Secara umum obligasi merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pihak berutang kepada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi sebagai sebuah surat utang yang dapat dibeli oleh pembeli dan kegiatan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi terdapat jangka waktu pembayaran utang serta bungnya. Sebagaimana yang disebutkan, bunga merupakan kupon yang wajib diberikan kepada pihak yang menerima obligasi.
Di Indonesia, obligasi merupakan salah satu surat utang dengan jangka waktu menengah panjang. Hal ini lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi diberikan mulai dari 1 (satu) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun lamanya. Obligasi ini masuk dalam daftar Bursa Efek, seperti Sukuk, Saham, Efek Beragun Aset, serta Investasi Real Estat. Penerbitan obligasi pun tidak hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) pun juga dapat menerbitkan. Lantas bagaimana Bunga Obligasi dalam perpajakan? Mari simak informasinya berikut ini.
Mengenal Apa itu Bunga Obligasi
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi di definisikan sebagai imbalan yang diperoleh dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, ataupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi ini merupakan sebuah keuntungan yang kerap kali disebut dengan kupon. Dalam hal ini, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak dapat ditentukan besarannya, dikarenakan hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang digunakan dan juga tergantung dengan ketentuan atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.
Baca juga Simak Cara Lapor Saham Hingga Obligasi di SPT Pajak
Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bunga obligasi atau kupon pada dasarnya lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual pada obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang cenderung murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.
Jenis-Jenis Bunga Obligasi
Penerbitan obligasi tentunya disertai oleh bunga dalam bentuk kupon, dalam hal ini ada beberapa jenis bunga yang berlaku pada penggunaan obligasi. Berikut penjelasannya :
1. Bunga Tetap
Dalam jenis bunga obligasi ini terdapat penawaran obligasi dalam tingkat suku bunga yang memiliki nilai tetap, sehingga pada jangka waktu atau jatuh tempo surat utang tersebut tiba.
2. Bunga Mengambang
Dalam jenis bunga obligasi ini, kupon yang ditawarkan bisa berubah-ubah nilainya. Hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Jenis obligasi ini pun terdapat kupon batas minimal di dalamnya, dimana bisa diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang nantinya berlaku hingga jangka waktu jatuh tempo.
3. Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga kepada pihak investornya. Dalam hal ini, kupon akan berisikan suatu nominal tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.
4. Zero Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi ini surat utang tidak disertai oleh bunga atau bisa dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga ini, pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari sisi selisih pada harga jual diskonto. Selain itu, juga didapatkan dari harga awal surat utang pada saat diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini memiliki jangka waktu dari 1 tahun hingga 10 tahun lamanya.
Baca juga Begini Pajak Investasi Deposito, Forex, Saham, dan Obligasi
PPh Atas Bunga Obligasi
PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi keuntungan dari kegiatan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sejenisnya. Dalam hal ini bunga obligasi termasuk di antaranya, dimana pajak penghasilan akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Merujuk dalam PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 mengenai perubahan PP No. 55 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dikenakan tarif sebesar 10% dan bersifat final.
Meskipun demikian, dalam Pasal 3 telah disebutkan bahwa pengenaan tarif tersebut tidak berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang merupakan dana pensiunan yang diberikan oleh Menteri Keuangan atau telah diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada wajib pajak. Selain itu, pengenaan juga tidak berlaku bagi wajib pajak bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Tarif PPh Bunga Obligasi
Awalnya besaran tarif PPh yang dikenakan atas bunga obligasi sebesar 15%, namun sejak diterbitkan peraturan baru, yakni PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2), tarif pajak yang bersifat final yang dikenakan atas bunga obligasi dilakukan penurunan menjadi sebesar 10% dan mulai diberlakukan sejak Agustus tahun 2021 lalu.
Ketentuan pengenaan tarif PPh atas bunga obligasi ini telah diberlakukan untuk segala jenis obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah. Tarif PPh yang dikenakan akan dihitung dengan nilai nominal obligasi yang telah dibeli investor. Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 91/2021, dimana disebutkan ada beberapa pihak yang tidak dikenakan atau dibebaskan PPh bersifat final atas bunga obligasi, yaitu :
- Wajib Pajak dana pensiun yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu pembentukannya atau pendiriannya telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bagi Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia. Dalam hal ini bagi WP bank tersebut hanya akan dikenai PPh yang disesuaikan dengan tarif umum dalam kebijakan UU PPh.
Baca juga Pengenaan Pajak Untuk Obligasi Syariah
Pemotong/Pemungut PPh Bunga Obligasi
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang bersifat final ini akan dipotong/dipungut oleh:
- Penerbit Obligasi atau Kustodian
Merupakan pihak atau agen pembayaran yang telah ditunjuk.
- Perusahaan Efek, Bank, Dana Pensiun, Reksa Dana, hingga Dealer
Merupakan pihak atau agen, baik pedagang perantara dan/atau pembeli.
- Kustodian atau Sub Registry
Merupakan pihak atau agen yang melakukan pencatatan atas mutasi hak kepemilikan.
Ketiga pemotong/pemungut yang telah disebutkan di atas sesuai dengan otoritasnya sebagai pihak yang memotong/memungut, maka pihak tersebut wajib melakukan pemenuhan kewajiban dalam menyetorkan PPh atas bunga obligasi kepada kas negara.
Alasan Penerbitan Peraturan Baru
Berdasarkan peraturan baru yang tertuang dalam PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2, dimana Indonesia telah menurunkan tarif pada pengenaan pajak bunga obligasi. Hal ini tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam :
- Membantu menyelaraskan kebijakan atau peraturan dalam penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
- Dalam memberikan kesetaraan beban atas PPh di antara investor obligasi.
- Dalam melaksanakan pengembangan hingga pendalaman pada pasar obligasi di Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah melalui otoritasnya menerbitkan peraturan baru, yakni PP Nomor 91 Tahun 2021 sebagai bentuk pertegasan dari PP No. 55 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Pahami PPh Bunga Obligasi Dengan Konsul Pajak
Bagi kalian yang masih belum paham mengenai PPh Bunga Obligasi atau memiliki masalah dalam urusan perpajakan. Tenang saja, kini hadir Konsul Pajak, berbagai solusi dalam satu aplikasi. Sebuah layanan perpajakan berbasis aplikasi dengan berbagai fitur unggulan, mulai dari konsultasi, cek NPWP, perhitungan PPh 21, buat janji dengan konsultan, hingga beragam rekomendasi pajak dalam toko pajak.
Gunakan Konsul Pajak untuk memenuhi kebutuhan perpajakan serta informasi perpajakan terakurat. Aplikasi ini bisa didownload melalui Google Play Store. Ayo konsultasikan kebutuhan pajak Anda dengan ahlinya sekarang!









