Mengapa Kendaraan Bekas Terkena Pajak?

Dalam memenuhi kebutuhan transportasi, banyak dari masyarakat yang lebih memilih untuk membeli motor atau mobil bekas, karena dianggap lebih murah dengan kualitas yang tidak kalah bagus serta dapat digunakan untuk bepergian. Tahukah kamu bahwa dalam dunia perpajakan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas termasuk ke dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang artinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mengapa Dikenakan Pajak dan Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Hal ini dikarenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memuat ketentuan perpajakan bagi kendaraan bekas. Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2022 yang menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas atas barang dagangannya akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru (bekas) dan telah terdaftar di instansi berwenang serta memiliki nomor polisi. Sedangkan, pengusaha kendaraan bermotor bekas yang dimaksud ialah orang pribadi atau badan yang berstatus sebagai PKP yang menjalankan usaha jual beli kendaraan bermotor bekas.

Lebih lanjut, pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kendaraan bermotor bekas bukanlah aturan yang baru. Pemerintah kembali memperbarui peraturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022, yang juga sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 sebagai aturan baru ini sekaligus mencabut dan menyederhanakan ketentuan terkait PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010.

Penerbitan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 ini menyesuaikan adanya perubahan tarif umum PPN, yakni per 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi sebesar 11% dari sebelumnya sebesar 10%.  Dalam aturan baru ini memastikan juga bahwa PPN dari transaksi kendaraan bermotor bekas tidak bisa lagi dikreditkan dalam perhitungan perpajakan. Selain itu, dasar perhitungan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas berubah menjadi PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas dihitung dari harga jual. Disamping itu, tarif PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual. Contohnya, jika ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 200 juta, maka dikenakan pajak Rp 2,2 juta yang harus disetorkan ke pemerintah sebagai PPN.

Pada PMK Nomor 65/PMK.03/2022 ini menyebutkan bahwa yang berhak melakukan pemotongan PPN hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, juga disertai kewajiban pelaporan dalam SPT Masa PPN mulai April 2022.