, yang dirancang sebagai saluran alternatif bagi pemberi kerja untuk:
- Melakukan validasi kecocokan NIK dan nama pegawai dengan data kependudukan (Dukcapil) secara massal.
- Melakukan registrasi otomatis ke database Coretax, sehingga pegawai dapat dibuatkan Bukti Pemotongan tanpa NPWP sementara.
- Memastikan data identitas pegawai terekam dengan benar agar tidak menghambat proses pembuatan A1/A2 pada akhir masa pajak.
Dalam versi 2.1, layanan ini baru dibuka untuk pemberi kerja Badan dan Instansi Pemerintah, sementara akses untuk pemberi kerja Orang Pribadi masih dalam tahap pengembangan.
Pengguna lama layanan Pemadanan dapat langsung menggunakan Validasi NIK, sementara pengguna baru hanya dapat mengakses fitur sesuai jenis registrasinya.
Baca Juga: Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kenapa Validasi dan Registrasi Massal NIK Penting?
Validasi dan registrasi NIK secara massal memiliki beberapa manfaat:
1. Mendukung Pembuatan Bukti Potong Tanpa NPWP Sementara
NIK yang telah tervalidasi dan teregistrasi di Coretax dapat langsung digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh 21, sehingga perusahaan tidak lagi perlu menggunakan NPWP sementara (format 999xxx).
2. Persiapan Penerbitan A1/A2 di Akhir Tahun
Validasi data NIK menjadi penting untuk memastikan proses pembuatan bukti potong akhir tahun berjalan lancar, terutama bagi pegawai tetap maupun pensiunan.
3. Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan
Bukti potong yang dibuat dengan NIK terverifikasi akan otomatis dapat digunakan oleh pegawai sebagai kredit pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Status NIK setelah Didaftarkan di Coretax
NIK yang berhasil didaftarkan melalui layanan Validasi NIK akan berstatus “Belum Aktif (SPDN)”. Status ini artinya pegawai belum menjadi Wajib Pajak aktif dan belum dapat mengakses portal Coretax secara mandiri.
Jika pegawai membutuhkan akses atau ingin mengaktifkan status NPWP-nya, maka mereka perlu melakukan:
- Aktivasi Akun WP, atau
- Aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak, secara mandiri menggunakan email dan nomor HP yang telah diinput oleh pemberi kerja.
Imbauan untuk Pemberi Kerja yang Masih Pakai NPWP Sementara
DJP memberikan catatan penting bagi pemberi kerja yang masih menggunakan NPWP Sementara saat menerbitkan Bupot:
- Batalkan Bupot lama yang menggunakan NPWP sementara.
- Terbitkan Bupot baru menggunakan NIK yang sudah teregistrasi.
- Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 pada masa pajak saat pembatalan dan penerbitan ulang dilakukan.
Pemberi kerja juga dapat meminta pegawai untuk hanya melakukan “registrasi” atau “aktivasi NIK” secara mandiri jika kondisinya diperlukan, misalnya wanita kawin dengan pelaporan bergabung dengan suami.
Panduan Penggunaan Layanan Validasi NIK
1. Daftar & Akses Portal NPWP
Pemberi kerja membuat akun dengan memasukkan NPWP 15/16 digit serta email aktif untuk verifikasi. Email ini akan menjadi username login.
Persyaratan:
- Data penanggung jawab harus lengkap di masterfile DJP. Jika tidak, pemberi kerja harus melakukan pemutakhiran data ke KPP.
- Staf yang ditunjuk untuk akses portal harus memiliki NPWP aktif dan tidak melaporkan pajak gabung dengan suami (bagi wanita kawin).
- Mengunggah dokumen permohonan layanan Validasi NIK dalam format PDF.
- Setelah permohonan dikirim, pemberi kerja akan menerima email verifikasi sebelum dapat login ke portal.
Baca Juga: Cara Daftar Akun Portal NPWP Terbaru untuk Validasi NIK secara Massal
2. Unggah Excel Validasi
Pemberi kerja mengunduh format Excel resmi berisi kolom:
- Nomor urut
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor HP (dimulai 08)
- Email pegawai
Sistem akan memeriksa kecocokan NIK dan nama berdasarkan data Dukcapil dengan tingkat kesesuaian 100%, termasuk ejaan huruf besar/kecil maupun gelar jika tertera pada identitas.
Baca Juga: Panduan Pengisian Excel Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP
3. Monitoring Validasi & Registrasi
Pada menu Monitoring, pemberi kerja dapat melihat perkembangan:
- Status Validasi
- VALID – by data Dukcapil: cocok dengan data kependudukan dan baru divalidasi.
- VALID – by data portal: sudah pernah divalidasi sebelumnya oleh pihak lain.
- TIDAK VALID – Nama tidak sesuai: tingkat kecocokan kurang dari 100%.
- TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan.
- Status Migrasi ke Coretax
- Registrasi dilakukan setiap hari kerja, maksimal H+3.
- Jika kolom “Migrasi Coretax” bertanda “Ya”, NIK tersebut telah resmi teregistrasi dan siap digunakan untuk pembuatan Bupot PPh 21.
Baca Juga: Ingin Cek Status Validasi dan Registrasi NIK Massal di Portal NPWP? Ini Caranya!
FAQ Seputar Portal Pemadanan NIK-NPWP Versi 2.1
1. Apakah data yang sudah terdaftar di Coretax akan tertimpa?
Tidak. Sistem menggunakan skema FIFO dan tidak menimpa data yang sudah ada.
2. Kapan NIK yang valid dapat digunakan untuk membuat Bupot?
Setelah status migrasi “Ya” pada Coretax (maksimal H+3).
3. Bisakah unggah beberapa file Excel sekaligus?
Bisa. Sistem akan memprosesnya sebagai tiket terpisah.
4. Apakah pemberi kerja Orang Pribadi dapat menggunakan layanan ini?
Belum, fungsi ini masih dalam pengembangan. Versi 2.1 baru dapat digunakan WP Badan dan Instansi Pemerintah.







