Cara Daftar Akun Portal NPWP Terbaru untuk Validasi NIK secara Massal

Portal NPWP terbaru versi 2.1 resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung proses validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal. Portal ini dapat diakses melalui laman resmi https://portalnpwp.pajak.go.iddan menjadi saluran penting bagi pemberi kerja untuk memastikan data pegawai mereka telah terintegrasi di sistem Coretax.

Dengan validasi ini, pemberi kerja dapat menerbitkan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 menggunakan NIK tanpa lagi menggunakan NPWP sementara. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini layanan validasi NIK di Portal Validasi – Registrasi NIK Massal Pegawai versi 2.1 hanya ditujukan untuk pemberi kerja berbentuk Badan atau Instansi Pemerintah. Akses bagi pemberi kerja Orang Pribadi masih dalam tahap pengembangan.

 

Siapa yang Bisa Menggunakan Portal NPWP Versi 2.1?

  • Pemberi kerja Badan atau Instansi Pemerintah: Bisa langsung melakukan pendaftaran akun dan menggunakan layanan Validasi NIK.
  • User existing layanan Pemadanan NIK-NPWP: Dapat langsung menggunakan layanan Validasi NIK tanpa perlu daftar ulang.
  • User baru untuk layanan Validasi NIK: Hanya dapat mengakses layanan Validasi NIK dan tidak bisa mengakses layanan Pemadanan NIK-NPWP.

 

Cara Akses dan Daftar Akun Portal Validasi – Registrasi NIK Massal Pegawai

1. Mulai Pendaftaran

  • Buka https://portalnpwp.pajak.go.id 
  • Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman login.
  • Catatan:
    • User baru wajib mendaftar.
    • User existing dapat langsung mengakses layanan Validasi NIK tanpa daftar ulang.

A screenshot of a login screen

AI-generated content may be incorrect.

 

2. Isi Data Instansi / Perusahaan

  • Masukkan NPWP 15 atau 16 Digit/NITKU perusahaan/instansi.
  • Nama instansi akan terisi otomatis.
  • Masukkan email perusahaan/instansi yang aktif (akan menjadi username login).
  • Klik “Selanjutnya”.

Catatan: Email yang sudah digunakan tidak bisa dipakai daftar ulang.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

3. Isi Data Penanggung Jawab

  • Data berikut akan terisi otomatis dari masterfile DJP:
    • NPWP Penanggung Jawab
    • NITKU Penanggung Jawab
    • Nama Penanggung Jawab
    • NIK/Paspor Penanggung Jawab
  • Isi data tambahan:
    • Nomor Induk Pegawai (NIP)/ID Penanggung Jawab
    • Jabatan Penanggung Jawab
    • Nomor HP Penanggung Jawab
  • Klik “Selanjutnya”

Catatan: Jika muncul notifikasi data penanggung jawab tidak lengkap, WP wajib melakukan pemutakhiran data ke KPP tempat terdaftar.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

Baca Juga: DJP Rilis Portal NPWP Versi 2.1, Validasi & Registrasi NIK Massal Semakin Mudah!

4. Isi Data Pegawai

  • Masukkan NPWP/NITKU Pegawai (16 digit).
  • Nama dan NIK pegawai akan terisi otomatis.
  • Isi data:
    • Nomor Induk Pegawai (ID)
    • Jabatan Pegawai
    • Nomor HP Pegawai
  • Klik “Selanjutnya”

Syarat staf yang bisa ditunjuk: Harus memiliki NPWP aktif dan status PH/MT (Pisah Harta/Memilih Terpisah). Wanita kawin yang digabung suami tidak dapat didaftarkan sebagai staf PIC.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

5. Isi Data Lainnya

  • Pilih jenis registrasi “Validasi NIK” untuk pendaftaran NIK massal
  • Buat password untuk login
  • Buat PIN khusus untuk upload dan membuka file konfirmasi (berupa angka)
  • Download format dokumen permohonan layanan Validasi NIK (format docx)

Catatan:

Pastikan memilih Jenis Registrasi “Validasi NIK”. Jika memilih “Pemadanan NIK–NPWP”, prosesnya akan masuk penelitian manual DJP dan berpotensi ditolak apabila syarat tidak terpenuhi.

