DJP Bakal Luncurkan Simulator Coretax untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan peluncuran simulator Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi. Rencananya, fitur ini akan resmi dirilis pada bulan depan, atau sekitar November 2025. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa simulator tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan sistem berjalan dengan baik sebelum digunakan oleh publik. Terutama, dalam hal keakuratan perhitungan dan kemudahan penggunaan. 

“Kita akan trial dulu di internal. Semua kita piloting di internal. Kita pastikan pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live,” ujar Bimo, dikutip Selasa (21/10/2025). 

Simulator ini akan menjadi alat bantu digital berbasis Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak menghitung sendiri penghasilan kena pajak dan besaran pajak terutang. Dengan begitu, Wajib Pajak bisa berlatih memahami proses pelaporan SPT di sistem Coretax sebelum benar-benar melaporkan SPT resmi di akhir tahun pajak. 

Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Siap untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025, Tak Lagi Eror?

Sudah Rilis Simulator Serupa 

Sebelumnya, DJP telah merilis Simulator Terpandu Coretax untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada akhir September 2025. Simulator ini menjadi langkah awal dalam memperkenalkan sistem pelaporan baru kepada Wajib Pajak badan usaha, terutama yang belum familiar dengan Coretax. 

Dalam simulator ini, DJP menyediakan skenario latihan bagi wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp50 miliar, sesuai ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Melalui skenario ini, pengguna dapat melihat tampilan dan logika pengisian SPT yang mendekati versi resmi di Coretax, namun dengan data simulasi. 

Simulator tersebut dapat diakses melalui laman resmi https://spt-simulasi.pajak.go.id. Untuk masuk, pengguna cukup menggunakan NIK 16 digit sebagai ID pengguna dan kata sandi “P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh”.  

DJP juga menegaskan bahwa simulator ini tidak menyimpan data pribadi maupun data pajak asli, melainkan hanya digunakan untuk edukasi. 

Baca Juga: DJP Buka Akses Trial Aplikasi Coretax, Ini Cara Aksesnya

Fitur dan Keterbatasan Simulator Coretax PPh Badan 

Beberapa fitur utama dalam Simulator PPh Badan, antara lain: 

  • Menu SPT dan Pembayaran, memungkinkan pengguna mencoba pengisian dan simulasi pembayaran pajak. 
  • Panduan interaktif, dengan ikon tanda tanya pada setiap kolom formulir untuk membantu memahami logika perhitungan. 
  • Fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi atau passphrase yang sama dengan kata sandi login. 
  • Latihan berbasis skenario, di mana wajib pajak badan bisa mencoba melaporkan SPT sesuai profil usaha yang telah disiapkan DJP. 

Namun, simulator ini juga memiliki sejumlah batasan. Misalnya, tidak mendukung simulasi untuk perusahaan dengan kerugian fiskal, hubungan istimewa antar pihak, atau fasilitas pajak khusus. Selain itu, lampiran tertentu seperti biaya promosi atau natura juga tidak tersedia karena di luar cakupan skenario. 

Meskipun begitu, keberadaan simulator ini sangat membantu wajib pajak untuk berlatih tanpa risiko kesalahan dan memahami konsep dasar pelaporan di sistem Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News