Apakah Pengaruh Kebijakan Penghapusan Data kendaraan Bermotor Pada Pajak?

Pemerintah digadang-gadang akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maksimal dua tahun. Kabarnya, data kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali dan berpotensi menjadi kendaraan bodong atau ilegal.

Kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan kebijakan lama yang sudah tertuang dalam pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Namun, tak pernah diterapkan oleh pemerintah. Pasalnya, saat ini terjadi penurunan signifikan mengenai jumlah masyarakat yang belum atau tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga pemerintah mulai mencanangkan kebijakan ini.  Menurut data Jasa Raharja, hingga pada bulan Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama samsat. Namun, ternyata terdapat 40 juta kendaraan atau setara dengan 39% dari total yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data tersebut, seandainya mereka melunasi pembayaran pajak atau dengan kata lain melakukan registrasi ulang maka potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari 100 triliun rupiah. Sehingga, untuk menutupi kerugian tersebut, dibutuhkan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut berdasarkan kewenangan dari setiap instansi di kantor samsat.

Baca juga Pemutihan Pajak Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Hapus Nomor Registrasi Kendaraan

Penghapusan data kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap yang mana telah diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut menyatakan terdapat 3 tahapan peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yakni apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama lima bulan maka polri akan memberikan surat peringatan. Lalu, selama satu bulan, polri akan memblokir registrasi kendaraan bermotor sampai menghapus registrasi tersebut dari data induk ke data record selama 12 bulan. Tahap akhirnya, polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.  

Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan daerah. Namun, kenyataannya saat ini kinerja pemungutan pajak daerah terbilang masih belum maksimal. Rasio perpajakan (tax ratio) daerah masih berkisar pada 1,2-1,4 persen, yang berasal dari total penerimaan pajak daerah dan retribusi terhadap total produk domestic regional bruto (PDRB).

Dengan adanya kebijakan penghapusan data kendaraan ini, maka dapat turut menggerek atau meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan karena masyarakat pastinya akan berbondong-bondong membayar tunggakan pajaknya setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut agar data kendaraan milik mereka tidak dihapus sebab seperti yang telah dijelaskan bahwa apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut tergolong kendaraan illegal atau bondong.  

Baca juga Miris, 48 persen Pemilik Kendaraan Kepri Tunggak Pajak

Selain itu, kebijakan ini juga akan efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lantaran kebijakan pemutihan pajak yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya dirasa tidak efektif. Realitanya, kebanyakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak lebih banyak menggunakan instrumen pengampunan dan bukan punishment dimana instrumen pengampunan dapat menciptakan moral hazard yakni moral yang mengakibatkan wajib pajak hanya akan patuh apabila terdapat skema pengampunan.

Oleh karena itu, dengan adanya alternatif skema punishment seperti kebijakan penghapusan kendaraan ini dapat dijadikan alternatif baru untuk optimalisasi kepatuhan perpajakan dimana dengan adanya skema punishment dapat memicu efek jera bagi wajib pajak daerah dalam mengabaikan kewajiban perpajakannya.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang STNKnya selama dua tahun justru memberikan dampak positif di sisi pajak.

Baca juga Mengapa Kendaraan Bekas Terkena Pajak?

Dengan adanya kebijakan ini, maka penerimaan pendapatan daerah melalui pajak akan meningkat begitu pula dengan kepatuhan wajib pajaknya. Diharapkan kebijakan ini dapat disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat terealisasi secara optimal.

Memang, efektivitas kebijakan ini belum diketahui secara pasti bagaimana kedepannya, namun apabila berhasil, maka kebijakan ini akan memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong penerimaan pajak daerah. Pengemplang terhadap pajak yang ada bukan lagi pemerintah yang terkendala aturan melainkan kelompok masyarakat yang bandel dengan kewajiban yang harus ditunaikan.