Batas pelaporan SPT perorangan sudah semakin dekat yaitu 31 Maret 2022. Pelaporan kini sudah praktis secara online. Bagi Anda karyawan yang ingin melaporkan SPT tidak sekedar bukti potong dari perusahaan yang dilampirkan, melainkan juga harta dan kewajiban yang dimiliki. Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi seperti Tabungan, Obligasi, Deposito, Reksa Dana, Saham, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT yang sudah umum.
SPT Pajak ini terdiri dari 3 bagian yaitu, Penghasilan, Harta (Aset), dan Kewajiban. Kemudian penghasilan pun dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (terkena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Data perpajakan sendiri sudah terintegrasi dengan banyak pihak. Mulai dari Kendaraan Bermotor, Badan Pertanahan, hingga Industri Jasa Keuangan. Jika terdapat kepemilikian aset yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka dapat berpotensi untuk menjadi temuan pajak di masa mendatang dan mendapatkan surat panggilan dari Dirjen Pajak. Dengan melaporkan hal tersebut, dapat juga menjadi justifikasi jika Anda membeli aset di masa mendatang.
Berikut tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi. Pertama, tabungan dan deposito. Untuk tabungan, nilai yang dilaporkan ialah nilai nominal di akhir tahun. Untuk mengetahui nilai tabungan tersebut memang agak sulit sebab buku tabungan biasanya tidak mencatat saldo per hari. Untuk itu, dapat menggunakan pendekatan kira-kira. Kemudian, untuk deposito nilai yang digunakan berdasarkan angka yang tertera pada sertifikat. Tahun perolehan sesuai dengan tanggal mula sertifikat. Jika, deposito Anda rollover, Anda dapat mencatat sertifikat selama nilai sertifikat tidak berubah. Jika berubah, dapat menyesuaikan dengan angka di akhir 2021.
Kedua, saham perusahaan terbuka. Umumnya perusahaan sekuritas memiliki sistem yang memudahkan pelaporan pajak. Jika belum tersedia di website atau aplikasi, Anda dapat meminta customer service atau broker untuk melayani. Data terkait investasi yang perlu disiapkan ialah terkait pelaporan pajak adalah Saldo Nilai Buku, Modal, dan ada juga yang menyebutnya Book Value per 31 Desember 2021 dengan rekap transaksi penjualan selama 2021 serta data dividen saham yang diperoleh selama 2021 lengkap dengan Payment Date.
Adapun nilai yang dilaporkan ialah Modal. Masih banyak masyarakat yang masih menggunakan Nilai Pasar, hal ini kurang tepat, karena SPT Pajak fokus pada beberapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut alias menggunakan harga perolehan.
Ketiga, obligasi. Penghasilan dari obligasi dikenakan Pajak Final 10% dan sudah dipotong duluan. Selain itu, juga dikenakan terhadap diskonto dan capital gain. Sama seperti penjualan saham dan bunga deposito, pajak sudah dipotong dan tidak akan membuat kurang bayar. Perlu diperhatikan, untuk Obligasi Pemerintah, kolom penghasilan final dijadikan satu dengan bunga deposito, sedangkan untuk Obligasi Perusahaan, kolom penghasilan finalnya terpisah.
Keempat, reksa dana. Dilaporkan sebagai nilai perolehan di bagian Harta. Statusnya sama seperti saham, tidak dipengaruhi oleh nilai pasarnya. Angka bagi hasil ditambahkan dengan akumulasi untung rugi dari transaksi jual beli serta dilaporkan di Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.
Kelima, harta keuangan dan investasi lainnya. Khusus untuk unit link, apabila kepemilikan di atas 3 tahun dan ada keuntungan dari penjualan disebut Penghasilan Bukan Objek Pajak. Di luar dari itu, apabila ada keuntungan dari penjualan, dicatatkan sebagai Keuntungan dari Pengalihan Harta di bagian Penghasilan Kena Pajak Progresif.









