Sistem perpajakan Indonesia segera memasuki era baru dengan rencana penggantian Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Pengimplementasian sistem baru ini dijadwalkan mulai pada Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa saat ini sistem perpajakan tersebut masih dalam tahap pengujian. Dwi menyatakan bahwa DJP sedang mempersiapkan implementasi Core Tax melalui berbagai pengujian yang mencakup aspek fungsionalitas, performa, dan keamanan. Hal ini dilakukan agar sistem dapat diimplementasikan dengan baik untuk mendukung proses habituasi di kalangan wajib pajak.
Untuk membangun sistem pajak canggih ini, DJP telah merealisasikan anggaran sebesar Rp34,34 miliar hingga akhir tahun 2023. Realisasi tersebut setara dengan 73,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp46,68 miliar. Pengujian yang telah dilakukan selama tahun 2023 akan dilanjutkan pada tahun 2024 untuk memastikan kesiapan sistem ini sebelum implementasi penuh berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengadakan pertemuan dengan Vice President for Equitable Growth, Finance, and Institutions World Bank, Pablo Saavedra. Pertemuan ini membahas mengenai reformasi perpajakan di Indonesia dan dukungan yang telah diberikan oleh World Bank selama ini. Dalam diskusi tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa reformasi perpajakan di Indonesia berjalan dengan baik, termasuk berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan seperti penerapan e-filing dan e-tax invoice.
Sri Mulyani menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dalam unggahannya di media sosial, Sri Mulyani menyatakan bahwa perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia sedang berlangsung dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk World Bank.
Baca juga: Glosarium Pajak: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax
Implementasi Core Tax diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya sistem yang lebih canggih dan terintegrasi, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi potensi kecurangan dalam pelaporan pajak.
Dalam jangka panjang, Core Tax diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan nasional. Penggunaan teknologi canggih dalam administrasi perpajakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi di berbagai sektor guna meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.
Dengan demikian, tahap pengujian yang sedang berlangsung ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan Core Tax sebelum diterapkan secara penuh pada pertengahan tahun 2024. DJP terus berupaya untuk menyempurnakan sistem ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, termasuk wajib pajak dan pemerintah.
Pada dasarnya, pengembangan Core Tax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk World Bank, menunjukkan komitmen internasional terhadap upaya reformasi ini. Implementasi Core Tax diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem perpajakan di Indonesia, membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