Jika sudah terlanjur memilih opsi tersebut dan ditolak, lakukan registrasi ulang dengan pilihan jenis registrasi yang benar.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

6. Mengisi Dokumen Permohonan Layanan Validasi NIK (PDF)

  • Isi seluruh kolom sesuai dokumen permohonan:
    • Identitas pemohon
    • Identitas penanggung jawab
    • Nomor NPWP
    • Jenis layanan: Validasi NIK
  • Dokumen wajib ditandatangani oleh:
    • Penanggung jawab
    • Staf yang direkam
  • Simpan dokumen dalam format PDF

A close-up of a document

AI-generated content may be incorrect.

 

7. Upload Dokumen & Submit

  • Klik “Pilih File”, lalu unggah dokumen permohonan (maksimal 4 MB)
  • Klik “Open”
  • Centang pernyataan kebenaran data
  • Klik “Submit” untuk mengirim formulir permohonan pendaftaran Portal NPWP

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

8. Verifikasi Email

  • Buka email yang didaftarkan
  • Cari email dari portalnpwp@pajak.go.id dengan subjek “Verifikasi Registrasi”
  • Klik “Verifikasi Permohonan” untuk menyelesaikan pendaftaran

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

9. Login ke Portal NPWP

  • Masukkan email yang sudah didaftarkan
  • Masukkan kata sandi
  • Masukkan kode keamanan
  • Klik “Login”

A screenshot of a login screen

AI-generated content may be incorrect.

Baca Juga: Panduan Pengisian Excel Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP DJP

FAQ Daftar dan Akses Portal Validasi – Registrasi NIK Massal Pegawai

1. Apa fungsi Portal NPWP versi 2.1?

Portal NPWP versi 2.1 digunakan untuk validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal agar pemberi kerja dapat menerbitkan Bupot PPh 21 menggunakan NIK tanpa NPWP sementara.

 

2. Siapa saja yang boleh menggunakan layanan Validasi NIK di Portal NPWP 2.1?

Saat ini layanan Validasi NIK hanya bisa digunakan oleh pemberi kerja Badan dan Instansi Pemerintah. Pemberi kerja Orang Pribadi belum mendapat akses.

 

3. Apakah pengguna lama harus daftar ulang untuk Validasi NIK?

Tidak. User existing layanan Pemadanan NIK–NPWP bisa langsung login dan memakai layanan Validasi NIK tanpa registrasi ulang.

 

4. Apa saja syarat utama untuk daftar akun Portal NPWP?

Pemberi kerja perlu menyiapkan:

  • NPWP/NITKU instansi,
  • Email resmi instansi,
  • Data penanggung jawab (NIK, NPWP, jabatan, HP),
  • Data staf PIC dengan NPWP aktif dan status PH/MT.

 

5. Bagaimana langkah daftar akun Portal NPWP versi 2.1?

Prosesnya meliputi: buka portal → daftar → isi data instansi → isi data penanggung jawab → isi data staf → pilih layanan Validasi NIK → unduh & isi dokumen permohonan → upload → verifikasi email → login.

 

6. Kenapa staf wanita kawin tidak bisa jadi PIC Validasi NIK?

Karena layanan hanya menerima staf dengan status PH/MT (Pisah Harta atau Memilih Terpisah). Wanita kawin yang digabung penghasilannya dengan suami tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai PIC.

 

7. Mengapa data penanggung jawab tidak ditemukan atau tidak lengkap?

Data penanggung jawab bersumber dari masterfile DJP. Jika tidak lengkap, wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data ke KPP sebelum melanjutkan pendaftaran.

 

8. Dokumen apa yang harus di-upload saat pengajuan Validasi NIK?

Pemberi kerja wajib mengisi dan meng-upload dokumen permohonan Validasi NIK dalam format PDF yang ditandatangani penanggung jawab dan staf PIC.

 

9. Kenapa email tidak bisa dipakai daftar akun Portal NPWP?

Jika muncul pesan “email sudah digunakan”, berarti email tersebut sudah terdaftar.
Solusinya: login menggunakan email tersebut atau pakai email instansi lain yang masih kosong.

 

10. Bagaimana cara verifikasi akun Portal NPWP?

Setelah submit permohonan, pemberi kerja harus membuka inbox email, mencari email dari portalnpwp@pajak.go.id, lalu klik tombol “Verifikasi Permohonan” untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News