Apa Itu PPN Impor Produk Digital?

Indonesia merupakan negara yang mempunyai pasar internet terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan e-economy SEA 2020 Report, skala ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar, naik 11% dibanding tahun 2019, dan diprediksi tumbuh hingga USD 124 miliar pada tahun 2025.

Tentu hal ini menunjukkan bahwa konsumsi produk digital oleh masyarakat Indonesia sangat besar dan selalu meningkat setiap tahunnya. Dengan besarnya pasar ekonomi digital di Indonesia, pemerintah memanfaatkan ini untuk mendapatkan penerimaan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan demikian, per 1 Juli 2020 pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa dari impor. Produk digital dari luar negeri ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Lalu, apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme perpajakannya? Yuk, simak artikel berikut ini.

 

Dasar Hukum

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa tepat per 1 Juli 2020, produk digital dari luar negeri dikenakan PPN sebesar 10%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

Selain itu, ketentuan mengenai PPN impor produk digital juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Baca juga Dampak Pemblokiran Platform Digital Oleh Kominfo Terhadap Bidang Perpajakan

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri melalui PMSE. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Meski begitu, batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak berubah. Artinya batasan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.

 

Alasan Produk Digital Impor Dikenakan PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No. SP-21/2020 menyampaikan bahwa pengenaan PPN impor produk digital merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi seluruh pelaku usaha, khususnya antara pelaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pengenaan PPN impor produk digital juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

 

Pengertian dan Jenis Produk Digital

Pengertian produk digital telah diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan (7) PMK Nomor 48 Nomor 48/PMK.03/2020. Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara orisinalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, data elektronik, dan multimedia

Sedangkan, jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya ada sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa dengan basis piranti lunak.

Sementara itu, untuk jenis barang dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Nomor 48/PMK.03/2020, di antaranya adalah langganan streaming music, langganan streaming film, aplikasi dan games digital, jasa online. Adapun, produk-produk digital luar negeri tersebut diperlakukan sama seperti produk seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

 

Tarif PPN Impor Produk Digital

PPN impor produk digital yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar 10% dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN. Seperti diketahui per 1 April 2022 tarif PPN terbaru naik menjadi 11% berdasarkan UU HPP.

Baca juga Kenaikan Tarif PPN Buahkan Penerimaan Negara Capai Rp21 Triliun

 

Pemungut PPN Impor Produk Digital

Pihak yang memungut PPN, termasuk menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi barang digital dan jasa digital dari luar negeri tersebut adalah pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE dalam negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri.

Perusahan-perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Spotify AB., Facebook Ireland Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., Microsoft Corporation, dan masih banyak lagi.

 

Ketentuan dan Kriteria Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, ada beberapa ketentuan dan kriteria pelaku usaha PMSE yang memungut PPN atas produk digital dari luar negeri. Pertama, nilai transaksi dengan pembelian di Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 sebulan.

Adapun, Dirjen Pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan, bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Dirjen Pajak akan memberikan nomor tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Selain itu, Dirjen Pajak juga berwenang untuk mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilaksanakan apabila pelaku usaha sudah tidak memenuhi batasan kriteria tertentu.

Baca juga Kenaikan PPN Pasca Pandemi Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

Pemungutan PPN Impor Produk Digital

Pemungut PPN PMSE harus memungut pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kemudian, pemungut PPN PMSE harus membuat bukti potong PPN, yang dapat berupa commercial invoice, order receipt, billing, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan sudah dilakukan pembayaran. Bukti ini adalah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

 

Penyetoran PPN Impor Produk Digital

PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara. Adapun, PPN yang dipungut dapat disetorkan menggunakan mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

 

Pelaporan PPN Impor Produk Digital

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.

Dirjen Pajak dapat meminta pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan transaksi PPN yang telah dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. Laporan tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan oleh DJP.

 

Kriteria Pembeli Kena PPN Produk Digital Impor

Perlu diketahui juga, terdapat beberapa kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang akan kena pungutan PPN atas transisi luar negeri melalui PMSE. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat registrasi adalah Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, atau fasilitas lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia. Ketiga, pembeli yang melalukan transaksi harus menggunakan alamat internet protokol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Adapun, pembeli atau konsumen sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 48 Nomor 48/PMK.03/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi baik melalui Business to Business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C).

 

Kelola PPN Mudah Dengan Tarra e-Faktur Pajakku 

Proses terjadinya pemotongan PPN tentu erat dengan penerbitan Faktur Pajak yang harus dilakukan oleh pengusaha. Faktur Pajak memiliki fungsi bagi pengusaha sebagai bukti taat hukum dengan melakukan penerbitan, penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPN.

Sehubungan dengan hal tersebut, wajib pajak tentu membutuhkan software pengelolaan Faktur Pajak terbaik yang dapat memudahkan proses terjadinya pemotongan PPN.

Dengan Tarra e-Faktur Pajakku, wajib pajak dapat melakukan pemotongan PPN, penerbitan Faktur Pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah. Wajib Pajak dapat menikmati beragam fitur lainnya yang ditawarkan, seperti:

  • Registrasi Perusahaan
  • Pengelolaan data user, master data, dan user role
  • Pengelolaan Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
  • Pengelolaan dokumen lain Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
  • Pengelolaan nota retur Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
  • Pengelolaan dan submit SPT
  • Pengelolaan rekonsilasi dan laporan.

Tarra e-Faktur Pajakku memberikan wajib pajak efisiensi waktu serta kemudahan dalam proses pengiriman Faktur Pajak dari SPT ke DJP. Nikmati kelola Faktur Pajak secara online, realtime, dan minimalisir human erorr. 

Untuk mendapatkannya, Anda dapat menghubungi melalui email marketing@pajakku.com atau melalui live chat di  webchat.pajakku.com