Apa Itu Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda?

Dalam dunia perpajakan, istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dikenal juga dengan sebutan tax treaty bukanlah hal yang asing lagi. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antara kedua negara. Di Indonesia sendiri, P3B dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya yang menjadi mitra dari negara Indonesia dalam rangka menghindari pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak oleh Wajib Pajak.

P3B berawal dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 32A pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Lantas, bagaimana syarat dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Yuk, simak artikel berikut ini!

 

Tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Menurut (Martin Hearson, 2016), P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang muncul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat Wajib Pajak tinggal).

Adapun, tujuan P3B adalah untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara dengan cara menghindarkan pengenaan pajak berganda dan memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu. Selain itu, P3B digunakan untuk lebih menerapkan aturan-aturan domestiknya mengenai anti tax avoidance (Pengelakan Pajak) dan EoI (Exchange of Information) MAP.

P3B atau tax treaty merupakan bagian dari Hukum Internasional. Sehingga, P3B dilakukan untuk menjamin kedudukan antara negara tetap setara, mengoordinasikan hak pajak berdasarkan prinsip internasional, menyederhanakan sengketa pajak, dan menghindari perlakuan pajak yang diskriminatif.

Baca juga Pajak Minimum Global Mampu Pengaruhi Penerimaan Pajak

Selain itu, pajak terhadap mahasiswa dan karyawan, di negara tempat mereka menempuh pendidikan maupun pelatihan, akan meningkatkan kemampuan SDM. Adanya P3B ini bertujuan meningkatkan minat mahasiswa untuk menempuh pendidikan di negara yang telah melakukan perjanjian dengan Indonesia.

 

Model Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Dalam perpajakan internasional, P3B ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan dalam setiap transaksi. Maka aspek perpajakannya didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B yang bersangkutan sesuai dengan jenis transaksinya.

Setiap negara yang terlibat dapat menyusun P3B atau tax treaty nya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional. Terdapat 2 (dua) model utama P3B yang digunakan sebagai acuan.

  • Model OECD

Organization for Economic Cooperation and Develoment (OECD) memiliki anggota sebanyak 26 negara. Perjanjian model ini disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD untuk menuntaskan berbagai masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut.

Model OECD memiliki tujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B, yang dilakukan dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional. Pada model ini juga, hak pemajakan lebih banyak pada negara domisili.

  • Model UN

Model ini berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam P3B akibat arus modal yang tinggi dari negara maju ke negara berkembang. Untuk itu, PBB menerbitkan “The United Nations Mode Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries” atau dikenal dengan nama Model UN

Model UN memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Model UN ini menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan.

 

P3B di Indonesia

Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran informasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Selain itu, DJP juga bisa meminta informasi kepada Wajib Pajak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan ditukarkan. P3B atau tax treaty di Indonesia dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama atau dikenal mutual agreement procedure (MAP), yang dilakukan oleh DJP dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B. Permintaan pelaksanaan MAP bisa diajukan oleh Wajib Pajak melalui DJP, otoritas pajak negara mitra atau mitra yurisdiksi mitra, dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Atas permohonan MAP tersebut, DJP memiliki wewenang untuk meneliti permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP.

Baca juga Di Tengah Digitalisasi dan Pandemi, Sri Mulyani Rasa Aturan Pajak Internasional Perlu Diubah

 

Syarat dan Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Aturan yang mendasari P3B di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PER-10/PJ/2017.

Pada Pasal 2 PER-25/PJ/2018, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berhak menerima penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur P3B dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. Wajib Pajak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dari negeri mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; serta
  4. Wajib Pajak yang menerima penghasilan merupakan beneficial owner, sesuai persyaratan dalam P3B.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang telah memenuhi kriteria pada Pasal 2 maka diharuskan memiliki dan mengisi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dengan menggunakan Form DGT yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani oleh WPLN bersangkutan dan sudah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi P3B sebagai syarat dalam pemotongan atau pemungutan pajak nantinya. Adapun, periode waktu untuk SKD sebagai syarat pemotongan atau pemungutan pajak bagi WPLN hanya berlaku paling lama 12 bulan.

Pemotong atau pemungut pajak yang menerima SKD WPLN wajib menyampaikannya secara elektronik kepada DJP melalui laman resmi milik DJP. Atas penyampaian SKD WPLN tersebut akan diberikan tanda terima SKD WPLN, untuk kemudian pemotong atau pemungut harus menyampaikan SKD WPLN tersebut kepada WPLN.

Sementara, pemotong atau pemungut pajak yang bertugas untuk memotong atau memungut penghasilan dari WPLN diwajibkan melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).  

Apabila terdapat penghasilan yang diterima WPLN tetapi tidak terdapat pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia sesuai dengan ketentuan P3B, maka pemotong atau pemungut pajak tetap diwajibkan melaporkan penghasilan yang diterima WPLN tersebut dalam SPT.

Baca juga Pandemi Usai, Konser Marak Kembali, Bagaimanakah Ketentuan Pajaknya?

Kemudian, pemotong atau pemungut pajak juga harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN untuk nantinya dilampirkan dalam SPT Masa, untuk masa terutang pajak bagi WPLN yang bersangkutan.

Di samping itu, apabila penerima penghasilan adalah pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu. Maka, penerapan P3B dapat dilakukan dengan tidak menggunakan Form DGT, namun harus menyampaikan Certificate of Residence yang telah memenuhi ketentuan.

 

Pokok-Pokok Perubahan Antara PER-10/PJ/2017 Dengan PER-25/PJ/2018

Pokok Pengaturan

PER-10/PJ/2017

PER-25/PJ/2018

SKD WPLN (Form DGT)

Dua jenis formulir sejumlah masing-masing 3 lembar dan 2 lembar halaman.

Satu jenis formulir sejumlah 2 lembar halaman.

Frekuensi penyampaian Form DGT

Disampaikan setiap bulan dalam SPT Masa setiap pemotong atau pemungut pajak.

Disampaikan satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak.

Saluran penyampaian Form DGT

Disampaikan secara manual (salinan yang dilegasi).

Disampaikan secara elektronik melalui laman resmi milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Periode masa dan tahun pajak Form DGT

Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (Contoh: Juni – Desember 2019)

Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (Contoh: Juni 2019 – Agustus 2020)