Ditjen Pajak (DJP) baru saja memberikan akses kepada Wajib Pajak untuk mencoba aplikasi terbaru, Coretax. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat yang efektif dalam mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih terarah dan terorganisir. Dalam simulator terpandu ini, sudah tersedia berbagai fitur perpajakan dalam satu portal yang terintegrasi, tetapi akses kepada fitur secara lengkap masih dalam proses penyelesaian hingga dapat digunakan secara umum.
Berdasarkan PENG-27/PJ.09/2024, disebutkan bahwa Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif dan dapat diakses dimana pun dan kapan pun secara online. Adapun soal keamanan data, Wajib Pajak yang mencobanya tidak perlu khawatir karena data yang disiapkan dalam Simulator Coretax adalah data dummy.
Pada artikel ini, Pajakku telah merangkum cara akses Simulator Coretax.
Cara Mengakses Coretax
Untuk memulai trial pada aplikasi Coretax, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang ditetapkan oleh DJP:
1. Registrasi melalui DJP Online
Wajib pajak harus melakukan pendaftaran melalui portal DJP Online. Pada tahap ini, Anda hanya perlu login akun DJP seperti biasa, dengan mengisi data NPWP/NIK/NITKU dan password akun DJP. Setelah masuk, Anda akan menemukan tampilan gambar ‘Pendaftaran Simulator Coretax’ yang kemudian harus Anda klik dan nantinya Anda akan terdaftar sebagai calon peserta pengguna Simulator.
2. Proses Registrasi
Pada tahap ini, Anda akan diminta mengisi beberapa informasi seperti NPWP PIC (Penanggung Jawab), nama PIC, serta email yang terdaftar.
Baca juga: Fitur Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
3. Notifikasi Pendaftaran
Setelah proses registrasi selesai, sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil. Notifikasi ini akan dikirimkan melalui email yang terdaftar saat melakukan registrasi.
4. Pengiriman Link Akses
Dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran, wajib pajak akan menerima email yang berisi link, username, dan password untuk masuk ke dalam aplikasi Coretax.
Setelah mendapatkan akses melalui e-mail seperti yang ditampilkan di atas, wajib pajak dapat langsung masuk ke aplikasi Coretax pada link portalwp-simulasi.pajak.go.id, login sesuai dengan akses yang diberikan, dan Anda pun dapat mulai menggunakan berbagai fitur yang telah disediakan.
Fitur-Fitur dalam Aplikasi Coretax
Setelah berhasil login, halaman muka aplikasi akan menampilkan beberapa informasi penting mengenai profil wajib pajak. Tampilan awal ini berisi beberapa elemen berikut:
- Versi aplikasi yang digunakan saat ini.
- Pemilihan bahasa, di mana pengguna dapat memilih bahasa Indonesia atau Inggris.
- Ikon dokumen masuk, untuk melihat dokumen-dokumen pajak yang diterima.
- Ikon notifikasi, yang memberi tahu wajib pajak tentang informasi penting terkait akun pajaknya.
- Username yang sedang aktif login.
- Informasi login terakhir untuk memantau aktivitas terakhir pada akun.
- Tombol Log off untuk keluar dari aplikasi.
Selain informasi dasar tersebut, ada beberapa menu utama dalam aplikasi Coretax yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan perpajakan, antara lain:
- My Portal: Menu ini berhubungan dengan profil wajib pajak dan memungkinkan perubahan data pribadi jika diperlukan.
- eTax Invoice: Menu ini memfasilitasi pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berkaitan dengan PPN.
- eBUPOT: Fitur ini memungkinkan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk membuat bukti potong.
- Tax Return (SPT): Di sini, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.
- Payments: Menu untuk melakukan pembayaran pajak dan melihat transaksi terkait.
- My General Ledger: Berisi rincian transaksi wajib pajak, termasuk semua aktivitas yang berhubungan dengan perpajakan.
- Taxpayer Services: Fasilitas untuk mengajukan permohonan, permintaan informasi, atau mengikuti kegiatan edukasi perpajakan.
- Access Management: Menampilkan informasi tentang akses yang dimiliki wajib pajak, termasuk pengelolaan kuasa wajib pajak.
- FAQ: Kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan seputar perpajakan.
- External Applications: Tautan ke aplikasi perpajakan lainnya yang terhubung dengan Coretax.
Baca juga: Transformasi Proses Bisnis Pembayaran Pajak pada Coretax DJP (CTAS)
Ikhtisar Profil Wajib Pajak
Aplikasi ini juga menyediakan informasi mendetail terkait ikhtisar profil wajib pajak yang mencakup:
- Taxpayer 360-Degree Overview: Ringkasan profil wajib pajak seperti nama, NPWP, status PKP, alamat, kontak, dan kode aktif billing.
- General Information: Berisi informasi umum terkait NPWP, akta pendirian dan perubahan, metode pembukuan, dan KPP terdaftar.
- Addresses: Menyimpan informasi alamat utama dan alamat usaha lainnya.
- Contact Details: Daftar nomor telepon, faksimili, dan email terkait wajib pajak.
- Related Parties: Rincian pihak yang berhubungan dengan perusahaan, jika ada.
- Land & Building Tax Objects: Informasi terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Economic Codes (KLU): Klasifikasi kegiatan usaha wajib pajak.
- Bank Details: Informasi rekening bank terkait pajak.
- Family Tax Unit: Informasi unit keluarga terkait kepentingan perpajakan.
- Place of Business Activity: Daftar tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak.
- My Representatives: Informasi tentang wakil atau kuasa yang ditunjuk wajib pajak.
- 2-Factor Authentication: Pengaturan untuk keamanan tambahan saat login.
- Pending Requests: Menampilkan permohonan yang tertunda.
- All Requests: Daftar lengkap semua permohonan yang pernah diajukan wajib pajak.
Impersonation untuk Akses Wajib Pajak
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Coretax adalah kemampuan untuk melakukan impersonation, yang memungkinkan seorang PIC (Penanggung Jawab) atau kuasa hukum untuk mengelola akun wajib pajak yang mereka wakili. Dalam hal ini, peran pengguna akan tampil di sudut kanan atas aplikasi, dengan pilihan sebagai diri sendiri atau sebagai perwakilan wajib pajak lain.
Fitur ini sangat penting untuk menjaga keamanan akses, memastikan hanya orang yang berwenang yang dapat mengelola akun wajib pajak. Pengguna juga dapat menggunakan opsi verifikasi dua langkah (2FA) untuk menambah lapisan keamanan akun.









